Mantan Istri Tersangka Tragedi Tumbang Kalemei Ungkap Dugaan KDRT

Drama Tangis kedatangan tersangka di Palangka Raya memunculkan pengakuan baru dari mantan istri salah seorang tersangka

Tumbang kelemei
Mantan istri salah satu tersangka menyampaikan pengakuan mengenai dugaan kekerasan saat kedatangan tersangka di Bandara Tjilik Riwut. Foto Ist

PALANGKA RAYA, folitimes.id – Kedatangan tiga tersangka kasus penyerangan yang menewaskan tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan di Bandara Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, Kamis (16 Juli 2026), tidak hanya menjadi perhatian aparat dan awak media. Suasana penyambutan juga diwarnai luapan emosi seorang perempuan yang mengaku sebagai mantan istri salah satu tersangka berinisial Bio.

Saat rombongan pengawalan membawa para tersangka keluar dari area bandara, perempuan bernama Intan (30) mendekati lokasi sambil berteriak ke arah mantan suaminya.

“Bio, hidungku patah gara-gara ikam (kamu). Hidungku patah,” teriak Intan di area pintu kedatangan Bandara Tjilik Riwut.

Ucapan tersebut menjadi perhatian pengunjung bandara, aparat kepolisian, serta awak media yang sedang meliput kedatangan para tersangka.

Namun, pengakuan Intan merupakan klaim pribadi yang belum menjadi bagian dari perkara penyerangan terhadap tiga anggota Polri yang kini sedang disidik. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari penyidik mengenai dugaan kekerasan yang disampaikan Intan.

Intan Mengaku Pernah Mengalami Kekerasan

Setelah suasana kembali kondusif, Intan menceritakan alasan dirinya datang ke bandara.

Ia mengaku pernah mengalami kekerasan ketika masih berstatus istri Bio.

Menurut Intan, hidungnya patah setelah terkena pukulan menggunakan telepon genggam ketika keduanya masih berada dalam rumah tangga.

“Makanya ada perempuan yang tulus tapi bodoh. Walaupun begitu, saya tetap kasihan melihat kejadiannya sekarang,” ujar Intan, mantan istri Bio.

Folitimes.id belum memperoleh tanggapan dari Bio maupun kuasa hukumnya terkait pengakuan tersebut.

Rumah Tangga Berakhir Setelah Delapan Bulan

Intan mengatakan dirinya menikah dengan Bio selama kurang lebih delapan bulan.

Ia menyebut proses pengucapan talak berlangsung pada Maret 2026, sementara perceraian resmi selesai pada Mei 2026.

Selama menjalani rumah tangga, Intan mengaku hubungan mereka sering diwarnai pertengkaran.

Ia menilai Bio memiliki sifat temperamental dan mengaku beberapa kali mengalami kekerasan.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan Intan kepada wartawan dan belum dapat diverifikasi secara independen melalui dokumen perkara atau putusan pengadilan.

Mengaku Tidak Mengetahui Dugaan Aktivitas Narkotika

Dalam keterangannya, Intan juga mengaku tidak mengetahui dugaan keterlibatan mantan suaminya dalam jaringan peredaran narkotika ketika mereka masih hidup bersama.

Menurutnya, Bio tidak pernah membicarakan aktivitas di luar rumah.

“Saya tidak tahu kalau dia diduga terlibat jaringan narkotika. Dia juga tidak pernah mau saya mengetahui urusannya, sehingga kami sering bertengkar,” kata Intan.

Ia juga mengaku mengetahui Bio kerap menggunakan narkotika jenis sabu. Namun, ia mengaku tidak mengetahui asal barang tersebut maupun pihak yang memasoknya.

Selain itu, Intan mengatakan Bio lebih banyak menghabiskan waktu di sebuah rumah yang menurutnya menjadi tempat berkumpul dan bermain judi slot daring.

Pengakuan tersebut belum mendapat konfirmasi dari penyidik dan tidak termasuk dalam keterangan resmi yang disampaikan kepolisian mengenai perkara yang sedang ditangani.

Tiga Tersangka Jalani Pemeriksaan di Polda Kalteng

Di sisi lain, proses hukum terhadap tiga tersangka tetap berlanjut.

Bio, Perie, dan Ramblan tiba di Palangka Raya setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol. Adi Purnomo, membenarkan kedatangan ketiga tersangka tersebut.

“Iya benar,” ujar Kombes Pol. Adi Purnomo, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, saat dikonfirmasi mengenai kedatangan para tersangka.

Ketiga tersangka kemudian dibawa menuju Polda Kalimantan Tengah untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Penyidikan Terus Berkembang

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan penyerangan terhadap personel Satresnarkoba Polres Katingan saat operasi pemberantasan dugaan jaringan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, pada 2 Juli 2026.

Dalam insiden tersebut, tiga anggota kepolisian gugur saat menjalankan tugas.

Penyidik kemudian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan perkara.

Hingga kini, kepolisian masih terus melengkapi alat bukti, memeriksa para tersangka, serta mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.

Folitimes.id akan terus memantau perkembangan perkara ini, termasuk apabila terdapat tanggapan dari pihak tersangka maupun hasil penyidikan terbaru yang disampaikan secara resmi oleh kepolisian.

Saluran Resmi
Ikuti WhatsApp Channel folitimes.id
Dapatkan update berita terbaru, isu publik, peristiwa daerah, dan kabar penting Kalimantan Tengah langsung dari saluran resmi folitimes.id.
folitimes.id — Membaca Untuk Memahami

iklan Siap Pasang
Kerja Sama Media

Jalin Kerja Sama Bersama folitimes.id

Buka peluang kolaborasi untuk publikasi, media partner, promosi usaha, branding, dan penyebarluasan informasi bersama folitimes.id untuk bisnis, lembaga, komunitas, maupun instansi.

Publikasi Media Partner Promosi Branding

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *