Konferensi pers perlindungan sisa kuota internet, 3 Oktober 2026. Foto: Ahmad Tri Hawaari/Komdigi.
- Sebanyak 290 Paket Masuk Dalam Evaluasi
- XLSMART Mencatat 92 Paket Rollover
- Indosat Baru Mencatat 23 Paket Rollover
- Telkomsel Mencatat 19 dari 95 Paket
- Notifikasi Dinilai Belum Menyelamatkan Nilai Kuota
- Putusan MK Menjadi Dasar Perubahan
- Kendala Teknis Menggeser Jadwal Telkomsel
- Harga dan Ketentuan Paket Perlu Ikut Diawasi
- Konsumen Bisa Melapor Melalui Nomor 159
JAKARTA, folitimes.id – Evaluasi pemerintah terhadap perlindungan sisa kuota internet menemukan perbedaan besar dalam penerapan mekanisme rollover pada tiga operator seluler.
Kementerian Komunikasi dan Digital mengevaluasi laporan XLSMART, Indosat dan Telkomsel pada bulan pertama pelaksanaan perlindungan sisa kuota. Pemerintah menyimpulkan implementasinya belum optimal.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi Denny Setiawan, di Jakarta Pusat, Sabtu (3/10/2026), mengatakan perlindungan tidak cukup hanya berupa pemberitahuan kepada pelanggan.
“Harus ada mekanisme yang memberikan perlindungan substantif, yang benar-benar melindungi nilai ekonomi dari sisa kuota pelanggan,” tegas Denny.
Sumber data: Kementerian Komunikasi dan Digital, evaluasi perlindungan sisa kuota Oktober 2026.
Sebanyak 290 Paket Masuk Dalam Evaluasi
XLSMART melaporkan 101 paket, Indosat 94 paket dan Telkomsel 95 paket.
Olahan Folitimes.id: total ketiganya mencapai 290 paket. Jumlah tersebut merupakan hasil penjumlahan paket yang dilaporkan tiga operator, bukan total seluruh produk telekomunikasi di Indonesia.
XLSMART Mencatat 92 Paket Rollover
Dari 101 paket XLSMART yang dilaporkan, 92 telah menggunakan rollover, sementara sembilan lainnya masih berbasis notifikasi.
Olahan Folitimes.id: 92 dari 101 paket setara sekitar 91,1 persen. Persentase tidak otomatis dapat digunakan sebagai peringkat kualitas operator karena karakter setiap paket dapat berbeda.
Indosat Baru Mencatat 23 Paket Rollover
Indosat melaporkan 94 paket. Dari jumlah tersebut, 23 menggunakan rollover dan 71 masih berupa notifikasi.
Olahan Folitimes.id: proporsi rollover dalam paket yang dilaporkan Indosat sekitar 24,5 persen.
Telkomsel Mencatat 19 dari 95 Paket
Telkomsel melaporkan 95 paket, tetapi baru 19 paket mempunyai fitur rollover. Sebanyak 76 lainnya masih mengandalkan notifikasi.
Olahan Folitimes.id: 19 dari 95 paket setara 20 persen. Folitimes.id tidak menjadikannya sebagai peringkat operator karena evaluasi perlu mempertimbangkan jenis paket, harga, masa aktif dan karakter produk.
Notifikasi Dinilai Belum Menyelamatkan Nilai Kuota
Denny membedakan pemberitahuan dengan perlindungan substantif.
“Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai,” kata Denny.
Menurut dia, notifikasi hanya memberi tahu pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir. Pemerintah mendorong mekanisme yang tetap memberikan manfaat ekonomi atas kuota yang sudah dibeli.
Putusan MK Menjadi Dasar Perubahan
Kebijakan perlindungan sisa kuota merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Komdigi kemudian menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan perlindungan sisa kuota, ditetapkan 26 Agustus 2026.
Kendala Teknis Menggeser Jadwal Telkomsel
Komdigi menemukan jadwal implementasi sejumlah varian paket rollover Telkomsel bergeser karena kendala teknis. Jadwal awal 28 September 2026 bergeser menjadi minggu pertama Oktober.
Penelusuran Folitimes.id terhadap keterangan Komdigi belum menemukan rincian teknis spesifik yang menyebabkan pergeseran pada setiap varian paket.
Harga dan Ketentuan Paket Perlu Ikut Diawasi
Fitur rollover tidak dapat dinilai hanya dari keberadaannya. Konsumen juga perlu mengetahui syarat pemindahan kuota, masa berlaku lanjutan dan kemungkinan perubahan harga paket.
Pemerintah menyatakan akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi masing-masing operator.
Konsumen Bisa Melapor Melalui Nomor 159
Selain kanal resmi masing-masing operator, laporan dapat disampaikan melalui Call Center Ditjen Infrastruktur Digital 159.
Denny menambahkan Komdigi akan meminta operator menyesuaikan mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai putusan MK, ungkapnya.
Pada akhirnya, isu sisa kuota menyentuh nilai ekonomi yang sudah dibayar konsumen tetapi belum seluruhnya dimanfaatkan.














