PALANGKA RAYA, folitimes.id — Kematian narapidana Anton Kurniawan di sel isolasi Lapas Kelas IIA Palangka Raya belum selesai menyisakan tanda tanya. Sebelum ditemukan meninggal, Anton diketahui sempat mencoba melarikan diri dari dalam lapas dengan membawa senjata api yang diduga diselundupkan ke area tahanan.
Peristiwa itu kini melebar menjadi sorotan publik. Bukan hanya karena Anton merupakan terpidana seumur hidup dalam perkara penembakan yang menewaskan warga sipil, tetapi juga karena muncul pertanyaan serius: bagaimana senjata api bisa masuk ke dalam lapas?
Praktisi hukum di Palangka Raya, Parlin B Hutabarat, menilai kasus tersebut perlu dibuka secara terang kepada publik. Menurut dia, keterbukaan aparat penegak hukum menjadi penting karena perkara ini menyangkut senjata api, mantan anggota Polri, dan lokasi kejadian berada di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Apalagi ini menyangkut senpi, mantan anggota Polri, dan kejadiannya di lapas,” kata Parlin, Selasa (2/6/2026).
Direktur LBH Genta Keadilan itu mengatakan, diamnya aparat dalam perkara yang sudah menjadi perhatian masyarakat berpotensi memunculkan persepsi negatif. Karena itu, ia menilai kepolisian perlu memberi penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan dugaan penyelundupan senjata api tersebut.
“Karena masyarakat juga berhak mengawasi kinerja Polri,” ujarnya.
Parlin menyebut, prinsip kerja penyidik Polri tidak bisa dilepaskan dari profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Ia merujuk Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang menekankan pentingnya pelaksanaan tugas penyidikan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Parlin, perkara senjata api yang diduga masuk ke lapas tidak boleh dibiarkan kabur. Sebab, kasus tersebut tidak hanya menyangkut keamanan lembaga pemasyarakatan, tetapi juga menyentuh kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Ia menilai, pengungkapan perkara ini justru dapat menjadi ruang pembuktian bagi penyidik untuk menjaga nama baik institusi.
“Dan khusus untuk kasus tersebut merupakan pembuktian nama baik penyidik Polri karena berkaitan dengan peredaran senpi ilegal,” tegas Parlin.
Anton Kurniawan sebelumnya dilaporkan mencoba melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya pada Sabtu (23/5/2026). Dalam peristiwa itu, Anton disebut sempat menodongkan pistol ke arah petugas. Senjata tersebut diduga masuk ke dalam lapas melalui istrinya.
Setelah upaya pelarian itu digagalkan, Anton kemudian ditempatkan di sel isolasi. Sepekan kemudian, pada Sabtu malam (30/5/2026), Anton dinyatakan meninggal dunia. Informasi yang beredar menyebut Anton meninggal sekitar pukul 23.35 WIB.
Rangkaian peristiwa itu membuat publik menunggu penjelasan terbuka dari otoritas terkait. Setidaknya ada sejumlah pertanyaan yang belum terjawab secara terang: siapa yang membawa senjata api itu, bagaimana mekanisme pemeriksaan pengunjung, apakah ada kelalaian pengawasan, dan sejauh mana penyidik telah menelusuri sumber senjata tersebut.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena latar belakang Anton. Ia merupakan mantan anggota kepolisian yang sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam perkara itu, Anton bersama terpidana lain, Haryono, dijatuhi hukuman berat. Anton divonis pidana penjara seumur hidup. Putusan tersebut tetap bertahan hingga tingkat kasasi.
Perkara yang menjerat Anton bermula dari penembakan terhadap Budiman Arisandi, seorang sopir ekspedisi asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Peristiwa penembakan itu terjadi di wilayah Katingan pada akhir November 2024.
Kini, setelah Anton meninggal di dalam lapas, sorotan publik tidak hanya tertuju pada penyebab kematiannya. Dugaan masuknya senjata api ke dalam lapas juga menjadi titik penting yang harus dijelaskan secara terbuka.
Transparansi menjadi kunci agar kasus ini tidak berkembang menjadi spekulasi liar. Penjelasan resmi dari aparat diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan akuntabel, sekaligus menjawab kekhawatiran publik terhadap keamanan lapas dan pengawasan senjata api ilegal.















