JAKARTA, folitimes.id – Komisi V DPR RI menyetujui pagu Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp11,77 triliun untuk tahun anggaran 2027. Persetujuan pada Kamis, 24 September 2026, masih menyisakan jarak besar terhadap kebutuhan ideal versi kementerian yang mencapai Rp106 triliun.
Rapat kerja berlangsung di bawah pimpinan Ketua Komisi V DPR RI Lasarus. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyatakan kementerian memprioritaskan program yang langsung berkaitan dengan penyediaan hunian masyarakat. [1]
Program Memperoleh Porsi Terbesar
“Kami berusaha untuk dukungan manajemen tidak lebih dari 8 persen,” kata Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pembagian anggaran menempatkan program perumahan dan kawasan permukiman pada porsi 92,23 persen. [1]
Nilai program tersebut mencapai sekitar Rp10,85 triliun, sedangkan dukungan manajemen memperoleh Rp913,82 miliar. Angka nominal mengikuti pembulatan dalam keterangan kementerian dan tidak menunjukkan pengeluaran yang sudah terjadi.
Kementerian menyebut kebutuhan yang belum terakomodasi mencapai Rp94,23 triliun. Selisih tersebut menggambarkan jarak antara pagu dan kebutuhan yang diajukan, bukan utang pemerintah kepada calon penerima rumah. [1]
Rekam Pelaksanaan Menjadi Pembanding
Dalam rapat 2 September 2026, kementerian melaporkan realisasi anggaran hingga 1 September sebesar Rp3,78 triliun. Persentasenya mencapai 36,64 persen dari pagu yang tidak memasukkan tambahan anggaran penanganan bencana. [2]
Kementerian saat itu menjelaskan bahwa pagu awal 2026 mencapai Rp10,309 triliun. Tambahan Rp2,218 triliun untuk penanganan pascabencana Sumatera membawa totalnya menjadi sekitar Rp12,527 triliun.
Perbedaan dasar hitung perlu mendapat perhatian ketika pembaca membandingkan realisasi dan total anggaran. Memakai persentase dari pagu tanpa tambahan untuk menggambarkan seluruh pagu akan menghasilkan pembacaan yang tidak setara.
Publikasi yang sama menyebut kebutuhan tambahan untuk bedah rumah, pembangunan rumah susun, dan hunian tetap pascabencana. Komisi V meminta percepatan realisasi tetap memperhatikan kualitas pembangunan serta kriteria penerima manfaat. [2]
Pagu Belum Menunjukkan Rumah Selesai
Persetujuan anggaran merupakan informasi mengenai ruang belanja, sedangkan penyelesaian rumah merupakan hasil pelaksanaan. Untuk menilai hubungan keduanya, pembaca membutuhkan laporan realisasi fisik dan keuangan pada periode yang sama.
Laporan detikProperti tentang rapat 24 September juga mencatat adanya penyesuaian pagu dalam pembahasan anggaran. Namun, naskah ini memakai besaran dalam publikasi resmi kementerian untuk menjaga konsistensi satuan dan pembulatan. [3]
Porsi program yang besar tidak otomatis membuktikan semua sasaran telah menerima manfaat. Sebaliknya, kebutuhan ideal yang belum terakomodasi juga tidak cukup menjadi dasar menyimpulkan seluruh program akan gagal.
Penilaian yang lebih tepat perlu menghubungkan dana tersedia dengan target unit, lokasi, kesiapan lahan, serta tahapan pekerjaan. Bahan rapat yang menjadi dasar berita belum menyediakan rincian lengkap untuk menguji semua hubungan tersebut.
Pembiayaan Memerlukan Pemisahan yang Jelas
Kementerian turut menyebut pembiayaan di luar APBN sebagai dukungan penyediaan hunian. Namun, kredit dan anggaran belanja memiliki fungsi berbeda sehingga nilainya tidak tepat langsung dijumlahkan sebagai belanja kementerian. [1]
Calon penerima juga memerlukan informasi program yang spesifik sebelum menilai peluang memperoleh bantuan. Pagu nasional saja belum menjelaskan siapa penerima, daerah yang memperoleh alokasi, atau kapan sebuah rumah dapat mulai ditempati.
Pengawasan penerima manfaat membutuhkan data tersendiri selain laporan serapan belanja. Dana yang telah keluar perlu ditelusuri hubungannya dengan rumah yang memenuhi syarat, pekerjaan yang selesai, serta keluarga yang benar-benar memperoleh manfaat sesuai sasaran program.
Sumber: Kementerian PKP: pagu 2027; Kementerian PKP: evaluasi 2 September 2026; detikProperti: pembahasan pagu PKP.
| Komponen | Nilai | Porsi |
|---|---|---|
| Program perumahan dan kawasan permukiman | Rp10,85 triliun | 92,23% |
| Dukungan manajemen | Rp913,82 miliar | 7,77% |
Sumber: Kementerian PKP, 24 September 2026. Nilai mengikuti pembulatan sumber.














