Merkuri 331 Kilogram Hilang, Pengamanan Gudang Kini Disorot

Hilangnya merkuri membuka persoalan pengamanan barang negara dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara

Ilustrasi AI/Folitimes.id, bukan dokumentasi perkara.

AMBON, folitimes.id – Hilangnya 331 kilogram merkuri dari gudang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku telah menetapkan dan menahan tiga tersangka.

Namun penahanan tersebut belum menjawab seluruh persoalan. Identitas tersangka belum dibuka, keberadaan merkuri belum dijelaskan kepada publik, dan polisi masih membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Merkuri yang hilang merupakan barang hasil perkara pidana yang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon dirampas untuk negara.

Sumber data: keterangan Polda Maluku mengenai perkara hilangnya 331 kilogram merkuri.

Tiga Tersangka Ditahan, Identitas Masih Ditutup

Kasi Penmas Bidang Humas Polda Maluku AKP Imelda Haurissa, di Ambon, Sabtu (3/10/2026), membenarkan penyidik telah menahan tiga orang setelah perkara naik dari penyelidikan ke penyidikan.

“Ketiga pelaku sudah ditahan setelah perkara naik sidik (penyidikan) kemarin,” kata Imelda.

Polisi belum mengumumkan identitas ketiganya karena proses pendalaman masih berjalan. Imelda juga menyatakan penyidik masih melihat kemungkinan terdapat pihak lain yang terlibat.

Barang yang Hilang Berstatus Rampasan Negara

Merkuri tersebut sebelumnya menjadi barang hasil perkara pidana. Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, barang dirampas untuk negara kemudian diserahkan kepada Dinas ESDM Maluku untuk disimpan.

Berdasarkan data yang dihimpun Folitimes.id dari keterangan kepolisian, jumlah yang dilaporkan hilang mencapai 331 kilogram.

Laporan Kehilangan Diterima Sejak 14 September

Polda Maluku menerima laporan kehilangan merkuri pada 14 September 2026. Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka.

Belum ada penjelasan publik apakah 331 kilogram merkuri hilang dalam satu kejadian atau keluar secara bertahap. Penelusuran Folitimes.id menemukan dua informasi tersebut belum dijelaskan dalam publikasi kepolisian yang menjadi dasar artikel ini.

Kepala Dinas ESDM Sudah Diperiksa Penyidik

Penyidik sebelumnya meminta keterangan Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Dr. Abdul Haris ketika perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

“Sudah diperiksa saat lidik kemarin,” kata Imelda.

Pemeriksaan tersebut tidak dapat diartikan sebagai bukti keterlibatan pidana Abdul Haris. Status saksi dan tersangka harus dipisahkan secara tegas.

Memindahkan 331 Kilogram Membutuhkan Penjelasan Logistik

Jumlah merkuri yang hilang membuat pertanyaan mengenai cara barang berpindah menjadi relevan. Penyidik perlu mengungkap bagaimana material keluar dari gudang, sarana yang digunakan serta siapa saja yang memiliki akses.

Folitimes.id belum menemukan penjelasan resmi mengenai kendaraan, waktu pengeluaran barang atau jalur distribusi setelah merkuri meninggalkan gudang.

Ke Mana Merkuri Bergerak Menjadi Pertanyaan Besar

Menangkap tersangka belum menyelesaikan persoalan apabila barang belum ditemukan atau jalur peredarannya belum diketahui.

Folitimes.id tidak menghubungkan barang tersebut dengan pertambangan ilegal atau aktivitas tertentu karena polisi belum memublikasikan bukti mengenai tujuan akhirnya.

Sistem Pengamanan Gudang Harus Ikut Diuji

Perkara ini membawa penyidikan menuju pertanyaan yang lebih luas tentang bagaimana 331 kilogram barang negara dapat hilang dari tempat penyimpanan.

Polda Maluku masih mendalami kemungkinan pihak lain terlibat. Ukuran penyelesaian perkara bukan hanya jumlah orang yang ditahan, tetapi juga keberadaan merkuri, jalur perpindahan barang dan celah pengamanan.

✆
Saluran Resmi
Ikuti WhatsApp Channel folitimes.id
Dapatkan update berita terbaru, isu publik, peristiwa daerah, dan kabar penting Kalimantan Tengah langsung dari saluran resmi folitimes.id.
folitimes.id — Membaca Untuk Memahami

Kerja Sama Media

Jalin Kerja Sama Bersama folitimes.id

Buka peluang kolaborasi untuk publikasi, media partner, promosi usaha, branding, dan penyebarluasan informasi bersama folitimes.id untuk bisnis, lembaga, komunitas, maupun instansi.

Publikasi Media Partner Promosi Branding

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *