Ilustrasi AI/Folitimes.id. Gambar ini bukan dokumentasi peristiwa yang diberitakan.
JAKARTA, folitimes.id – Komisi Pemberantasan Korupsi memperluas pendalaman dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik kini menelusuri mekanisme penugasan pegawai melalui pemeriksaan Direktur Fasilitas Kepabeanan Susila Brata.
Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Senin (5/10/2026).
Direktur Diperiksa Penyidik
Susila Brata hadir sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyidik mendalami tugas, fungsi dan informasi mengenai penugasan pegawai yang berkaitan dengan perkara.
Penempatan Pegawai Bea Cukai Ditelusuri
Pendalaman tersebut menunjukkan penyidik tidak hanya memeriksa transaksi.
KPK juga menguji bagaimana struktur kewenangan dan penempatan personel berjalan dalam lingkungan Bea Cukai.
Pengusaha Turut Dipanggil
Selain pejabat Bea Cukai, penyidik juga memanggil pihak dari unsur pengusaha.
Pemeriksaan berbagai pihak dapat membantu penyidik mencocokkan keterangan mengenai hubungan antara kewenangan birokrasi dan aktivitas bisnis yang menjadi objek perkara.
Konstruksi Masih Berkembang
KPK belum membuka seluruh materi pemeriksaan kepada publik.
Karena itu, kesimpulan mengenai peran setiap saksi tidak dapat dibuat hanya berdasarkan pemanggilan.
Saksi juga tidak otomatis memiliki status sebagai tersangka.
Kewenangan Menjadi Titik Penting
Bea Cukai memiliki kewenangan besar dalam arus barang, fasilitas kepabeanan dan pengawasan perdagangan lintas batas.
Struktur tersebut membuat transparansi penugasan pegawai penting untuk mencegah konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan.
Publik Menunggu Konstruksi Utuh
Tahap berikutnya akan menentukan arah perkara.
KPK perlu menjelaskan konstruksi dugaan korupsi, pihak yang bertanggung jawab dan nilai kerugian apabila penyidikan telah mencapai tahap yang memungkinkan informasi tersebut diumumkan.














