Foto: Kementerian Komunikasi dan Digital.
- Label Data Lama Tidak Menghilangkan Risiko
- Situs Penjual Data Masuk Sasaran Penindakan
- Pemerintah Menelusuri Sumber dan Sarana Penyebaran
- Polri dan BSSN Memegang Fungsi Berbeda
- Data yang Sudah Bocor Tetap Data Pribadi
- Pemblokiran Belum Menjawab Asal Kebocoran
- Pengusutan Harus Berakhir pada Pertanggungjawaban
JAKARTA, folitimes.id – Dugaan perdagangan data pribadi kembali menjadi sorotan setelah kumpulan data lama beredar di ruang digital. Kementerian Komunikasi dan Digital menggandeng Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara untuk menelusuri penyebaran tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar, di Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026), mengatakan informasi dari BSSN menunjukkan materi yang ramai diperbincangkan berasal dari data lama.
“Menurut penjelasan dari BSSN, kebocoran data yang saat ini sedang ramai merupakan data-data lama yang kemudian diramaikan kembali,” kata Alexander.
“Meski begitu, Komdigi tetap menindaklanjuti dengan melakukan pengusutan dan penindakan,” tambahnya.
Sumber data: Kementerian Komunikasi dan Digital.
Label Data Lama Tidak Menghilangkan Risiko
Umur sebuah kumpulan data tidak otomatis membuat informasi di dalamnya kehilangan nilai. Nomor telepon, alamat surel, identitas dan sejumlah informasi personal dapat tetap digunakan dalam waktu panjang.
Karena itu, fakta bahwa materi berasal dari kebocoran lama menjelaskan waktu insiden, tetapi tidak otomatis menjelaskan tingkat risikonya saat kembali beredar.
Situs Penjual Data Masuk Sasaran Penindakan
Alexander menyatakan Komdigi berkoordinasi dengan kepolisian terhadap situs yang ditemukan memperjualbelikan data pribadi.
Situs yang teridentifikasi digunakan untuk aktivitas tersebut ditindaklanjuti sesuai kewenangan, termasuk melalui pemblokiran akses.
Pemerintah Menelusuri Sumber dan Sarana Penyebaran
Komdigi menyatakan penelusuran diarahkan untuk mengidentifikasi sumber penyebaran, sarana yang digunakan serta pihak-pihak yang terlibat.
Penelusuran Folitimes.id terhadap keterangan resmi Komdigi belum menemukan penjelasan publik mengenai sumber sistem awal dari kumpulan data yang kini kembali beredar. Karena itu, redaksi tidak menyebut lembaga atau perusahaan tertentu sebagai sumber kebocoran.
Polri dan BSSN Memegang Fungsi Berbeda
Komdigi melibatkan Polri dalam pengusutan dugaan perdagangan ilegal. BSSN masuk karena memiliki tugas dan fungsi pada bidang keamanan siber.
Koordinasi menjadi penting karena persoalan ini dapat menyentuh dugaan perdagangan data sekaligus keamanan sistem yang pernah menjadi sumber paparan.
Data yang Sudah Bocor Tetap Data Pribadi
Alexander mengingatkan informasi yang sudah berada di internet tidak otomatis berubah menjadi informasi bebas.
“Jangan ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain,” ujar Alexander.
Komdigi merujuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dalam penjelasan mengenai penyebaran tanpa dasar yang sah.
Pemblokiran Belum Menjawab Asal Kebocoran
Menghilangkan situs perdagangan data merupakan tindakan penegakan. Namun bagi publik, pertanyaan terpenting adalah dari mana informasi tersebut pertama kali keluar.
Jika sumber awal diketahui, pengelola sistem dapat diuji mengenai perbaikan yang telah dilakukan.
Pengusutan Harus Berakhir pada Pertanggungjawaban
Komdigi menyebut ancaman terhadap keamanan data sebagai tantangan lintas negara yang terus berkembang. Data yang pernah terekspos dapat kembali muncul melalui berbagai saluran.
Ukuran keberhasilannya bukan sekadar berapa situs yang diblokir. Pemerintah perlu menjelaskan sumber penyebaran, pihak yang terlibat dan langkah pencegahan.














