Dokumentasi keterangan Polri terkait penyidikan KM Virgo Transport 8. Foto: Tribratanews/Polri.
JAKARTA, folitimes.id – Polisi menetapkan empat tersangka kecelakaan KM Virgo Transport 8, termasuk nakhoda dan tiga pihak perusahaan pelayaran. Penyidikan mencakup dugaan kelalaian serta keterlibatan manajemen.
Penyidikan Menjangkau Perusahaan
Selain itu, kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan perkembangan perkara di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Tiga Pejabat Menyusul Nakhoda
Sementara itu, nakhoda berinisial AY lebih dahulu menjadi tersangka. Polisi kemudian menetapkan LBA selaku agen, RH selaku manajer operasional, dan YR selaku manajer umum cabang Surabaya.
Lebih lanjut, penetapan tersangka belum berarti pengadilan telah menyatakan mereka bersalah.
Empat Tersangka Ditahan
Selain itu, AY menjalani masa penahanan yang diumumkan pada 25 September–14 Oktober. Tiga tersangka lainnya memiliki masa penahanan 4–23 Oktober 2026.
Sementara itu, perpanjangan penahanan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Kapal Hilang Kontak
Lebih lanjut, KM Virgo Transport 8 membawa 243 penumpang dalam perjalanan dari Surabaya menuju Banjarmasin. Kapal dilaporkan hilang kontak pada 13 September di perairan Masalembo, Laut Jawa.
Selain itu, peristiwa tersebut memicu operasi pencarian dan penyelamatan.
Ketentuan Pelayaran dan Pidana
Penyidik menggunakan ketentuan Undang-Undang Pelayaran serta pasal terkait dalam KUHP. Pembuktian unsur pidana masih memerlukan proses hukum.
Publik perlu memperoleh penjelasan mengenai peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti.
Keluarga Korban Menanti Kepastian
Perkembangan penyidikan menjadi bagian penting dari pencarian keadilan. Kepastian hukum memerlukan proses pembuktian yang terbuka dan dapat diuji.
Keselamatan pelayaran tidak hanya bergantung pada nakhoda, tetapi juga sistem pengawasan operasional.
Sumber rujukan: Keterangan resmi pemerintah.












