KPK Menelusuri Rp10,8 Miliar Menuju Bupati Lombok Barat

Penyidik membongkar dugaan pengondisian proyek, pinjam bendera, gratifikasi, serta kekayaan yang tidak dilaporkan

Dugaan korupsi bupati lombok barat
Ilustrasi penyidik memeriksa dokumen pengadaan dan barang bukti dalam dugaan korupsi proyek di Lombok Barat

JAKARTA, folitimes.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan dugaan aliran Rp10,8 miliar kepada Bupati Lombok Barat. Uang tersebut diduga bergerak melalui pengondisian proyek dan benturan kepentingan dalam pengadaan.

KPK menetapkan tiga tersangka pada Selasa, 21 Juli 2026. Mereka berinisial LAZ, SUD, dan ALG.

LAZ menjabat Bupati Lombok Barat periode 2025–2030. SUD menjabat Direktur Utama PT AMGM Lombok Barat, sedangkan ALG memimpin PT MSI sebagai direktur utama.

KPK menahan ketiganya selama 20 hari. Masa penahanan pertama berlangsung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Proyek Diduga Mengalir ke Kelompok Tertentu

KPK menduga LAZ mengarahkan Kepala Dinas PUPRPKP agar menyerahkan sejumlah proyek kepada SUD. CV DKK kemudian menjadi perusahaan pengendali pekerjaan.

Penyidik menemukan dugaan penggunaan beberapa perusahaan lain sebagai penyedia formal. KPK menyebut pola itu sebagai praktik “pinjam bendera”.

Skema tersebut menyamarkan kendali sebenarnya atas proyek. CV DKK diduga tetap mengendalikan pekerjaan meskipun dokumen menggunakan nama perusahaan berbeda.

Paket proyek tersebar di Dinas PUPRPKP, Bagian Umum, dan PT AMGM. Nilai keseluruhannya mencapai sekitar Rp17,9 miliar.

SUD diduga meraup keuntungan sekitar Rp10,6 miliar. KPK juga mencatat total penerimaan melalui CV DKK mencapai sekitar Rp41,7 miliar.

Dari jumlah itu, sekitar Rp10,8 miliar diduga mengalir kepada LAZ.

Barang Mewah dan Dugaan Kekayaan Tersembunyi

Penyidik juga menelusuri proyek tata kelola air bersih senilai Rp27,1 miliar. LAZ diduga menerima lebih dari Rp1,6 miliar dari ALG.

Penerimaan tersebut berbentuk uang, mobil Toyota Alphard, sepatu Hermes, telepon genggam, perjalanan, dan sapi kurban.

KPK menemukan dugaan gratifikasi lain sedikitnya Rp1,1 miliar selama 2025 hingga April 2026. Penyidik menduga LAZ memakai sebagian dana untuk membeli tanah dan saham rumah sakit.

Masalah tidak berhenti pada aliran uang. KPK juga menduga LAZ tidak mencantumkan 55 bidang tanah dalam LHKPN.

Petugas mengamankan barang bukti senilai sekitar Rp9,06 miliar. Barang tersebut meliputi uang tunai, sertifikat, akta jual beli, mobil, dan kuitansi pembelian tanah.

Penyidik Belum Menutup Perkara

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan informasi resmi perkara melalui siaran pers lembaga. KPK masih menelusuri aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“KPK mengimbau kepala daerah menjadikan integritas sebagai pilar tata kelola yang transparan dan bebas konflik kepentingan,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, melalui keterangan resmi, Selasa, 21 Juli 2026.

Proyek air bersih menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Dugaan korupsi dalam sektor tersebut dapat mengurangi mutu layanan dan memperbesar biaya publik.

Ketiga tersangka tetap memiliki hak membela diri. Pengadilan harus menguji bukti, kesaksian, serta konstruksi perkara sebelum menjatuhkan putusan.

Saluran Resmi
Ikuti WhatsApp Channel folitimes.id
Dapatkan update berita terbaru, isu publik, peristiwa daerah, dan kabar penting Kalimantan Tengah langsung dari saluran resmi folitimes.id.
folitimes.id — Membaca Untuk Memahami

iklan Siap Pasang
Kerja Sama Media

Jalin Kerja Sama Bersama folitimes.id

Buka peluang kolaborasi untuk publikasi, media partner, promosi usaha, branding, dan penyebarluasan informasi bersama folitimes.id untuk bisnis, lembaga, komunitas, maupun instansi.

Publikasi Media Partner Promosi Branding

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *