Dugaan Mafia Tanah Panarung Viral, Agustiar Desak Warga Berani Melapor

Gubernur Kalteng meminta korban dugaan mafia tanah segera melapor kepada kepolisian

dugaan mafia tanah
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran memberikan keterangan kepada awak media terkait dugaan mafia tanah di Panarung, 2 September 2026.

PALANGKA RAYA, folitimes.id — Dugaan praktik mafia tanah di Kelurahan Panarung, Kota Palangka Raya, mulai mendapat sorotan serius setelah persoalan tersebut ramai di media sosial. Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran meminta masyarakat yang merasa menjadi korban tidak takut melapor kepada kepolisian.

Agustiar menyampaikan pernyataan tersebut pada Rabu, 2 September 2026. Ia meminta laporan masyarakat segera diproses agar persoalan pertanahan tidak berlarut-larut dan semakin merugikan warga.

“Semua yang menjadi korban segera laporkan ke pihak kepolisian, jadi bisa segera ditindaklanjuti. Karena hal ini jangan dibiarkan lama, yang akhirnya merugikan masyarakat,” tegas Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, Rabu (2/9/2026).

Panarung Jadi Sorotan

Pernyataan gubernur muncul di tengah polemik dugaan mafia tanah yang disebut berkaitan dengan persoalan di Kelurahan Panarung.

Namun, dari bahan yang tersedia, belum terdapat rincian mengenai jumlah korban, luas bidang tanah, nomor dokumen yang dipersoalkan, maupun status laporan kepolisian. Karena itu, dugaan tersebut perlu mendapat pembuktian melalui dokumen dan pemeriksaan aparat.

Agustiar meminta Pemerintah Kota Palangka Raya tidak tinggal diam. Menurut dia, pemerintah daerah harus menelusuri persoalan tersebut dan memastikan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat.

Ia juga menyoroti munculnya dugaan pencatutan nama pejabat pemerintahan hingga kepala daerah dalam persoalan tersebut.

Polisi Diminta Tidak Abaikan Laporan

Agustiar secara khusus meminta kepolisian membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan. Ia menilai laporan warga harus diproses agar persoalan dugaan mafia tanah dapat diketahui duduk perkaranya.

“Kita juga tegaskan, untuk pihak kepolisian jangan abai dengan laporan masyarakat terkait mafia tanah. Proses semua laporan masyarakat itu, supaya Kalteng bebas mafia tanah,” ujar H. Agustiar Sabran, Gubernur Kalimantan Tengah.

Pernyataan itu menempatkan penanganan laporan masyarakat sebagai titik penting. Sebab, tanpa proses pemeriksaan, dugaan praktik mafia tanah hanya akan berhenti sebagai polemik di ruang publik.

Di sisi lain, proses hukum juga penting untuk memastikan siapa yang benar-benar memiliki hak atas tanah yang dipersoalkan. Pemeriksaan dokumen, riwayat kepemilikan, proses penerbitan surat, serta keterangan para pihak menjadi bagian yang perlu diperiksa secara objektif.

Pemkot Diminta Periksa Persoalan di Panarung

Agustiar juga meminta Pemerintah Kota Palangka Raya memeriksa persoalan tersebut. Ia meminta pemerintah tidak lemah menghadapi dugaan praktik yang dapat merugikan masyarakat.

Menurut Agustiar, pemerintah kota perlu memanggil pihak kelurahan yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Ia juga mendorong warga yang merasa dirugikan untuk segera menyampaikan laporan.

Tujuannya, persoalan mengenai dugaan tumpang tindih kepemilikan tanah dapat segera menemukan titik terang.

“Pemerintah kota jangan lemah, panggil Lurah Panarung yang bersangkutan dan semua korban bisa segera melaporkan, sehingga apa yang terkait tumpang tindih kepemilikan tanah bisa segera clear,” tegas H. Agustiar Sabran, Gubernur Kalimantan Tengah.

Pernyataan tersebut sekaligus membuka persoalan yang lebih besar. Jika benar terdapat tumpang tindih dokumen atau klaim kepemilikan, maka pemeriksaan tidak cukup berhenti pada siapa yang menguasai tanah saat ini.

Riwayat penerbitan dokumen dan pihak yang memiliki kewenangan dalam proses administrasinya juga perlu ditelusuri.

Dugaan Jual Beli Tanda Tangan Disorot

Agustiar juga menyoroti isu dugaan jual beli tanda tangan dalam pembuatan surat. Ia meminta persoalan tersebut mendapat tindakan tegas apabila terbukti.

Sorotan ini penting karena administrasi pertanahan menyangkut dokumen yang memiliki konsekuensi terhadap hak masyarakat. Jika benar terdapat transaksi dalam proses penandatanganan dokumen pemerintahan, mekanismenya perlu diperiksa secara terbuka.

Agustiar menekankan bahwa aparatur pemerintahan memiliki fungsi sebagai pelayan masyarakat. Karena itu, ia meminta dugaan penyimpangan tidak dibiarkan.

“Isu jual beli tanda tangan dalam pembuatan surat juga harus ditindak tegas, apalagi ini berkaitan dengan seorang PNS yang fungsinya sebagai pelayan masyarakat,” tegas H. Agustiar Sabran, Gubernur Kalimantan Tengah.

Jangan Biarkan Dugaan Menjadi Praktik

Agustiar mengingatkan agar dugaan praktik mafia tanah tidak berkembang di Kalimantan Tengah. Ia menilai permainan yang merugikan masyarakat harus segera dihentikan.

“Permainan semacam ini jelas merugikan orang, jangan dibiarkan,” jelas H. Agustiar Sabran, Gubernur Kalimantan Tengah.

Ia juga meminta persoalan tersebut diselidiki apabila terdapat dugaan pembiaran setelah pemerintah daerah mengetahui masalahnya.

Pernyataan itu tidak serta-merta membuktikan adanya keterlibatan pihak tertentu. Dugaan tersebut tetap membutuhkan pemeriksaan dan bukti. Karena itu, langkah kepolisian, pemerintah kota, serta instansi pertanahan menjadi penting untuk memastikan fakta sebenarnya.

Pertanyaan yang Kini Menunggu Jawaban

Polemik Panarung menyisakan sejumlah pertanyaan yang tidak cukup dijawab melalui pernyataan politik atau unggahan media sosial.

Siapa yang menguasai tanah yang dipersoalkan? Dokumen apa yang menjadi dasar kepemilikan? Apakah terdapat dua dokumen untuk bidang yang sama? Siapa yang menerbitkan atau menandatangani dokumen tersebut? Apakah sudah ada laporan resmi kepada kepolisian?

Pertanyaan lain juga muncul terkait dugaan jual beli tanda tangan. Jika dugaan itu benar, siapa yang meminta, siapa yang menerima, dan dalam proses administrasi apa transaksi tersebut terjadi?

Semua pertanyaan itu membutuhkan pembuktian.

Bagi masyarakat yang mengaku menjadi korban, laporan resmi menjadi pintu awal untuk membuka persoalan. Bagi aparat, laporan tersebut menjadi dasar untuk melakukan pemeriksaan. Sedangkan bagi pemerintah daerah, polemik ini menjadi ujian apakah pelayanan administrasi pertanahan benar-benar berjalan transparan.

Gubernur Agustiar Sabran meminta persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut. Kini, publik menunggu apakah desakan itu akan berujung pada pemeriksaan konkret terhadap dugaan praktik mafia tanah di Panarung.

Saluran Resmi
Ikuti WhatsApp Channel folitimes.id
Dapatkan update berita terbaru, isu publik, peristiwa daerah, dan kabar penting Kalimantan Tengah langsung dari saluran resmi folitimes.id.
folitimes.id — Membaca Untuk Memahami

Kerja Sama Media

Jalin Kerja Sama Bersama folitimes.id

Buka peluang kolaborasi untuk publikasi, media partner, promosi usaha, branding, dan penyebarluasan informasi bersama folitimes.id untuk bisnis, lembaga, komunitas, maupun instansi.

Publikasi Media Partner Promosi Branding

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *