SAMPIT, folitimes.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyiapkan Rp10 miliar untuk memperbaiki Jalan HM Arsyad. Ruas itu menghubungkan Sampit dengan Samuda, Kabupaten Kotawaringin Timur.
- Lubang Menjadi Ancaman Harian
- Rp10 Miliar Masuk APBD
- Kode Tender Perlu Diumumkan
- Panjang Penanganan Belum Jelas
- DPRD Tidak Cukup Menunggu
- Politik Infrastruktur Tidak Boleh Berhenti pada Pengumuman
- Beban Kendaraan Harus Masuk Perhitungan
- Warga Perlu Mendokumentasikan Proyek
- Tenggat Awal Agustus Menjadi Ujian
- Hak Jawab dan Koreksi
Anggaran telah masuk APBD 2026. Pemerintah juga menyatakan paket pekerjaan telah memasuki proses lelang.
Namun, masyarakat belum membutuhkan janji baru. Mereka membutuhkan jadwal pasti, identitas paket, panjang penanganan, dan standar pekerjaan yang dapat diperiksa.
DPRD Kalimantan Tengah harus mengawal anggaran tersebut sampai jalan benar-benar membaik. Pengawasan tidak boleh berhenti setelah rapat bersama pemerintah.
Lubang Menjadi Ancaman Harian
Kerusakan Jalan HM Arsyad telah mengganggu perjalanan warga. Pengguna menghadapi lubang, permukaan bergelombang, dan lapisan aspal yang mengelupas.
Risiko meningkat ketika hujan turun. Genangan air menutup kedalaman lubang dan menyulitkan pengendara memilih jalur aman.
Truk bermuatan besar juga melintasi ruas tersebut. Pertemuan kendaraan berat dan sepeda motor pada jalan rusak meningkatkan risiko kecelakaan.
Kondisi malam hari lebih berbahaya. Penerangan terbatas membuat pengendara terlambat melihat kerusakan di depan.
Rahman, pengendara yang rutin melewati jalur tersebut, menggambarkan risiko itu pada Juli 2026.
“Kalau malam hari sangat berbahaya. Banyak lubang cukup dalam dan sering membuat pengendara motor hampir jatuh,” kata Rahman.
Kesaksian itu menunjukkan kerusakan bukan sekadar persoalan kenyamanan. Jalan telah menyentuh keselamatan warga dan kelancaran ekonomi.
Rp10 Miliar Masuk APBD
Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah, Abdul Hafid, menyampaikan kepastian anggaran setelah rapat bersama Dinas PUPR. Rapat tersebut berlangsung pada 10 Juli 2026.
“Sudah teranggarkan dari APBD tahun 2026 sebesar Rp10 miliar,” kata Abdul Hafid pada Juli 2026.
Ia menyatakan paket pekerjaan telah memasuki lelang. Proses tersebut masih menghadapi masa sanggah ketika informasi disampaikan.
Dinas PUPR menargetkan pekerjaan mulai pertengahan Juli atau awal Agustus 2026. Jadwal itu bergantung pada penyelesaian tahapan pengadaan.
Pemerintah perlu menjelaskan apakah target tersebut masih berlaku. Pada 20 Juli 2026, periode pertengahan Juli telah berjalan.
Keterlambatan beberapa hari mungkin muncul akibat proses administrasi. Namun, pemerintah tetap wajib memberi pembaruan kepada masyarakat.
Kode Tender Perlu Diumumkan
Pernyataan mengenai lelang harus dapat diperiksa melalui sistem pengadaan. Masyarakat membutuhkan nama dan kode paket yang tepat.
Informasi itu membantu publik melihat nilai pagu, harga perkiraan sendiri, jadwal, peserta, pemenang, dan nilai kontrak. Tanpa identitas paket, pengawasan menjadi sulit.
Pencarian Folitimes.id pada laman publik pengadaan hingga 20 Juli 2026 belum menemukan kode paket yang secara jelas merujuk perbaikan Jalan HM Arsyad senilai Rp10 miliar.
Kondisi itu tidak membuktikan paket belum ada. Nama pekerjaan dalam sistem dapat menggunakan nomenklatur yang berbeda.
Namun, Dinas PUPR dan DPRD seharusnya tidak membiarkan masyarakat menebak. Mereka dapat mengumumkan kode tender melalui saluran resmi.
Keterbukaan tersebut juga melindungi proyek dari spekulasi. Publik dapat mengikuti proses berdasarkan dokumen, bukan hanya pernyataan politik.
Panjang Penanganan Belum Jelas
Nilai Rp10 miliar terdengar besar. Namun, angka itu belum menjelaskan seberapa panjang jalan yang akan diperbaiki.
Pemerintah perlu memublikasikan lokasi awal dan akhir pekerjaan. Penjelasan juga harus memuat jenis penanganan pada setiap bagian.
Sebagian ruas mungkin membutuhkan tambal sulam. Bagian lain dapat memerlukan penguatan fondasi, drainase, atau pelapisan ulang.
Tanpa rincian volume, masyarakat tidak dapat menilai kecukupan anggaran. Mereka juga sulit memeriksa hasil pekerjaan.
Pemerintah harus menghindari penggunaan frasa “perbaikan jalan” secara umum. Istilah tersebut dapat mencakup pekerjaan kecil hingga rekonstruksi berat.
Dokumen kontrak harus memberi ukuran yang jelas. Panjang, lebar, ketebalan, material, dan masa pemeliharaan perlu diketahui publik.
DPRD Tidak Cukup Menunggu
Abdul Hafid meminta masyarakat ikut mengawasi pekerjaan. Permintaan itu penting, tetapi DPRD tidak boleh memindahkan tanggung jawabnya kepada warga.
“Jika ditemukan kekurangan atau pekerjaan yang tidak sesuai, sampaikan kepada kami,” kata Abdul Hafid.
DPRD memiliki fungsi anggaran dan pengawasan. Anggota dewan dapat meminta dokumen, memanggil dinas, meninjau lokasi, dan mengevaluasi hasil.
Masyarakat hanya membantu memberikan informasi. Tanggung jawab formal tetap berada pada pemerintah dan lembaga legislatif.
Komisi IV perlu membuat jadwal pengawasan. Peninjauan harus berlangsung sebelum pekerjaan, saat konstruksi, dan setelah penyelesaian.
Hasilnya juga perlu diumumkan. Foto kunjungan tanpa catatan teknis tidak cukup menunjukkan kualitas pengawasan.
Politik Infrastruktur Tidak Boleh Berhenti pada Pengumuman
Proyek jalan sering menjadi bahan komunikasi politik. Pejabat mengumumkan nilai anggaran dan target pengerjaan kepada masyarakat.
Namun, keberhasilan tidak lahir saat anggaran diumumkan. Warga baru menerima manfaat ketika jalan aman dan bertahan lama.
Politik infrastruktur harus menguji tiga tahap. Tahap pertama mencakup penentuan prioritas dan penganggaran.
Tahap kedua meliputi tender dan pelaksanaan. Tahap ketiga mencakup pemeriksaan mutu, pemeliharaan, dan pertanggungjawaban.
DPRD harus hadir pada seluruh tahap. Jika hanya muncul saat pengumuman, fungsi pengawasan kehilangan makna.
Beban Kendaraan Harus Masuk Perhitungan
Jalan Sampit–Samuda mendukung pergerakan warga dan logistik. Kendaraan bertonase besar ikut memakai jalur tersebut.
Pemerintah perlu menyesuaikan konstruksi dengan beban aktual. Perbaikan tipis akan cepat rusak jika struktur jalan tidak mampu menerima tekanan kendaraan.
Pengawasan muatan juga harus berjalan. Perbaikan jalan tidak akan bertahan tanpa pengendalian kendaraan melebihi batas.
Dinas Perhubungan, kepolisian, dan pemerintah daerah perlu menjelaskan pengawasan mereka. Penindakan tidak boleh hanya berlangsung setelah jalan kembali rusak.
Drainase juga menentukan usia jalan. Air yang menggenang dapat merusak lapisan dan melemahkan struktur di bawahnya.
Karena itu, kontrak harus memperhitungkan aliran air. Tambal sulam tanpa pembenahan drainase hanya memberi hasil sementara.
Warga Perlu Mendokumentasikan Proyek
Masyarakat dapat membantu pengawasan melalui dokumentasi yang tertib. Foto perlu memuat lokasi, tanggal, dan tahap pekerjaan.
Warga juga dapat mencatat papan proyek. Informasi pada papan harus mencantumkan nama pekerjaan, kontraktor, nilai kontrak, dan waktu pelaksanaan.
Temuan sebaiknya masuk melalui saluran resmi. Masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada Dinas PUPR, DPRD, inspektorat, atau SP4N-LAPOR!.
Pengaduan harus menjelaskan masalah secara khusus. Contohnya mencakup ketebalan tidak sesuai, pekerjaan tanpa papan, atau kerusakan yang muncul kembali.
Namun, warga tidak boleh memasuki area berbahaya. Dokumentasi harus tetap memperhatikan keselamatan dan tidak menghambat pekerjaan.
Tenggat Awal Agustus Menjadi Ujian
Dinas PUPR menyampaikan perkiraan pekerjaan mulai pertengahan Juli hingga awal Agustus 2026. Tenggat itu menjadi ukuran awal komitmen pemerintah.
Jika pekerjaan belum dimulai, pemerintah harus menjelaskan hambatannya. Informasi harus menyebut tahapan yang belum selesai dan jadwal baru.
Jika kontrak telah terbit, dokumennya perlu dibuka. Masyarakat juga harus mengetahui identitas penyedia dan konsultan pengawas.
DPRD perlu memastikan anggaran Rp10 miliar tidak hanya terserap. Dana tersebut harus menghasilkan jalan yang aman dan tahan terhadap beban.
Informasi awal mengenai proyek tersedia pada laman DPRD Kalimantan Tengah. Data tender dapat diperiksa melalui portal pengadaan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Jalan rusak tidak mengenal masa sanggah atau rapat kerja. Setiap hari keterlambatan tetap menempatkan pengendara dalam risiko.
Hak Jawab dan Koreksi
Folitimes.id membuka ruang hak jawab bagi Dinas PUPR Kalimantan Tengah, DPRD Kalteng, UKPBJ, kontraktor, serta pihak terkait lainnya.
Instansi dapat menyampaikan kode tender, rincian volume, jadwal kerja, nilai kontrak, dan progres terbaru. Redaksi akan memperbarui naskah setelah menerima data resmi dan terverifikasi.















