PALANGKA RAYA, folitimes.id – Dinamika Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026–2030 memasuki babak baru. Persaingan yang sebelumnya berlangsung di lingkungan akademik kini bergeser ke ranah hukum setelah kuasa hukum salah satu calon rektor, Prof. Bhayu Rhama, melaporkan sebuah akun Instagram ke Direktorat Reserse Siber Polda Kalimantan Tengah.
Pengaduan tersebut disampaikan pada Jumat, 17 Juli 2026, menyusul beredarnya unggahan di media sosial yang memuat dugaan pungutan liar dalam proses penerimaan mahasiswa baru dengan mencantumkan foto Prof. Bhayu Rhama bersama Rektor UPR, Prof. Salampak.
Kuasa hukum menilai unggahan tersebut menyebarkan informasi yang tidak benar dan berpotensi merusak reputasi kliennya di tengah tahapan pemilihan rektor.
Kuasa Hukum Sebut Narasi Tidak Memiliki Dasar
Kuasa hukum Prof. Bhayu Rhama, Parlin B. Hutabarat, menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidak didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, salah satu narasi yang beredar bahkan menyebut adanya Fakultas Kesehatan di Universitas Palangka Raya.
Padahal, kata Parlin, UPR tidak memiliki fakultas dengan nama tersebut.
“Kami tegaskan bahwa tuduhan itu tidak benar dan merupakan hoaks. Bahkan dalam narasi yang disampaikan disebut adanya Fakultas Kesehatan, padahal di Universitas Palangka Raya tidak ada fakultas dengan nama tersebut,” ujar Parlin B. Hutabarat, kuasa hukum Prof. Bhayu Rhama, di Palangka Raya, Jumat (17/7/2026).
Menurutnya, ketidaksesuaian tersebut menjadi salah satu indikator bahwa informasi yang beredar perlu diuji kebenarannya.
Soroti Tidak Adanya Proses Hukum
Parlin juga mempertanyakan dasar tuduhan yang beredar di media sosial.
Ia menilai apabila benar terdapat dugaan tindak pidana berupa pungutan liar, semestinya perkara tersebut telah melalui mekanisme penegakan hukum.
Namun hingga saat ini, menurutnya, tidak pernah ada pemeriksaan pidana terhadap Prof. Bhayu Rhama maupun pimpinan Universitas Palangka Raya terkait tuduhan tersebut.
“Kalau memang benar ada tindak pidana, tentu ada proses hukumnya. Faktanya, sampai hari ini tidak pernah ada pemeriksaan pidana ataupun proses hukum terhadap klien kami maupun pimpinan UPR terkait tuduhan tersebut,” kata Parlin B. Hutabarat.
Ia juga menegaskan bahwa Prof. Bhayu Rhama saat ini menjabat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UPR, sehingga tidak terlibat dalam kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru.
Dugaan Akun Anonim Ikut Menggiring Opini
Selain isi unggahan, tim kuasa hukum juga menyoroti pola komentar yang muncul pada unggahan tersebut.
Parlin mengatakan hasil pengamatan timnya menunjukkan sebagian akun yang aktif berkomentar diduga merupakan akun anonim atau akun dengan aktivitas terbatas.
Ia menyebut dugaan tersebut muncul setelah tim berkonsultasi dengan pihak yang memahami bidang keamanan siber.
“Kami melihat akun-akun yang berkomentar sebagian besar merupakan akun kosong. Dari hasil konsultasi dengan rekan-rekan yang memahami dunia siber, kami menduga akun-akun tersebut dibuat untuk menggiring opini seolah-olah mendapat dukungan banyak pihak,” ujarnya.
Folitimes.id mencatat bahwa dugaan tersebut merupakan penilaian dari tim kuasa hukum dan hingga kini belum menjadi kesimpulan berdasarkan penyelidikan aparat penegak hukum.
Dinilai Berkaitan dengan Tahapan Pilrek
Parlin menilai kemunculan narasi tersebut tidak terlepas dari proses Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya yang sedang berlangsung.
Saat ini, Prof. Bhayu Rhama telah lolos ke tahapan tiga besar calon rektor yang akan mengikuti proses selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, penyebaran informasi tersebut diduga bertujuan memengaruhi persepsi publik terhadap kliennya menjelang tahapan penentuan rektor.
“Kami menduga ada upaya untuk merusak nama baik beliau menjelang proses pemilihan rektor. Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, silakan ditempuh melalui mekanisme yang berlaku, bukan dengan menyebarkan opini melalui akun-akun anonim,” ujar Parlin.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum dan belum menjadi fakta yang dibuktikan melalui proses hukum.
Pengaduan Resmi Disampaikan ke Polda Kalteng
Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum mengaku telah menyampaikan pengaduan ke Subdirektorat V Direktorat Reserse Siber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah.
Pengaduan tersebut bertujuan meminta aparat menelusuri pihak yang berada di balik unggahan maupun akun-akun yang dinilai menyebarkan informasi tersebut.
“Hari ini kami sudah menyampaikan pengaduan ke Polda Kalteng melalui Subdit V Direktorat Reserse Siber. Kami berharap penggunaan media sosial dilakukan secara bijak dan tidak dijadikan sarana untuk menyebarkan informasi yang tidak benar maupun menyerang kehormatan seseorang,” kata Parlin B. Hutabarat.
Fokus Mengikuti Pilrek
Di tengah polemik tersebut, Parlin mengatakan Prof. Bhayu Rhama memilih tetap fokus mengikuti seluruh tahapan pemilihan rektor.
Menurutnya, kliennya tidak ingin polemik di media sosial mengganggu komitmennya dalam menyiapkan gagasan pembangunan Universitas Palangka Raya.
“Beliau lebih fokus menghadapi tahapan pemilihan rektor dan memiliki komitmen untuk membangun UPR menjadi perguruan tinggi yang mampu menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing kuat. Itu fokus beliau,” tuturnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan maupun hasil penyelidikan kepolisian yang menyatakan kebenaran tuduhan yang beredar di media sosial ataupun dugaan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum. Pengaduan masih berada pada tahap awal penanganan.
Folitimes.id juga belum memperoleh tanggapan dari pengelola akun Instagram yang disebut dalam pengaduan maupun keterangan resmi dari Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah mengenai perkembangan laporan tersebut. Folitimes.id membuka ruang hak jawab bagi pihak pengelola akun Instagram yang disebut serta akan memuat perkembangan resmi dari kepolisian apabila telah tersedia.















