Terpidana Kekerasan Anak Ditangkap Setelah Lima Tahun Buron

Tim kejaksaan mengintai selama tiga minggu sebelum mengakhiri pelarian terpidana kasus kekerasan anak

Ilustrasi AI/Folitimes.id, bukan dokumentasi penangkapan.

MANADO, folitimes.id – Pelarian SM selama sekitar lima tahun berakhir setelah Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menangkapnya di Desa Bulud, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow.

SM merupakan terpidana perkara ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan. Pengadilan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Utara Irvan Bilaleya, di Manado, Sabtu (3/10/2026), memastikan besaran hukuman tersebut.

“Dia dijatuhi pidana penjara selama sepuluh tahun serta denda sebesar Rp100.000.000,” kata Irvan.

Sumber data: Kejati Sulawesi Utara.

Putusan Ada, Eksekusi Justru Tertunda Bertahun-tahun

Hukuman telah ditetapkan, tetapi terpidana tidak segera menjalani pidananya karena keberadaannya tidak diketahui.

Berdasarkan data yang dihimpun Folitimes.id dari Kejati Sulut, SM telah buron sekitar lima tahun sebelum akhirnya ditemukan di Bolaang Mongondow.

Tiga Minggu Pengintaian Mendahului Penangkapan

Tim Tabur Kejati Sulut melakukan pemantauan dan pengintaian selama kurang lebih tiga minggu pada sejumlah lokasi di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Bolaang Mongondow Selatan.

“Tim Tabur Kejati Sulut telah melakukan pemantauan dan pengintaian selama kurang lebih tiga minggu,” ujar Irvan.

Irvan menambahkan, pemantauan dilakukan pada sejumlah titik sebelum tim menemukan target, ungkapnya.

Desa Bulud Menjadi Akhir Pelarian

Tim akhirnya menemukan SM di Desa Bulud, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow. Penangkapan membuka jalan bagi kejaksaan untuk mengeksekusi hukuman yang sebelumnya tertunda.

Penelusuran Folitimes.id terhadap keterangan Kejati Sulut belum menemukan uraian lengkap mengenai lokasi SM selama keseluruhan masa pelarian.

Korban Anak Harus Tetap Terlindungi

Perkara melibatkan korban anak sehingga identitas dan informasi yang dapat mengarah kepada korban harus dilindungi.

Fokus pemberitaan berada pada proses penegakan hukum, kemampuan negara mengeksekusi putusan dan jaminan perlindungan terhadap korban.

Penangkapan Tidak Menghapus Pertanyaan Lima Tahun

Keberhasilan Tim Tabur patut dicatat karena eksekusi putusan akhirnya dapat dilanjutkan. Namun lamanya masa pelarian tetap menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pencarian DPO.

Perkara SM tidak berhenti ketika buronan ditangkap. Ukuran berikutnya adalah memastikan hukuman dijalankan dan celah yang membuat pelarian berlangsung bertahun-tahun tidak berulang.

Eksekusi Putusan Menjadi Ukuran Akhir

Putusan pengadilan memperoleh makna penuh ketika benar-benar dilaksanakan. Dalam perkara ini, proses peradilan sudah menghasilkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Setelah SM ditangkap, fokus beralih pada eksekusi putusan tersebut.

✆
Saluran Resmi
Ikuti WhatsApp Channel folitimes.id
Dapatkan update berita terbaru, isu publik, peristiwa daerah, dan kabar penting Kalimantan Tengah langsung dari saluran resmi folitimes.id.
folitimes.id — Membaca Untuk Memahami

Kerja Sama Media

Jalin Kerja Sama Bersama folitimes.id

Buka peluang kolaborasi untuk publikasi, media partner, promosi usaha, branding, dan penyebarluasan informasi bersama folitimes.id untuk bisnis, lembaga, komunitas, maupun instansi.

Publikasi Media Partner Promosi Branding

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *