Pembahasan RUU Satu Data Indonesia 5 Oktober 2026. Foto: Runi/Karisma, DPR RI.
JAKARTA, folitimes.id – Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia bergerak mendekati tahap penting di DPR. Badan Legislasi dan pemerintah menyelesaikan pembahasan tingkat I sehingga rancangan tersebut siap dibawa ke rapat paripurna.
Di balik proses legislasi, RUU tersebut membawa persoalan yang lebih besar. Negara sedang membangun kerangka hukum untuk pertukaran, keamanan dan kedaulatan data nasional.
Baleg Rampungkan RUU Satu Data
Baleg DPR menyepakati hasil pembahasan bersama pemerintah.
Kesepakatan tingkat I membuka jalan menuju pengambilan keputusan pada rapat paripurna.
Kedaulatan Data Ditekankan
Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan menjelaskan sejumlah asas akan menjadi fondasi penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
Asas tersebut mencakup kedaulatan, ketahanan, keterpaduan, interoperabilitas, akuntabilitas, keamanan, kerahasiaan, keterandalan dan kepastian hukum.
AI dan Blockchain Masuk Regulasi
RUU juga menyentuh teknologi yang berkembang cepat.
“Definisinya RUU Satu Data Indonesia mengatur pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial dengan tetap memperhatikan keamanan, akuntabilitas, pelindungan data pribadi, dan kedaulatan data nasional,” kata Sturman Panjaitan, Wakil Ketua Baleg DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Bagi-Pakai Data Menjadi Kunci
Pemerintah selama ini menghadapi persoalan data antarlembaga yang tidak selalu terhubung.
RUU SDI berupaya memperkuat interoperabilitas sehingga data dapat digunakan lintas instansi dengan standar yang lebih seragam.
Privasi Tak Boleh Tertinggal
Integrasi data membawa efisiensi, tetapi sekaligus memperbesar konsekuensi ketika terjadi kebocoran.
Karena itu, pelindungan data pribadi dan pembatasan akses harus berjalan bersama kemudahan bagi-pakai data.
Paripurna Menjadi Tahap Penentu
Perjalanan RUU menuju paripurna akan menentukan bentuk akhir regulasi.
Jika DPR menyetujuinya menjadi undang-undang, tantangan berikutnya justru berada pada implementasi. Pemerintah harus memastikan integrasi data tidak mengorbankan privasi, keamanan dan hak warga negara.
Sumber rujukan: Laporan dan keterangan terkait.














