PALANGKA RAYA, folitimes.id – Dugaan permainan dalam pengurusan tanah di Kota Palangka Raya mulai mendapat sorotan politik. Wakil Ketua I Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Salundik, meminta Wali Kota Palangka Raya tidak membiarkan persoalan tersebut berkembang tanpa pemeriksaan.
Sorotan itu muncul setelah informasi mengenai dugaan permainan tanah beredar di media sosial. Salah satu wilayah yang disebut dalam informasi tersebut yakni Kelurahan Panarung.
Salundik menilai pemerintah kota perlu membuka persoalan ini secara terang. Menurut dia, pemeriksaan penting untuk memastikan apakah dugaan tersebut hanya sebatas informasi atau memiliki dasar yang harus ditindaklanjuti.
DPRD Minta Dugaan Tidak Dibiarkan
Salundik meminta Wali Kota Palangka Raya segera menelusuri informasi yang beredar. Ia juga meminta pemerintah tidak menutup mata jika pemeriksaan menemukan pelanggaran oleh aparatur.
“Jika ini memang terbukti, walikota harus menindak, jangan sampai permasalahan ini mencuat lebih luas yang akhirnya merusak citra pelayanan dari pemerintah Kota Palangka Raya,” kata Salundik, Selasa, 18 Agustus 2026.
Bagi Salundik, persoalan tanah memiliki konsekuensi luas. Sengketa atau dugaan permainan dalam proses administrasi tanah dapat menyentuh kepastian hukum masyarakat.
Karena itu, ia meminta pemerintah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Langkah tersebut juga penting untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa kepentingan pribadi.
Jangan Biarkan Dugaan Mafia Tanah Berkembang
Salundik juga mengingatkan pemerintah agar tidak menganggap ringan dugaan permainan tanah. Ia menilai persoalan tersebut dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat sekaligus iklim investasi.
“Masalah tanah tidak bisa dianggap biasa, karena hal ini akan mengganggu investasi di Palangka Raya. Karena para investor juga takut jika harus menjadi korban mafia tanah,” ujarnya.
Pernyataan itu menempatkan persoalan tanah bukan sekadar konflik antarwarga. Kepastian mengenai status lahan juga menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat.
Namun, istilah mafia tanah dalam persoalan ini masih berada pada ranah dugaan. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memeriksa bukti sebelum menarik kesimpulan mengenai adanya jaringan atau praktik terorganisasi.
DPRD Soroti Risiko Konflik Kepentingan
Salundik menegaskan pemerintah harus bertindak tanpa membedakan siapa pun yang terlibat. Ia meminta proses pemeriksaan berjalan objektif.
“Walikota jangan tebang pilih dalam menindak bawahannya yang bermain. Karena ke depannya ini akan menjadi momok buruk untuk pemimpin itu sendiri,” tegasnya.
Dorongan tersebut menjadi penting karena aparatur kelurahan berada di garis depan pelayanan masyarakat. Setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan harus mendapat pemeriksaan sesuai aturan.
Pemeriksaan juga tidak boleh berhenti pada pihak yang disebut dalam informasi media sosial. Pemerintah perlu melihat dokumen, alur pelayanan, pihak yang mengurus, serta dasar hukum setiap proses administrasi tanah.
Korban Mengaku Diminta Rp2 Miliar
Di tengah sorotan tersebut, seorang warga berinisial J mengaku pernah menghadapi persoalan dalam proses pengurusan tanah. J menyebut ada permintaan uang hingga Rp2 miliar dalam proses tersebut.
Menurut pengakuan J, permintaan itu diduga melibatkan seorang lurah berinisial EK. J juga menyebut EK sebagai perempuan yang merupakan istri seorang anggota kepolisian yang masih aktif.
Klaim tersebut merupakan keterangan dari J dan belum menjadi fakta yang terverifikasi. Karena itu, tuduhan tersebut perlu mendapat klarifikasi dari pihak yang disebut.
J juga mengaku pernah didatangi sejumlah orang menggunakan mobil berwarna merah. Ia menduga salah satu orang tersebut merupakan EK.
“Saya gak tahu itu apa maksud dan tujuannya dan saya yakin itu mobil milik EK lurah,” kata J.
J juga mengaku melihat orang-orang tersebut membawa parang dan melakukan sebuah ritual. Namun, ia mengaku tidak mengetahui maksud maupun tujuan tindakan tersebut.
Keterangan itu membutuhkan pembuktian lebih lanjut. Identitas orang yang datang, kepemilikan kendaraan, lokasi kejadian, serta tujuan kedatangan perlu diverifikasi melalui saksi dan bukti pendukung.
Pemerintah Perlu Membuka Ruang Klarifikasi
Persoalan ini kini berada pada titik yang membutuhkan pemeriksaan, bukan sekadar perdebatan di media sosial.
Jika benar terdapat penyalahgunaan kewenangan, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika tuduhan tidak terbukti, pemerintah juga berkewajiban memberikan penjelasan agar tidak terjadi pembentukan opini berdasarkan informasi yang keliru.
Sikap tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Terlebih, Salundik sebelumnya juga pernah mengingatkan masyarakat agar melakukan verifikasi terhadap informasi yang beredar di media sosial sebelum mempercayainya.
Dalam konteks dugaan permainan tanah ini, prinsip yang sama harus berlaku kepada semua pihak. Informasi harus diuji melalui dokumen, saksi, keterangan pejabat terkait, serta proses hukum jika memang terdapat laporan.
Folitimes.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Wali Kota Palangka Raya, pihak Kelurahan Panarung, lurah berinisial EK, serta instansi terkait mengenai dugaan tersebut.
Konfirmasi itu penting agar publik memperoleh gambaran utuh. Pemeriksaan yang transparan juga dapat menjawab satu pertanyaan utama, apakah persoalan ini hanya sengketa administrasi dan kepemilikan tanah, atau memang terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan yang harus ditindaklanjuti?
Untuk saat ini, Folitimes.id menempatkan seluruh tuduhan terhadap pihak yang disebut sebagai dugaan dan klaim narasumber sampai terdapat bukti serta klarifikasi yang dapat diverifikasi.
Aby Manyu














