Pemerintah Kejar RUU Ketenagakerjaan, Buruh Minta Pembahasan Matang

Target pengesahan Oktober menghadapi tuntutan pembahasan menyeluruh agar aturan baru memperkuat pelindungan pekerja.

JAKARTA, folitimes.id – Pemerintah menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan pada Oktober 2026, sementara serikat buruh mengingatkan pentingnya pembahasan yang matang. Perbedaan penekanan itu mengemuka menjelang penyelesaian rancangan yang menyangkut hak pekerja dan kepastian dunia usaha.

Keterangan pemerintah yang terbit melalui InfoPublik pada Jumat, 25 September 2026, menyebut penyelarasan substansi masih berlangsung. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menjelaskan bahwa pemerintah membahas rancangan bersama DPR serta kementerian dan lembaga terkait. [1]

Pemerintah Menginginkan Aturan Berimbang

“Kami menyatukan konsep agar undang-undang ini bisa lahir berimbang,” kata Afriansyah Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Pernyataan itu menjelaskan tujuan pemerintah, bukan menunjukkan seluruh pihak sudah menyetujui setiap ketentuan. [1]

InfoPublik menyebut pemerintah hendak memperkuat pelindungan pekerja sekaligus memberi kepastian bagi kegiatan usaha. Akan tetapi, ukuran keseimbangan tersebut masih perlu terlihat dalam rumusan pasal dan mekanisme pelaksanaannya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerima aspirasi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia pada 2 September 2026. Pertemuan itu menempatkan masukan pekerja sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi. [2]

KSBSI Mengingatkan Risiko Mengejar Tenggat

Ketua Umum Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Johannes Dartha Pakpahan meminta pembahasan tidak semata mengejar batas waktu. Ia menyampaikan pandangan itu dalam pembukaan Rakernas VIII KSBSI di Jakarta Timur pada Rabu, 23 September 2026. [3]

Johannes menekankan pelibatan pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam penyusunan aturan. Menurut penjelasannya kepada ANTARA, regulasi baru perlu menghasilkan ketentuan yang lebih sesuai dengan keadaan dunia kerja.

KSBSI menyoroti pemutusan hubungan kerja, alih daya, serta kedudukan pekerja platform. Organisasi tersebut mendorong mekanisme PHK yang lebih ketat atau penguatan pesangon, termasuk upaya efisiensi sebelum perusahaan memilih pengurangan pekerja. [3]

Serikat itu juga mengusulkan pengakuan pekerja platform sebagai pekerja dengan hak ketenagakerjaan. Usulan tersebut merupakan posisi organisasi dalam pembahasan dan belum berarti pemerintah telah menetapkannya sebagai aturan yang berlaku.

Suara Buruh Tidak Tunggal

Laporan ANTARA mengenai pertemuan koalisi buruh dengan Kantor Staf Presiden memuat aspirasi yang lebih luas. Daftar isu mencakup kepastian kerja, upah layak, jaminan pesangon, kebebasan berserikat, serta perlindungan terhadap pekerja rentan. [4]

Perbedaan saluran penyampaian aspirasi menunjukkan bahwa pembahasan melibatkan sejumlah organisasi dan kepentingan. Karena itu, satu pernyataan serikat tidak tepat dianggap sebagai persetujuan atau penolakan seluruh pekerja Indonesia.

Posisi pengusaha juga perlu masuk dalam penilaian atas ketentuan akhir. Bahan yang menjadi dasar artikel ini belum memuat tanggapan langsung organisasi pengusaha terhadap seluruh usulan KSBSI tersebut.

Rancangan Belum Mengubah Hak Secara Otomatis

Target pengesahan merupakan rencana waktu, sedangkan perubahan hak dan kewajiban memerlukan ketentuan resmi. Pekerja maupun perusahaan perlu membedakan pernyataan politik, usulan organisasi, dan rumusan yang akhirnya menjadi undang-undang.

Pembaca juga perlu memeriksa versi dokumen ketika membandingkan rancangan yang beredar. Perubahan selama pembahasan dapat membuat kritik terhadap naskah sebelumnya tidak sepenuhnya menggambarkan rumusan berikutnya.

Agenda yang sudah terbuka memberi titik pemeriksaan bagi publik, terutama pada PHK, alih daya, dan pekerja platform. Kepastian mengenai isi akhirnya tetap memerlukan dokumen hasil pembahasan serta keputusan resmi DPR dan pemerintah.

Keberatan serikat terhadap cara pembahasan juga berbeda dari penolakan atas setiap pasal. Pembacaan yang cermat perlu memisahkan kritik terhadap tenggat, tuntutan perubahan substansi, serta sikap terhadap hasil akhir yang belum tercantum dalam bahan berita.

Sumber: InfoPublik: target pengesahan; InfoPublik: penyerapan aspirasi buruh; ANTARA: sikap KSBSI; ANTARA: aspirasi buruh melalui KSP.

✆
Saluran Resmi
Ikuti WhatsApp Channel folitimes.id
Dapatkan update berita terbaru, isu publik, peristiwa daerah, dan kabar penting Kalimantan Tengah langsung dari saluran resmi folitimes.id.
folitimes.id — Membaca Untuk Memahami

Kerja Sama Media

Jalin Kerja Sama Bersama folitimes.id

Buka peluang kolaborasi untuk publikasi, media partner, promosi usaha, branding, dan penyebarluasan informasi bersama folitimes.id untuk bisnis, lembaga, komunitas, maupun instansi.

Publikasi Media Partner Promosi Branding

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *