PALANGKA RAYA, folitimes.id – Memasuki Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menggandeng Satgas Wilayah Kalimantan Tengah Densus 88 Antiteror Polri untuk memperkuat edukasi kebangsaan bagi peserta didik baru.
Kegiatan yang digelar secara tatap muka dan virtual melalui Zoom tersebut mengangkat tema “Bahayanya Penyebaran Paham Radikal dan Nihilistic Violent Extremism (NVE) melalui Media Sosial”. Pembekalan diberikan sebagai langkah pencegahan agar generasi muda memiliki kemampuan mengenali sekaligus menolak berbagai bentuk penyebaran paham yang mengarah pada kekerasan.
Program ini menjadi bagian dari penguatan karakter peserta didik sejak hari pertama memasuki lingkungan sekolah. Di tengah tingginya penggunaan media sosial oleh remaja, pemerintah menilai literasi digital dan wawasan kebangsaan harus berjalan beriringan.
Media Sosial Dinilai Menjadi Jalur Penyebaran Paham Kekerasan
Dalam pembekalan tersebut, IPTU Ganjar Satriyono, S.Sos., M.A.P., Katim Pencegahan Satgaswil Kalimantan Tengah Densus 88 AT Polri, menegaskan bahwa ancaman radikalisme saat ini berkembang mengikuti perubahan teknologi.
Menurutnya, kelompok yang menyebarkan paham kekerasan memanfaatkan ruang digital untuk menjangkau generasi muda.
“Terorisme tidak merujuk pada satu agama. Semua agama berpotensi terpapar paham terorisme. Saat ini pemuda menjadi target utama rekrutmen kelompok teror. Karena itu edukasi menjadi langkah penting agar generasi muda tidak terpapar paham yang salah serta mampu ikut mencegah penyebarannya,” ujar IPTU Ganjar Satriyono, S.Sos., M.A.P., Katim Pencegahan Satgaswil Kalteng Densus 88 AT Polri, dalam pembekalan MPLS Tahun Ajaran 2026/2027.
Ia juga menjelaskan bahwa media sosial dan permainan daring dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu sebagai sarana menyebarkan konten kekerasan maupun propaganda ekstremisme kepada pengguna muda.
Daya Tahan Pelajar Menjadi Fokus Utama
Pembekalan tidak hanya berisi materi mengenai ancaman radikalisme, tetapi juga membangun kemampuan peserta didik untuk mengenali pola penyebaran informasi yang berpotensi mengarah pada kekerasan.
Satgaswil Kalteng menilai pencegahan harus dimulai sejak dini melalui pendidikan, keluarga, dan lingkungan sekolah sehingga pelajar memiliki daya tahan terhadap berbagai bentuk ajakan yang bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan.
Selain itu, kegiatan tersebut juga bertujuan memperkuat kolaborasi antara aparat, pemerintah daerah, sekolah, guru, serta peserta didik dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman.
Empat Pilar Kebangsaan Ditekankan kepada Peserta
Dalam materi yang disampaikan, IPTU Ganjar Satriyono mengajak seluruh peserta menjadikan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai tersebut dinilai menjadi benteng penting dalam menghadapi berbagai pengaruh yang dapat memecah persatuan bangsa.
Contoh Kasus Digunakan Sebagai Materi Edukasi
Dalam sesi pembekalan, narasumber juga menyampaikan sejumlah contoh kasus yang disebut sebagai bagian dari materi edukasi mengenai perkembangan ancaman ekstremisme di ruang digital, termasuk fenomena komunitas daring yang diduga mendorong tindakan kekerasan.
Folitimes.id mencatat bahwa contoh-contoh tersebut merupakan bagian dari materi yang disampaikan narasumber dalam kegiatan pembekalan. Informasi tersebut bukan merupakan kesimpulan redaksi maupun hasil penyidikan yang dipublikasikan secara terpisah dalam berita ini.
Edukasi Akan Menjangkau Calon Mahasiswa
Selain peserta MPLS tingkat SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh), edukasi serupa juga direncanakan menyasar calon mahasiswa baru.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperluas literasi kebangsaan sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran paham radikal dan kekerasan di lingkungan pendidikan tinggi.
Pemerintah berharap pembekalan semacam ini mampu memperkuat karakter generasi muda sehingga tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang mengandung provokasi, ajakan kebencian, maupun kekerasan yang beredar di ruang digital.















