Nezar Patria setelah Rapat Paripurna DPR, 6 Oktober 2026. Foto: Ardi Widiyansah/Komdigi.
JAKARTA, folitimes.id – DPR RI bersama pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026. Regulasi tersebut memberikan landasan hukum baru bagi standardisasi, interoperabilitas, keamanan dan pemanfaatan data pemerintah.
Undang-undang tersebut terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Tantangan berikutnya bergeser dari penyusunan regulasi menuju kemampuan pemerintah menghubungkan sistem data yang selama ini tersebar pada banyak kementerian dan lembaga.
Data Pemerintah Harus Berbicara Bahasa Sama
Persoalan data pemerintah tidak hanya terletak pada jumlah informasi.
Setiap lembaga dapat memiliki sistem, format, definisi dan metode pembaruan berbeda.
Perbedaan tersebut berpotensi menciptakan angka yang tidak sinkron.
Satu Data Indonesia mencoba membangun standar agar data dapat digunakan lintas lembaga.
Interoperabilitas menjadi bagian penting karena pemerintah tidak cukup hanya mengumpulkan data.
Sistem harus mampu bertukar dan membaca informasi secara konsisten.
Komdigi Menopang Interoperabilitas
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan Komdigi mengambil peran dalam keterhubungan sistem.
“Kita mencoba men-support interoperability dan juga dukungan infrastruktur,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Oktober 2026.
Nezar menambahkan banyak kementerian dan lembaga terlibat dalam pengelolaan Satu Data Indonesia, sementara orkestrasi utamanya dipimpin Bappenas, ungkapnya.
Pembagian peran menjadi penting.
Komdigi tidak menjadi pemilik seluruh data pemerintah.
Setiap instansi tetap mengampu data sesuai kewenangan masing-masing.
Bappenas Memegang Orkestrasi
Pemerintah menempatkan Bappenas dalam posisi penting untuk mengoordinasikan sistem.
Undang-undang mengatur rencana induk, arsitektur, manajemen dan siklus Satu Data Indonesia.
Struktur tersebut bertujuan mencegah setiap lembaga berjalan sendiri.
Namun, koordinasi akan menghadapi tantangan teknis dan birokrasi.
Sistem lama tidak selalu menggunakan standar yang sama.
Migrasi data juga dapat membutuhkan biaya besar dan waktu panjang.
Karena itu, pengesahan undang-undang merupakan awal, bukan akhir dari integrasi.
Bansos Menjadi Salah Satu Ujian
Data dasar nasional memiliki dampak langsung terhadap kebijakan publik.
Pemerintah dapat menggunakannya dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal, penganggaran hingga distribusi bantuan sosial.
Bansos menjadi contoh paling nyata.
Kesalahan data dapat membuat keluarga yang memenuhi syarat tidak menerima bantuan.
Sebaliknya, penerima yang sudah tidak memenuhi kriteria dapat tetap tercatat apabila sistem tidak diperbarui.
Integrasi diharapkan mengurangi perbedaan basis data antarlembaga.
Namun, keberhasilan membutuhkan pembaruan yang cepat dari tingkat daerah sampai pusat.
Keamanan Data Tidak Bisa Menjadi Pelengkap
Semakin terintegrasi sistem, semakin besar pula dampak apabila terjadi kebocoran.
UU Satu Data Indonesia memasukkan standar keamanan data dalam kerangka pengaturannya.
Hal ini menjadi penting karena data pemerintah dapat mencakup informasi strategis maupun informasi pribadi masyarakat.
Interoperabilitas tidak boleh diterjemahkan sebagai akses bebas.
Setiap lembaga membutuhkan pembatasan akses berdasarkan fungsi dan kewenangan.
Pencatatan aktivitas sistem juga penting agar pemerintah dapat menelusuri siapa yang membuka atau mengubah data.
Data Harus Akurat dan Mutakhir
Sistem terintegrasi tidak berguna apabila informasi yang masuk salah.
Kualitas menjadi persoalan mendasar.
Pemerintah membutuhkan mekanisme validasi, pembaruan dan koreksi.
Data kependudukan dapat berubah karena kelahiran, kematian, perkawinan maupun perpindahan alamat.
Data sosial ekonomi bahkan dapat berubah lebih cepat.
Keluarga yang hari ini masuk kelompok rentan dapat mengalami perubahan kondisi beberapa bulan kemudian.
Karena itu, Satu Data membutuhkan proses yang hidup, bukan basis data statis.
Implementasi Menentukan Nilai Undang-Undang
Pengesahan 141 pasal memberikan kerangka hukum.
Namun, masyarakat akan menilai keberhasilannya melalui pelayanan publik.
Data yang terintegrasi seharusnya mengurangi permintaan dokumen berulang.
Pemerintah juga seharusnya lebih cepat menentukan penerima program dan menyusun kebijakan berdasarkan data yang konsisten.
Jika kementerian masih mempertahankan silo masing-masing, manfaat undang-undang akan terbatas.
Sebaliknya, integrasi tanpa keamanan dapat menciptakan risiko yang jauh lebih besar.
Karena itu, ujian Satu Data Indonesia terletak pada keseimbangan antara keterhubungan, kualitas dan perlindungan informasi.














