SERUYAN, folitimes.id – PT Aji Jaya Plantation (AJP) menegaskan masih menjalankan perawatan dan pengelolaan lahan hasil penertiban Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Aktivitas itu, menurut perusahaan, berlangsung dengan pengawasan langsung PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Penegasan tersebut memperjelas satu bagian dari polemik pengelolaan perkebunan sawit di Seruyan. AJP menyatakan masih bekerja di lapangan, sementara Agrinas sebelumnya juga memastikan hubungan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan perusahaan tersebut belum berakhir. folitimes.id
Namun, persoalan belum sepenuhnya selesai. Dokumen dan keterangan yang muncul sebelumnya menunjukkan objek KSO Agrinas-AJP mengalami perubahan luas. Kondisi itu membuat batas areal yang saat ini benar-benar berada dalam pengelolaan AJP menjadi bagian penting yang masih perlu diperjelas.
AJP Pastikan Tetap Bekerja di Lapangan
Direktur Operasional PT Aji Jaya Plantation, Fajar Rachmadi, menegaskan perusahaan hingga kini tetap menjalankan kewajibannya dalam merawat dan mengelola areal yang berkaitan dengan penertiban Satgas PKH.
“PT AJP sampai hari ini terus melakukan perawatan dan pengelolaan lahan sitaan Satgas PKH,” kata Fajar Rachmadi dalam keterangannya yang diterima Folitimes.id.
Pernyataan Fajar penting karena datang setelah status pengelolaan AJP menjadi sorotan. Sebelumnya, Senior Legal Counsel PT AJP, M.H. Roy Sidabutar, juga menyatakan perusahaan masih memegang KSO dan mengelola areal kebun berdasarkan mandat Agrinas.
Artinya, keterangan terbaru dari jajaran operasional AJP sejalan dengan posisi hukum yang sebelumnya disampaikan perusahaan. AJP menyatakan hubungan kerja sama itu bukan sekadar masih tercantum dalam dokumen, tetapi juga masih berjalan dalam kegiatan lapangan.
Agrinas Disebut Mengawasi Langsung
Fajar mengungkapkan AJP tidak menjalankan pengelolaan tersebut secara independen. Menurut dia, Agrinas mengawasi pelaksanaan kewajiban perusahaan.
“Dalam melaksanakan kewajiban, PT AJP juga langsung mendapat pengawasan dari PT Agrinas Palma Nusantara,” ungkapnya.
Poin ini menjadi penting. Jika pengawasan tersebut berlangsung sebagaimana disampaikan AJP, aktivitas perusahaan berada dalam rantai pengendalian Agrinas sebagai BUMN yang memperoleh mandat pemerintah untuk mengelola kebun hasil penertiban Satgas PKH.
Pemerintah Kabupaten Seruyan pada 9 Juli 2026 juga memublikasikan hasil pertemuan Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda dengan jajaran Agrinas. Dalam pertemuan itu, pihak Agrinas menjelaskan perusahaan memperoleh mandat pemerintah untuk mengelola sementara kebun kelapa sawit di kawasan hutan hasil penertiban Satgas PKH sembari menunggu penataan kawasan. Setda Seruyan
Agrinas kemudian menyatakan pada Agustus 2026 bahwa perusahaan sedang menyelaraskan pengelolaan lahan hasil penguasaan kembali Satgas PKH di Kalimantan Tengah. Kegiatan tersebut menjangkau Seruyan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat serta melibatkan pemerintah daerah, DPRD, koperasi, lembaga masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Agrinas Palma
Kontrak KSO Disebut Berlaku Hingga 2028
Pernyataan Fajar juga muncul hanya beberapa hari setelah Agrinas memberikan penjelasan mengenai kedudukan KSO dengan AJP.
Legal PT Agrinas Palma Nusantara, Wahyu, sebelumnya menegaskan pelaksanaan kerja sama tetap mengacu pada perjanjian dan amandemen yang disepakati kedua pihak. Dokumen amandemen yang diperoleh Folitimes.id mencantumkan masa kerja sama hingga 1 Februari 2028. folitimes.id
Agrinas juga menjelaskan proses evaluasi tidak otomatis mengakhiri hubungan kontraktual. Pengakhiran kerja sama harus mengikuti ketentuan dan mekanisme yang tercantum dalam perjanjian.
Dengan demikian, terdapat dua keterangan yang saling menguatkan dari sisi berbeda. Agrinas menyatakan KSO secara kontraktual masih berjalan, sedangkan AJP kini menyatakan kegiatan perawatan dan pengelolaan di lapangan juga tetap berlangsung.
Namun, keberlanjutan kontrak tersebut tidak serta-merta menjawab persoalan mengenai batas objek pengelolaan.
Perubahan Luas KSO Sisakan Pertanyaan
Persoalan menjadi lebih kompleks ketika menelusuri perubahan luas areal yang dikaitkan dengan KSO Agrinas dan AJP.
Pemberitaan sebelumnya yang mengacu pada dokumen KSO menyebut objek kerja sama awal mencapai sekitar 11.451,55 hektare. Setelah amendemen kedua pada Februari 2026, luas objek kerja sama disebut berubah menjadi sekitar 4.236,03 hektare.
Selisihnya mencapai sekitar 7.215,52 hektare.
Perubahan sebesar itu memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar. Pernyataan bahwa AJP masih mengelola lahan menjawab keberlanjutan aktivitas perusahaan, tetapi belum dengan sendirinya menjelaskan berapa luas areal yang saat ini berada di bawah pengelolaannya dan di mana batasnya.
Roy Sidabutar sebelumnya juga mempertanyakan status areal yang tidak lagi tercantum dalam objek pengelolaan AJP. Menurut Roy, AJP hanya mengelola lahan yang secara resmi diserahkan kepada perusahaan melalui mekanisme kerja sama dengan Agrinas.
Di titik inilah transparansi dokumen menjadi penting. Kejelasan peta dan batas objek KSO dapat membedakan areal yang masih berada di bawah pengelolaan AJP dengan kawasan yang telah keluar dari lingkup kerja sama.
Mandat Agrinas Jauh Lebih Luas
Konteks pengelolaan lahan hasil penertiban Satgas PKH juga tidak hanya terjadi di Seruyan.
Agrinas menyatakan menerima penyerahan tahap pertama lahan dari negara pada 10 Maret 2025 seluas 221.868 hektare. Hingga penyerahan tahap ketujuh pada Mei 2026, akumulasi kawasan yang diserahkan kepada Agrinas disebut telah mencapai lebih dari 4,12 juta hektare. Agrinas Palma
Skala tersebut menunjukkan bahwa persoalan Seruyan merupakan bagian dari pekerjaan yang jauh lebih besar dalam pengelolaan kembali kawasan hasil penertiban.
Namun, besarnya mandat sekaligus menuntut sistem pengawasan yang dapat ditelusuri. Terlebih ketika pengelolaan lapangan melibatkan perusahaan lain melalui skema KSO.
Karena itu, pernyataan Fajar bahwa AJP berada dalam pengawasan langsung Agrinas menjadi relevan untuk diuji melalui praktik di lapangan, termasuk bentuk pengawasan, target pekerjaan, batas kewenangan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan KSO.
Klaim Masyarakat Belum Bisa Diabaikan
Persoalan lain berada pada lapisan yang lebih sensitif, yakni keberadaan masyarakat di dalam atau sekitar areal yang terkena penertiban.
Pada Juni 2026, sejumlah warga Seruyan Tengah mengeluhkan dugaan masuknya permukiman, ladang, dan kebun masyarakat dalam areal yang dipasang plang penertiban Satgas PKH. Laporan saat itu menyebut angka sekitar 14.750,2 hektare berdasarkan keterangan pada papan yang terpasang di lapangan.
Keluarga Ringowati di Desa Rantau Pulut juga pernah mengajukan keberatan karena lahan yang mereka klaim sebagai warisan keluarga diduga masuk dalam kawasan KSO AJP. Klaim tersebut merupakan posisi warga dan belum dapat diperlakukan sebagai penetapan hak atas tanah tanpa verifikasi dokumen oleh instansi berwenang.
Kondisi tersebut membuat persoalan pengelolaan tidak berhenti pada hubungan kontraktual Agrinas dan AJP. Ada kepentingan masyarakat yang menuntut verifikasi batas secara terbuka agar pengelolaan kebun negara tidak melahirkan sengketa baru.
Pemerintah Kabupaten Seruyan sendiri mencatat bahwa Agrinas menemukan banyak lahan yang telah dikelola masyarakat di dalam kawasan yang sedang ditangani. Fakta tersebut muncul dalam pembahasan antara Pemkab Seruyan dan Agrinas pada Juli 2026. Setda Seruyan
Pengawasan Ada, Batas Pengelolaan Perlu Dibuka
Statement terbaru Fajar akhirnya menjawab dua hal. AJP menyatakan masih melakukan perawatan dan pengelolaan, serta mengklaim kegiatan itu mendapat pengawasan langsung Agrinas.
Pernyataan tersebut konsisten dengan konfirmasi Agrinas bahwa hubungan KSO belum berakhir. Tetapi rangkaian fakta yang ada masih menyisakan pertanyaan mengenai batas aktual areal yang dikelola AJP setelah objek kerja sama berubah.
Persoalan itu menjadi krusial karena menyangkut lahan hasil penertiban negara, kontrak perusahaan BUMN dengan mitra operasional, serta klaim masyarakat yang berada di sekitar kawasan.
Karena itu, keterbukaan mengenai peta objek KSO, luas aktual yang dikelola, perubahan batas setelah amendemen, dan mekanisme pengawasan Agrinas terhadap AJP menjadi bagian yang dibutuhkan untuk menutup ruang abu-abu dalam pengelolaan lahan tersebut.














