JAKARTA, folitimes.id – Penipuan digital tidak lagi bergerak melalui pesan acak dan tawaran sederhana. Pelaku membangun skenario, menyamar sebagai lembaga resmi, lalu mengarahkan korban menuju transaksi keuangan.
Rekening warga menjadi sasaran sekaligus jalur pemindahan uang. Ketika korban menyadari penipuan, dana sering telah berpindah ke beberapa rekening lain.
Data terbaru Otoritas Jasa Keuangan memperlihatkan besarnya ancaman tersebut. Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC menerima 579.459 laporan sejak 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026.
Laporan itu mencakup 998.558 rekening. Otoritas bersama industri keuangan telah memblokir 515.553 rekening yang berkaitan dengan pengaduan korban.
Angka tersebut menunjukkan satu perkara dapat melibatkan lebih dari satu rekening. Pola ini memperlihatkan bagaimana pelaku membangun rantai transaksi untuk mempersulit pelacakan dana.
Dana Korban Bergerak Lebih Cepat
OJK mengumumkan perkembangan tersebut melalui siaran pers pada 5 Juni 2026. Laporan itu memuat hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan yang berlangsung pada 26 Mei 2026.
IASC mencatat dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp638,9 miliar. Namun, dana yang telah kembali kepada korban baru mencapai Rp196,93 miliar.
Selisih itu tidak otomatis menggambarkan seluruh uang yang gagal kembali. Proses verifikasi, penelusuran rekening, status transaksi, dan pembuktian kepemilikan turut menentukan hasil penanganan.
Namun, angkanya tetap memperlihatkan persoalan mendasar. Pelaku mampu memindahkan uang lebih cepat daripada proses pelaporan dan pemblokiran.
Setelah korban mengirim dana, pelaku dapat membaginya ke beberapa rekening. Mereka juga dapat memakai dompet digital atau instrumen pembayaran lain.
Kecepatan pelaporan akhirnya menentukan peluang penyelamatan uang. Korban yang menunggu terlalu lama memberi ruang lebih besar bagi pelaku untuk memutus jejak transaksi.
Hampir Satu Juta Rekening Masuk Laporan
IASC menerima laporan melalui dua jalur. Korban menyampaikan 283.271 laporan lewat bank dan penyedia sistem pembayaran.
Korban juga mengirim 296.188 laporan langsung melalui sistem IASC. Jumlah itu memperlihatkan bahwa masyarakat mulai menggunakan saluran pengaduan resmi.
Namun, tingginya angka laporan juga memperlihatkan skala serangan. Penipu tidak hanya memburu pengguna yang lemah dalam memahami teknologi.
Pelaku dapat menargetkan pegawai, mahasiswa, pengusaha, orang tua, hingga pengguna perbankan digital. Mereka menyesuaikan cerita dengan profil korban.
Modusnya antara lain penawaran pekerjaan paruh waktu, investasi palsu, akun perdagangan fiktif, dan penyalahgunaan nama perusahaan. Pelaku juga memakai tautan, aplikasi palsu, serta pesan yang menyerupai pemberitahuan resmi.
OJK bahkan menemukan 120.155 nomor telepon yang masuk dalam laporan korban. Temuan tersebut menegaskan bahwa nomor seluler masih menjadi pintu awal penipuan.
Data resmi OJK per 31 Mei 2026 juga menunjukkan Satgas PASTI menghentikan sejumlah usaha yang diduga memakai modus penyamaran perusahaan, pekerjaan paruh waktu, perdagangan aset digital, dan proyek fiktif.
Penipu Menjual Kepercayaan, Bukan Sekadar Tautan
Masyarakat kerap melihat penipuan digital sebagai masalah teknologi. Padahal, pelaku lebih dulu menyerang kepercayaan dan emosi korban.
Pelaku menciptakan rasa takut, tergesa-gesa, penasaran, atau berharap mendapat keuntungan. Mereka lalu mendorong korban mengambil keputusan sebelum memeriksa kebenaran informasi.
Teknik ini dikenal sebagai rekayasa sosial. Pelaku tidak selalu perlu meretas sistem perbankan jika korban menyerahkan kata sandi, kode OTP, atau akses perangkat.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menilai literasi keuangan digital telah menjadi kebutuhan mendasar.
“Literasi keuangan digital bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendasar untuk menghadapi ekosistem keuangan yang terus berkembang,” kata Hasan dalam kegiatan literasi keuangan digital beberapa waktu lalu.
Hasan juga mengingatkan bahwa rendahnya literasi keuangan turut memperbesar risiko penipuan. Karena itu, masyarakat perlu memeriksa legalitas, logika keuntungan, dan risiko sebelum memakai layanan digital.
Keterangan resmi OJK menempatkan kemampuan memahami risiko sebagai bagian penting dari perlindungan pengguna.
Tanda yang Tidak Boleh Diabaikan
Pesan dari nomor tidak dikenal patut mendapat pemeriksaan ketat. Kecurigaan harus meningkat ketika pengirim meminta korban segera bertindak.
Pelaku sering mengirim fail APK, tautan formulir, atau undangan palsu. Mereka dapat mengatasnamakan bank, kurir, lembaga pemerintah, perusahaan, bahkan kerabat korban.
Permintaan kode OTP menjadi tanda bahaya yang sangat jelas. Bank dan penyedia layanan resmi tidak meminta pengguna menyerahkan kode tersebut melalui percakapan pribadi.
Korban juga perlu mewaspadai perubahan pada perangkat. Aplikasi asing, baterai cepat habis, akses akun tanpa izin, serta pesan OTP yang tidak diminta dapat menandakan gangguan keamanan.
Meski demikian, gejala teknis tidak selalu membuktikan peretasan. Pengguna perlu memeriksa daftar aplikasi, aktivitas akun, izin akses, dan riwayat transaksi.
Langkah Darurat Setelah Menjadi Korban
Korban perlu segera menghubungi bank atau penyedia sistem pembayaran. Permintaan pemblokiran harus dilakukan sebelum dana bergerak lebih jauh.
Korban juga perlu mengubah kata sandi email, perbankan, media sosial, dan akun penting lainnya. Setiap akun sebaiknya menggunakan kata sandi berbeda.
Bank Indonesia meminta masyarakat tidak membagikan PIN, kata sandi, OTP, atau data pribadi. BI juga menyarankan pengguna menghindari tautan dan fail APK dari sumber tidak dikenal.
Jika korban telah memasang APK mencurigakan, perangkat perlu diputus dari jaringan internet. Pengguna dapat menghapus aplikasi, memeriksa izin akses, lalu melakukan pengaturan ulang pabrik jika diperlukan.
Bukti percakapan, nomor telepon, alamat situs, nama rekening, dan riwayat transaksi harus disimpan. Bukti tersebut membantu bank, IASC, dan aparat menelusuri aliran dana.
Bank Indonesia menekankan pentingnya laporan cepat kepada bank setelah pengguna terlanjur membuka APK penipuan.
Pemblokiran Belum Menutup Persoalan
Pemblokiran ratusan ribu rekening menunjukkan kerja penanganan mulai berjalan. Namun, tingginya jumlah rekening juga memunculkan pertanyaan tentang proses pembukaan dan pengawasan rekening.
Industri perbankan perlu memperkuat deteksi transaksi tidak wajar. Sistem harus mampu mengenali perpindahan dana berulang dalam waktu singkat.
Penyedia layanan telekomunikasi juga memegang peran penting. Ratusan ribu nomor yang masuk laporan memperlihatkan bahwa pengawasan identitas pelanggan belum sepenuhnya menutup ruang penyalahgunaan.
Di sisi lain, pemerintah perlu menghubungkan edukasi digital dengan mekanisme pertolongan cepat. Kampanye “jangan klik tautan” tidak cukup jika korban kesulitan menemukan jalur pelaporan.
Penipuan digital bergerak dalam hitungan menit. Karena itu, respons bank, penyedia pembayaran, operator telekomunikasi, dan aparat tidak boleh berjalan sendiri-sendiri.
Hak Jawab dan Koreksi
Folitimes.id membuka ruang hak jawab bagi lembaga, penyelenggara jasa keuangan, operator telekomunikasi, atau pihak lain yang berkaitan dengan pembahasan ini. Klarifikasi dapat disampaikan kepada redaksi dengan menyertakan data dan dokumen pendukung.
Redaksi akan memuat koreksi apabila menemukan kekeliruan fakta sesuai Pedoman Media Siber dan Kode Etik Jurnalistik.















