PALANGKA RAYA, folitimes.id – PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) menegaskan hubungan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Aji Jaya Plantation (AJP) masih berlaku sepanjang belum terdapat pengakhiran resmi sesuai mekanisme perjanjian. Penegasan tersebut muncul di tengah evaluasi pola pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang tengah berlangsung di lingkungan perusahaan.
- Legal Agrinas Pastikan KSO Tetap Berjalan
- Amandemen Kontrak Berlaku hingga Februari 2028
- Perjanjian Tahun 2025 Dinyatakan Tidak Berlaku
- Evaluasi Internal Tidak Otomatis Mengakhiri Kerja Sama
- Kontrak Mengatur Mekanisme Penghentian dan Sanksi
- Pembagian Hasil dan Kewajiban Operasional Diatur
- Status HGU Berbeda dengan Hubungan Kontraktual
- Kepastian KSO Bergantung pada Ketentuan Perjanjian
Dokumen amandemen perjanjian yang diterima Folitimes.id mencantumkan masa kerja sama kedua perusahaan hingga 1 Februari 2028. Namun, kontrak tersebut juga mengatur sejumlah ketentuan yang memungkinkan penghentian sebelum masa kerja sama berakhir.
Konfirmasi dari pihak Agrinas memperjelas kedudukan kontrak AJP dalam pengelolaan perkebunan. Meski demikian, keberlangsungan kerja sama tetap bergantung pada pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Legal Agrinas Pastikan KSO Tetap Berjalan
Wahyu, dari bagian Legal PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), menjelaskan bahwa hubungan kerja sama Agrinas dengan AJP tetap mengacu pada perjanjian beserta amandemennya. Ia menyampaikan keterangan tersebut melalui konfirmasi tertulis kepada redaksi.
“Terkait kerja sama antara PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dengan PT Aji Jaya Plantation (AJP), pada prinsipnya pelaksanaan kerja sama tetap mengacu pada ketentuan dalam perjanjian beserta amandemennya,” kata Wahyu dalam konfirmasi tertulis.
Pernyataan tersebut menempatkan perjanjian sebagai dasar hubungan kontraktual kedua perusahaan. Kebijakan evaluasi internal tidak serta-merta menghapus hak dan kewajiban yang telah mereka sepakati.
Wahyu juga menjelaskan bahwa pengakhiran hubungan kerja sama harus mengikuti mekanisme resmi sebagaimana tercantum dalam kontrak.
“Sepanjang belum terdapat pengakhiran kerja sama yang dilakukan secara resmi sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang diatur dalam perjanjian, maka hubungan KSO tersebut masih tetap berlaku dan berjalan sebagaimana ketentuan yang telah disepakati para pihak,” tambahnya.
Penjelasan tersebut memperlihatkan bahwa Agrinas membedakan evaluasi pengelolaan dengan penghentian hubungan kontraktual. Namun, Wahyu tidak merinci apakah perusahaan telah menerbitkan pemberitahuan khusus terkait perubahan pelaksanaan KSO AJP.
Amandemen Kontrak Berlaku hingga Februari 2028
Folitimes.id menerima salinan Amandemen Perjanjian Kerja Sama Nomor 019/AMD-P.KSO/APN/II/2026 tertanggal 2 Februari 2026. Dokumen setebal 22 halaman tersebut mengatur hubungan pengelolaan perkebunan kelapa sawit antara Agrinas sebagai pihak pertama dan AJP sebagai pihak kedua.
Pasal 4 ayat (1) mencantumkan jangka waktu kerja sama selama dua tahun. Masa kontrak dimulai pada 2 Februari 2026 dan berakhir pada 1 Februari 2028.
Namun, Pasal 4 ayat (2) juga memberikan kewenangan kepada Agrinas untuk mengevaluasi dan menilai kinerja AJP. Hasil evaluasi dapat menjadi dasar pengambilan keputusan sesuai ketentuan dalam perjanjian.
Dengan demikian, tanggal 1 Februari 2028 merupakan batas akhir masa kontrak sebagaimana tercantum dalam amandemen. Ketentuan tersebut tidak menutup kemungkinan penghentian lebih awal apabila para pihak memenuhi persyaratan yang telah mereka sepakati.
Dokumen tersebut juga mengatur objek kerja sama seluas sekitar 4.236,03 hektare. Areal pengelolaan mencakup sejumlah wilayah di Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Luas tersebut menjadi batas objek pengelolaan sebagaimana tercantum dalam kontrak. Namun, angka itu tidak otomatis menggambarkan status hukum seluruh bidang tanah yang masuk dalam kerja sama.
Perjanjian Tahun 2025 Dinyatakan Tidak Berlaku
Amandemen Februari 2026 juga mengatur kedudukan perjanjian sebelumnya. Pada halaman penutup, kedua perusahaan menyatakan Perjanjian Kerja Sama Nomor 024/APN/DBK/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025 batal dan tidak berlaku setelah penandatanganan kontrak terbaru.
Meski demikian, para pihak tetap wajib menyelesaikan kewajiban yang timbul dari hubungan kerja sama sebelumnya. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari kesepakatan dalam dokumen amandemen.
Dengan perubahan tersebut, hubungan kontraktual Agrinas dan AJP selanjutnya mengacu pada perjanjian tertanggal 2 Februari 2026.
Perubahan dokumen ini penting untuk menelusuri batas kewenangan operasional, objek pengelolaan, serta tanggung jawab masing-masing perusahaan.
Evaluasi Internal Tidak Otomatis Mengakhiri Kerja Sama
Di tengah keberlangsungan kontrak, Agrinas juga menjalankan evaluasi dan penyesuaian pola pengelolaan perkebunan. Kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kedudukan mitra yang masih memiliki perjanjian aktif.
Wahyu menjelaskan bahwa perusahaan tetap memperhatikan ketentuan kontraktual dalam menjalankan evaluasi.
“Adapun terkait kebijakan evaluasi maupun penyesuaian pola pengelolaan yang sedang dilakukan oleh perusahaan, hal tersebut merupakan bagian dari proses evaluasi internal dan pelaksanaannya tetap akan memperhatikan ketentuan kontraktual serta mekanisme yang berlaku,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut memperjelas bahwa evaluasi internal dan pengakhiran KSO merupakan dua proses berbeda. Perusahaan tetap harus memperhatikan mekanisme yang telah mereka sepakati dalam kontrak.
Namun, Agrinas belum menjelaskan secara terperinci hasil evaluasi terhadap AJP. Perusahaan juga belum menguraikan apakah evaluasi tersebut akan memengaruhi ruang lingkup kegiatan operasional mitranya.
Kepastian mengenai hal tersebut memerlukan penjelasan lanjutan, terutama jika perusahaan berencana mengubah pola pengelolaan pada areal yang masih masuk dalam objek KSO.
Kontrak Mengatur Mekanisme Penghentian dan Sanksi
Pemeriksaan terhadap dokumen amandemen memperlihatkan bahwa hubungan kerja sama Agrinas dan AJP tidak hanya bergantung pada jangka waktu kontrak.
Pasal 15 mengatur penghentian perjanjian apabila AJP tidak melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan. Pasal tersebut juga memuat mekanisme peringatan dan konsekuensi terhadap pelanggaran.
Sementara itu, Pasal 18 mengatur wanprestasi dan sanksi. Ketentuan tersebut memberikan ruang bagi para pihak untuk menjalankan mekanisme teguran apabila terdapat kewajiban yang tidak terpenuhi.
Pasal 23 turut mengatur sejumlah keadaan yang dapat menyebabkan berakhirnya perjanjian. Selain habisnya masa kontrak, terdapat kondisi lain yang dapat memengaruhi keberlangsungan kerja sama.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa Agrinas memiliki mekanisme kontraktual untuk mengevaluasi maupun menghentikan kerja sama. Namun, pelaksanaannya harus mengikuti persyaratan yang tercantum dalam perjanjian.
Karena itu, keberadaan klausul penghentian tidak otomatis membuktikan bahwa Agrinas telah mengakhiri KSO AJP. Kepastian mengenai tindakan tersebut memerlukan dokumen atau konfirmasi resmi yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan perjanjian.
Pembagian Hasil dan Kewajiban Operasional Diatur
Selain mengatur jangka waktu, amandemen juga mencantumkan pembagian tanggung jawab pengelolaan perkebunan.
Pasal 5 memberikan kewenangan kepada Agrinas untuk mengawasi kegiatan operasional dan mengevaluasi kinerja AJP. Sementara itu, Pasal 6 mengatur kewajiban AJP dalam menjalankan pengelolaan kebun.
Kewajiban tersebut mencakup pemeliharaan tanaman, kegiatan panen, pelaporan produksi, serta pengelolaan operasional sesuai ketentuan.
Dokumen juga mencantumkan pembagian pendapatan hasil penjualan tandan buah segar (TBS). Agrinas memperoleh bagian sebesar 55 persen, sedangkan AJP memperoleh 45 persen sesuai ketentuan kontrak.
Namun, pembagian pendapatan tersebut tidak otomatis menggambarkan keuntungan bersih masing-masing perusahaan. Realisasi keuangan tetap bergantung pada hasil produksi, biaya operasional, dan pelaksanaan kewajiban lainnya.
Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam menilai pelaksanaan hubungan kerja sama. Pemeriksaan lebih lanjut membutuhkan laporan produksi, realisasi pembayaran, serta hasil evaluasi operasional kedua perusahaan.
Status HGU Berbeda dengan Hubungan Kontraktual
Keberadaan KSO Agrinas dan AJP juga perlu dibedakan dari persoalan Hak Guna Usaha (HGU) pada areal perkebunan.
Dokumen amandemen merupakan perjanjian pengelolaan antara dua perusahaan. Dokumen tersebut bukan sertifikat HGU maupun bukti yang secara langsung menetapkan status hak atas seluruh bidang tanah.
Karena itu, keberlangsungan kontrak tidak otomatis menyelesaikan persoalan pertanahan yang mungkin muncul pada objek pengelolaan.
Status HGU memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen pertanahan, identitas pemegang hak, batas bidang, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, persoalan status tanah pada suatu bidang juga tidak serta-merta membatalkan seluruh hubungan kontraktual Agrinas dan AJP. Akibat hukumnya bergantung pada fakta, dokumen, dan ketentuan perjanjian.
Pemisahan kedua persoalan tersebut penting agar pembahasan mengenai keberlangsungan KSO tidak bercampur dengan kesimpulan mengenai legalitas seluruh areal perkebunan.
Kepastian KSO Bergantung pada Ketentuan Perjanjian
Konfirmasi Legal Agrinas memberikan penjelasan mengenai kedudukan hubungan kerja sama dengan AJP. Perusahaan menyatakan KSO tetap berlaku sepanjang belum terdapat pengakhiran resmi sesuai mekanisme kontrak.
Di sisi lain, amandemen Februari 2026 mencantumkan masa kerja sama hingga 1 Februari 2028. Dokumen tersebut juga mengatur evaluasi, kewajiban operasional, dan mekanisme penghentian.
Kedua ketentuan itu menjadi dasar untuk menilai keberlangsungan hubungan kontraktual Agrinas dan AJP.
Namun, sejumlah persoalan masih memerlukan penjelasan lanjutan. Persoalan tersebut mencakup hasil evaluasi internal Agrinas, pelaksanaan kewajiban masing-masing pihak, serta status hukum tanah yang menjadi objek pengelolaan.
Dengan demikian, keterangan Agrinas memperjelas bahwa evaluasi internal tidak otomatis mengakhiri hubungan KSO. Kepastian pelaksanaan kerja sama tetap bergantung pada ketentuan perjanjian dan tindakan resmi yang ditempuh kedua perusahaan.














