Ilustrasi AI/Folitimes.id, bukan dokumentasi perkara.
- Tiga Tersangka Ditahan, Identitas Masih Ditutup
- Barang yang Hilang Berstatus Rampasan Negara
- Laporan Kehilangan Diterima Sejak 14 September
- Kepala Dinas ESDM Sudah Diperiksa Penyidik
- Memindahkan 331 Kilogram Membutuhkan Penjelasan Logistik
- Ke Mana Merkuri Bergerak Menjadi Pertanyaan Besar
- Sistem Pengamanan Gudang Harus Ikut Diuji
AMBON, folitimes.id – Hilangnya 331 kilogram merkuri dari gudang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku telah menetapkan dan menahan tiga tersangka.
Namun penahanan tersebut belum menjawab seluruh persoalan. Identitas tersangka belum dibuka, keberadaan merkuri belum dijelaskan kepada publik, dan polisi masih membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Merkuri yang hilang merupakan barang hasil perkara pidana yang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon dirampas untuk negara.
Sumber data: keterangan Polda Maluku mengenai perkara hilangnya 331 kilogram merkuri.
Tiga Tersangka Ditahan, Identitas Masih Ditutup
Kasi Penmas Bidang Humas Polda Maluku AKP Imelda Haurissa, di Ambon, Sabtu (3/10/2026), membenarkan penyidik telah menahan tiga orang setelah perkara naik dari penyelidikan ke penyidikan.
“Ketiga pelaku sudah ditahan setelah perkara naik sidik (penyidikan) kemarin,” kata Imelda.
Polisi belum mengumumkan identitas ketiganya karena proses pendalaman masih berjalan. Imelda juga menyatakan penyidik masih melihat kemungkinan terdapat pihak lain yang terlibat.
Barang yang Hilang Berstatus Rampasan Negara
Merkuri tersebut sebelumnya menjadi barang hasil perkara pidana. Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, barang dirampas untuk negara kemudian diserahkan kepada Dinas ESDM Maluku untuk disimpan.
Berdasarkan data yang dihimpun Folitimes.id dari keterangan kepolisian, jumlah yang dilaporkan hilang mencapai 331 kilogram.
Laporan Kehilangan Diterima Sejak 14 September
Polda Maluku menerima laporan kehilangan merkuri pada 14 September 2026. Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka.
Belum ada penjelasan publik apakah 331 kilogram merkuri hilang dalam satu kejadian atau keluar secara bertahap. Penelusuran Folitimes.id menemukan dua informasi tersebut belum dijelaskan dalam publikasi kepolisian yang menjadi dasar artikel ini.
Kepala Dinas ESDM Sudah Diperiksa Penyidik
Penyidik sebelumnya meminta keterangan Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Dr. Abdul Haris ketika perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
“Sudah diperiksa saat lidik kemarin,” kata Imelda.
Pemeriksaan tersebut tidak dapat diartikan sebagai bukti keterlibatan pidana Abdul Haris. Status saksi dan tersangka harus dipisahkan secara tegas.
Memindahkan 331 Kilogram Membutuhkan Penjelasan Logistik
Jumlah merkuri yang hilang membuat pertanyaan mengenai cara barang berpindah menjadi relevan. Penyidik perlu mengungkap bagaimana material keluar dari gudang, sarana yang digunakan serta siapa saja yang memiliki akses.
Folitimes.id belum menemukan penjelasan resmi mengenai kendaraan, waktu pengeluaran barang atau jalur distribusi setelah merkuri meninggalkan gudang.
Ke Mana Merkuri Bergerak Menjadi Pertanyaan Besar
Menangkap tersangka belum menyelesaikan persoalan apabila barang belum ditemukan atau jalur peredarannya belum diketahui.
Folitimes.id tidak menghubungkan barang tersebut dengan pertambangan ilegal atau aktivitas tertentu karena polisi belum memublikasikan bukti mengenai tujuan akhirnya.
Sistem Pengamanan Gudang Harus Ikut Diuji
Perkara ini membawa penyidikan menuju pertanyaan yang lebih luas tentang bagaimana 331 kilogram barang negara dapat hilang dari tempat penyimpanan.
Polda Maluku masih mendalami kemungkinan pihak lain terlibat. Ukuran penyelesaian perkara bukan hanya jumlah orang yang ditahan, tetapi juga keberadaan merkuri, jalur perpindahan barang dan celah pengamanan.














