Ilustrasi AI/Folitimes.id. Gambar ini bukan dokumentasi peristiwa yang diberitakan.
JAKARTA, folitimes.id – DPR mulai memasuki fase penting penyusunan aturan Pemilu. Komisi II menargetkan naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang Pemilu selesai pada Desember 2026.
Target tersebut menjadi penting karena perubahan undang-undang akan menentukan desain kompetisi politik dan penyelenggaraan pemilu berikutnya.
Sebanyak 25 Agenda Disusun
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan lembaganya telah menyiapkan 25 agenda penyusunan RUU hingga akhir tahun.
Rangkaian agenda menjadi jalur menuju penyelesaian naskah akademik dan draf awal.
RUU Pemilu: Desember Menjadi Target
Komisi II menempatkan Desember sebagai batas kerja penyusunan.
Setelah draf tersedia, pembahasan substansi akan menjadi tahap yang menentukan karena berbagai kepentingan politik dapat bertemu pada desain sistem pemilu.
Aturan Menentukan Kompetisi
RUU Pemilu bukan regulasi administratif biasa.
Ketentuan mengenai sistem pemilihan, pencalonan, daerah pemilihan hingga penyelenggara dapat memengaruhi konfigurasi politik nasional.
Partisipasi Publik Dibutuhkan
Proses penyusunan membutuhkan ruang partisipasi yang memadai.
Akademisi, penyelenggara pemilu, partai politik dan masyarakat sipil perlu memperoleh kesempatan menguji konsekuensi setiap perubahan.
Hindari Perubahan Mendadak
Kepastian aturan menjadi penting agar penyelenggara dan peserta memiliki waktu menyesuaikan diri.
Perubahan terlalu dekat dengan tahapan pemilu berpotensi menciptakan persoalan teknis dan sengketa baru.
Draf Akan Menjadi Titik Awal
Rampungnya draf pada Desember bukan akhir proses legislasi.
Justru dari dokumen itulah publik dapat menilai arah perubahan sistem Pemilu Indonesia dan kepentingan yang berada di balik setiap rumusan pasal.














