PALANGKA RAYA, folitimes.id – Penyidikan kasus penyelundupan senjata api ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya memasuki babak baru. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya resmi menetapkan seorang perempuan berinisial J, yang merupakan istri almarhum Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS), sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka diumumkan pada Jumat, 17 Juli 2026, hampir dua bulan setelah insiden percobaan pelarian yang terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026. Polisi juga memastikan penyidikan belum berhenti pada satu orang karena masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut berperan dalam penyelundupan pistol ke dalam lapas.
Perkembangan ini menjadi perhatian publik karena perkara tersebut tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran pidana, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai sistem pengamanan di lembaga pemasyarakatan.
Polisi Konfirmasi Penetapan Tersangka
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan istri Brigadir Anton sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum.
“Iya, istrinya Anton sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang juga sudah ditahan. Saat ini yang bersangkutan berada di Polres,” kata Kombes Pol. Dedy Supriadi, Kapolresta Palangka Raya, kepada wartawan di Kantor Wali Kota Palangka Raya, Jumat (17/7/2026).
Menurut Dedy, proses penyidikan masih terus berjalan. Berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.
“Nanti, menunggu P21 dulu. Setelah berkas dinyatakan lengkap, baru kami limpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.
Polisi Masih Telusuri Dugaan Pelaku Lain
Di balik penetapan satu tersangka, polisi mengungkapkan penyidikan belum berakhir.
Penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut membantu proses masuknya senjata api ke dalam lapas.
“Ada kemungkinan tersangka lain yang turut serta. Sampai saat ini masih kami dalami. Kami menunggu proses sampai P21 sebelum dilakukan pelimpahan,” ujar Kombes Pol. Dedy Supriadi.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Berawal dari Percobaan Kabur di Dalam Lapas
Kasus ini bermula pada Sabtu, 23 Mei 2026, ketika Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto, narapidana kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, diduga mencoba melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
Dalam insiden tersebut, Anton diduga menggunakan pistol yang diduga telah diselundupkan dari luar lapas.
Peristiwa itu memicu penyelidikan gabungan antara pihak kepolisian dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menelusuri asal-usul senjata api serta mengevaluasi sistem pengamanan di dalam lapas.
Saat kejadian, I Putu Murdiana, yang ketika itu menjabat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, menjelaskan bahwa kondisi area kunjungan sedang dipadati pengunjung.
“Kondisi saat itu cukup padat oleh lalu lintas pengunjung. Diduga yang bersangkutan memanfaatkan kelengahan petugas,” ujar I Putu Murdiana.
Ia menegaskan tim pemeriksaan internal langsung diterjunkan untuk mengevaluasi prosedur pengamanan sekaligus berkoordinasi dengan kepolisian terkait asal senjata api yang ditemukan dalam perkara tersebut.
“Kami menurunkan tim pemeriksaan internal dan berkoordinasi dengan Polresta terkait keberadaan senjata api tersebut,” katanya.
Sepekan Kemudian Ditemukan Meninggal Dunia
Perkara ini semakin menyita perhatian setelah Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto ditemukan meninggal dunia di sel khusus Lapas Kelas IIA Palangka Raya pada Sabtu malam, 30 Mei 2026.
Saat itu, pihak pemasyarakatan menyampaikan bahwa petugas sempat melihat Anton masih menjalankan aktivitas rutin pada sore hari sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa pada malam harinya.
Kematian tersebut terjadi sekitar sepekan setelah insiden percobaan pelarian berlangsung.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Dalam perkara ini, penyidik menduga penyelundupan senjata api ke dalam lapas melanggar ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api, serta ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang melarang masuknya barang terlarang ke dalam lembaga pemasyarakatan.
Proses hukum terhadap tersangka kini masih berada pada tahap penyidikan. Polisi juga terus mengembangkan perkara untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang ikut terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, Polresta Palangka Raya belum mengungkap identitas pihak lain yang masih didalami maupun pasal yang disangkakan secara rinci kepada tersangka. Penyidikan juga belum mencapai tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya karena masih menunggu hasil penelitian jaksa (P21).















