Empat Tersangka KM Virgo, Polisi Bidik Tanggung Jawab Perusahaan

Penyidik menahan nakhoda dan tiga pejabat perusahaan setelah kecelakaan kapal menelan korban jiwa.

Polri menjelaskan tersangka KM Virgo Transport 8
Dokumentasi keterangan Polri terkait penyidikan KM Virgo Transport 8. Foto: Tribratanews/Polri.

Dokumentasi keterangan Polri terkait penyidikan KM Virgo Transport 8. Foto: Tribratanews/Polri.

JAKARTA, folitimes.id – Polisi menetapkan empat tersangka kecelakaan KM Virgo Transport 8, termasuk nakhoda dan tiga pihak perusahaan pelayaran. Penyidikan mencakup dugaan kelalaian serta keterlibatan manajemen.

Penyidikan Menjangkau Perusahaan

Selain itu, kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan perkembangan perkara di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Tiga Pejabat Menyusul Nakhoda

Sementara itu, nakhoda berinisial AY lebih dahulu menjadi tersangka. Polisi kemudian menetapkan LBA selaku agen, RH selaku manajer operasional, dan YR selaku manajer umum cabang Surabaya.

Lebih lanjut, penetapan tersangka belum berarti pengadilan telah menyatakan mereka bersalah.

Empat Tersangka Ditahan

Selain itu, AY menjalani masa penahanan yang diumumkan pada 25 September–14 Oktober. Tiga tersangka lainnya memiliki masa penahanan 4–23 Oktober 2026.

Sementara itu, perpanjangan penahanan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Kapal Hilang Kontak

Lebih lanjut, KM Virgo Transport 8 membawa 243 penumpang dalam perjalanan dari Surabaya menuju Banjarmasin. Kapal dilaporkan hilang kontak pada 13 September di perairan Masalembo, Laut Jawa.

Selain itu, peristiwa tersebut memicu operasi pencarian dan penyelamatan.

Ketentuan Pelayaran dan Pidana

Penyidik menggunakan ketentuan Undang-Undang Pelayaran serta pasal terkait dalam KUHP. Pembuktian unsur pidana masih memerlukan proses hukum.

Publik perlu memperoleh penjelasan mengenai peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti.

Keluarga Korban Menanti Kepastian

Perkembangan penyidikan menjadi bagian penting dari pencarian keadilan. Kepastian hukum memerlukan proses pembuktian yang terbuka dan dapat diuji.

Keselamatan pelayaran tidak hanya bergantung pada nakhoda, tetapi juga sistem pengawasan operasional.

Sumber rujukan: Keterangan resmi pemerintah.

✆
Saluran Resmi
Ikuti WhatsApp Channel folitimes.id
Dapatkan update berita terbaru, isu publik, peristiwa daerah, dan kabar penting Kalimantan Tengah langsung dari saluran resmi folitimes.id.
folitimes.id — Membaca Untuk Memahami

Kerja Sama Media

Jalin Kerja Sama Bersama folitimes.id

Buka peluang kolaborasi untuk publikasi, media partner, promosi usaha, branding, dan penyebarluasan informasi bersama folitimes.id untuk bisnis, lembaga, komunitas, maupun instansi.

Publikasi Media Partner Promosi Branding

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *