Sidang pemeriksaan pendahuluan 5 Oktober 2026. Foto: Humas MKRI.
JAKARTA, folitimes.id – Posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia langsung di bawah Presiden kembali masuk ruang pengujian konstitusional. Tiga pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menguji Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Daru Ramanda Arifanno, Muhamad Aang, dan Ilham Khatami mempersoalkan konstruksi kelembagaan Polri dan mengusulkan kepolisian berada di bawah kementerian.
Kedudukan Polri: Pasal Delapan Dipersoalkan
Pasal yang diuji mengatur Polri berada di bawah Presiden dan dipimpin Kapolri yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Para pemohon menilai struktur tersebut perlu dikaji dari perspektif ketatanegaraan dan mekanisme pengawasan.
Pemohon Menginginkan Perubahan
Permohonan tersebut tidak sekadar mempersoalkan redaksi undang-undang.
Para pemohon mendorong perubahan posisi kelembagaan kepolisian dengan menempatkannya di bawah kementerian.
Gagasan itu berpotensi mengubah hubungan komando dan pertanggungjawaban Polri apabila Mahkamah mengabulkan permohonan.
MK Akan Menguji Argumentasi
Masuknya permohonan belum berarti MK menyatakan struktur Polri saat ini bertentangan dengan konstitusi.
Mahkamah masih harus menguji kedudukan hukum pemohon, argumentasi konstitusional dan hubungan norma yang digugat dengan kerugian hak konstitusional.
Dampaknya Bisa Luas
Perkara memiliki konsekuensi kelembagaan yang jauh lebih besar dibanding sengketa administratif biasa.
Posisi Polri menyangkut keamanan, penegakan hukum, hubungan dengan Presiden dan sistem pengawasan institusi kepolisian.
Bukan Putusan Final
Publik perlu membedakan permohonan dengan putusan.
Pada tahap ini, gagasan Polri berada di bawah kementerian merupakan permintaan para pemohon kepada Mahkamah. Struktur Polri belum berubah.
Perdebatan Kelembagaan Terbuka
Persidangan selanjutnya akan menjadi ruang penting untuk menguji dasar konstitusional masing-masing argumentasi.
Perkara ini sekaligus membuka kembali diskusi mengenai model pengawasan kepolisian yang efektif tanpa mengurangi independensi penegakan hukum.
Sumber rujukan: Laporan dan keterangan terkait.














