JAKARTA, folitimes.id – Kementerian Komunikasi dan Digital membantah kabar pemadaman internet nasional selama 25–27 September 2026. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo menyatakan dokumen yang memuat rencana tersebut palsu dalam penjelasan pada Kamis, 24 September 2026.
Dokumen berjudul “Surat Peringatan” itu menggunakan nomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026. Isinya mencatut nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid serta mengklaim adanya gangguan besar pada satelit komunikasi nasional. [1]
Pemerintah Membantah Isi Dokumen
“Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,” kata Angga Raka Prabowo, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital. Ia menyampaikan klarifikasi tersebut di Jakarta Pusat, sebagaimana siaran pers kementerian. [1]
Angga juga membantah gangguan satelit sebagaimana narasi dalam surat. Dengan demikian, bantahan kementerian mencakup alasan yang dikemukakan pembuat dokumen serta rencana pemadaman yang diklaim akan menyusul.
Kementerian menyatakan layanan seluler dan jaringan serat optik tetap beroperasi seperti biasa. Pemerintah juga menjelaskan bahwa kabar tersebut tidak menjadi alasan untuk menarik uang tunai secara berlebihan atau menghindari transaksi digital. [1]
Penjelasan itu merupakan pernyataan pemerintah mengenai kabar pemadaman nasional terencana. Pernyataan tersebut tidak menggantikan pemeriksaan teknis apabila pelanggan mengalami gangguan lokal pada perangkat, jaringan, atau layanan operator tertentu.
Penelusuran Belum Menghasilkan Identitas Terbuka
InfoPublik melaporkan bahwa Komdigi berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri pembuat dan penyebar surat. Pemerintah hendak memeriksa sumber dokumen dan pola peredarannya untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab. [2]
Namun, keterangan yang tersedia belum mencantumkan identitas pelaku maupun hasil pemeriksaan terhadap individu tertentu. Menyebut dokumen sebagai palsu tidak serta-merta membuktikan bahwa setiap orang yang menerima atau meneruskannya memiliki peran yang sama.
Pemberitaan mengenai proses tersebut perlu mengikuti perkembangan resmi, termasuk jika aparat mengumumkan status perkara. Naskah ini tidak menyimpulkan motif, jaringan penyebar, atau kesalahan pidana pihak yang belum teridentifikasi dalam bahan sumber.
Nomor Surat Bukan Bukti Keaslian
Peristiwa ini memperlihatkan mengapa pembaca perlu memeriksa isi surat melalui lembaga penerbit yang dicantumkan. Nomor, tanda tangan, serta nama pejabat merupakan unsur tampilan dokumen yang tetap membutuhkan pembuktian asal.
Komdigi sebelumnya mengingatkan pentingnya pemeriksaan tanggal dan sumber sebelum masyarakat membagikan konten digital. Dalam publikasi 4 Agustus 2026, kementerian menjelaskan bahwa materi lama yang kembali beredar tanpa konteks juga dapat menyesatkan pembaca. [3]
Panduan itu tidak membahas surat pemadaman internet secara khusus. Namun, prinsip membandingkan unggahan dengan sumber resmi membantu pembaca membedakan dokumen yang beredar dari pengumuman yang benar-benar diterbitkan lembaga berwenang.
Pemeriksaan dapat dimulai dengan mencari judul surat pada kanal resmi kementerian, lalu membandingkan tanggal dan pokok informasinya. Apabila sebuah tangkapan layar tidak menyediakan tautan asal, pembaca sebaiknya tidak memperlakukannya sebagai bukti tunggal kebijakan nasional.
InfoPublik menyebut pemerintah meminta masyarakat tidak meneruskan dokumen tersebut. Kementerian mengarahkan pemeriksaan informasi kebijakan dan layanan komunikasi digital melalui kanal resminya, sementara proses penelusuran pembuat surat masih menunggu perkembangan berikutnya. [2]
Jika gangguan lokal muncul, pelanggan dapat menyampaikan lokasi dan waktu kejadian kepada penyedia layanan. Keluhan teknis semacam itu memerlukan penelusuran tersendiri dan tidak dapat dipakai untuk membenarkan surat pemadaman nasional yang sudah dibantah kementerian.
Sumber: Komdigi: siaran pers 24 September 2026; InfoPublik: bantahan dan penelusuran dokumen; Komdigi: pentingnya tanggal dan sumber konten.














