Ilustrasi AI/Folitimes.id, bukan dokumentasi penangkapan.
MANADO, folitimes.id – Pelarian SM selama sekitar lima tahun berakhir setelah Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menangkapnya di Desa Bulud, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow.
SM merupakan terpidana perkara ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan. Pengadilan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Utara Irvan Bilaleya, di Manado, Sabtu (3/10/2026), memastikan besaran hukuman tersebut.
“Dia dijatuhi pidana penjara selama sepuluh tahun serta denda sebesar Rp100.000.000,” kata Irvan.
Sumber data: Kejati Sulawesi Utara.
Putusan Ada, Eksekusi Justru Tertunda Bertahun-tahun
Hukuman telah ditetapkan, tetapi terpidana tidak segera menjalani pidananya karena keberadaannya tidak diketahui.
Berdasarkan data yang dihimpun Folitimes.id dari Kejati Sulut, SM telah buron sekitar lima tahun sebelum akhirnya ditemukan di Bolaang Mongondow.
Tiga Minggu Pengintaian Mendahului Penangkapan
Tim Tabur Kejati Sulut melakukan pemantauan dan pengintaian selama kurang lebih tiga minggu pada sejumlah lokasi di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Bolaang Mongondow Selatan.
“Tim Tabur Kejati Sulut telah melakukan pemantauan dan pengintaian selama kurang lebih tiga minggu,” ujar Irvan.
Irvan menambahkan, pemantauan dilakukan pada sejumlah titik sebelum tim menemukan target, ungkapnya.
Desa Bulud Menjadi Akhir Pelarian
Tim akhirnya menemukan SM di Desa Bulud, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow. Penangkapan membuka jalan bagi kejaksaan untuk mengeksekusi hukuman yang sebelumnya tertunda.
Penelusuran Folitimes.id terhadap keterangan Kejati Sulut belum menemukan uraian lengkap mengenai lokasi SM selama keseluruhan masa pelarian.
Korban Anak Harus Tetap Terlindungi
Perkara melibatkan korban anak sehingga identitas dan informasi yang dapat mengarah kepada korban harus dilindungi.
Fokus pemberitaan berada pada proses penegakan hukum, kemampuan negara mengeksekusi putusan dan jaminan perlindungan terhadap korban.
Penangkapan Tidak Menghapus Pertanyaan Lima Tahun
Keberhasilan Tim Tabur patut dicatat karena eksekusi putusan akhirnya dapat dilanjutkan. Namun lamanya masa pelarian tetap menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pencarian DPO.
Perkara SM tidak berhenti ketika buronan ditangkap. Ukuran berikutnya adalah memastikan hukuman dijalankan dan celah yang membuat pelarian berlangsung bertahun-tahun tidak berulang.
Eksekusi Putusan Menjadi Ukuran Akhir
Putusan pengadilan memperoleh makna penuh ketika benar-benar dilaksanakan. Dalam perkara ini, proses peradilan sudah menghasilkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Setelah SM ditangkap, fokus beralih pada eksekusi putusan tersebut.














