PALANGKA RAYA, folitimes.id – Dugaan sengketa tanah di Kota Palangka Raya mencuat setelah sebuah unggahan media sosial menyebut keterlibatan seorang lurah dan anggota Polri dalam persoalan penguasaan lahan.
Informasi tersebut mengarah kepada seorang lurah di Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, berinisial EK. Namun, sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi yang menyatakan EK terbukti melakukan penyerobotan tanah.
Persoalan ini kini menunggu klarifikasi pemerintah kecamatan. Camat Pahandut Zein Bachsin menyatakan baru menerima informasi tersebut dan akan meminta penjelasan dari lurah yang bersangkutan.
Unggahan Media Sosial Jadi Awal Persoalan
Dugaan itu pertama kali mencuat melalui postingan yang beredar di media sosial. Dalam unggahan tersebut, pihak tertentu menuding adanya persoalan penguasaan tanah yang melibatkan seorang lurah.
Nama EK kemudian ikut disebut dalam informasi tersebut. Statusnya sebagai lurah membuat persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut aparatur pemerintahan yang memiliki kewenangan administratif di tingkat kelurahan.
Namun, unggahan media sosial belum cukup untuk membuktikan sebuah tindak pidana. Pemerintah dan aparat penegak hukum tetap membutuhkan dokumen, saksi, serta bukti lapangan untuk memastikan duduk perkara.
Folitimes.id juga belum menemukan keterangan resmi yang menyatakan EK telah berstatus tersangka dalam perkara penyerobotan tanah tersebut.
Nama Anggota Polri Ikut Disebut
Persoalan semakin sensitif karena informasi yang beredar juga menyebut seorang anggota Polresta Palangka Raya berinisial JK.
JK disebut sebagai suami EK. Informasi tersebut menuding JK ikut membantu dalam persoalan penguasaan tanah.
Tuduhan itu belum mendapat konfirmasi dari JK maupun Polresta Palangka Raya. Karena itu, informasi mengenai dugaan keterlibatan tersebut masih menjadi klaim yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
Konfirmasi kepada JK penting untuk memastikan apakah ia mengetahui persoalan tersebut. Penjelasan Polresta Palangka Raya juga diperlukan untuk memastikan posisi dan keterlibatan yang bersangkutan.
Camat Pahandut Siapkan Klarifikasi
Camat Pahandut Zein Bachsin menjadi pejabat pertama yang memberikan respons setelah informasi tersebut mencuat.
Saat dikonfirmasi pada Senin, 17 Agustus 2026 siang melalui WhatsApp, Zein mengatakan pihak kecamatan baru menerima informasi mengenai dugaan tersebut.
“Baik terima kasih informasinya yang ada postingan di TikTok nanti akan saya konfirmasi kepada lurah dan setelah itu kita sampaikan,” ujar Zein Bachsin, Camat Pahandut.
Pernyataan tersebut menunjukkan pemerintah kecamatan belum mengambil kesimpulan mengenai tuduhan yang beredar.
Langkah klarifikasi menjadi penting untuk memisahkan informasi media sosial dari fakta administratif di lapangan.
DPRD Minta Wali Kota Bertindak Jika Terbukti
Dugaan tersebut juga mendapat perhatian DPRD Kota Palangka Raya.
Wakil Ketua I Komisi I DPRD Kota Palangka Raya Salundik meminta pemerintah bertindak apabila nantinya pemeriksaan menemukan pelanggaran.
“Kalau ada dan terbukti walikota harus bertindak tegas,” jelas Salundik, Wakil Ketua I Komisi I DPRD Kota Palangka Raya.
Pernyataan tersebut menempatkan persoalan pada satu syarat penting, yakni pembuktian.
Artinya, pemerintah tidak boleh menjatuhkan sanksi hanya berdasarkan informasi yang beredar. Sebaliknya, pemerintah juga tidak boleh mengabaikan laporan apabila pemeriksaan menemukan bukti pelanggaran.
Klaim Kedatangan Orang ke Lokasi
Keterangan lain datang dari Anton, sepupu pemilik tanah.
Anton menyebut adanya dugaan penyerobotan di kawasan Adonis Samad. Ia juga mengaku melihat sejumlah orang datang ke lokasi.
Menurut Anton, rombongan tersebut menggunakan sebuah mobil berwarna merah.
“Yang datang itu pakai mobil warna merah dan itu mobil lurah. Pada saat turun mobil ada perempuan seperti orang marah-marah menenteng senjata tajam dan melakukan ritual itu orang suruhan lurah,” kata Anton, sepupu pemilik tanah.
Klaim tersebut menjadi bagian penting yang perlu diuji.
Identitas perempuan yang disebut Anton belum terungkap dalam informasi yang tersedia. Begitu pula hubungan orang tersebut dengan lurah yang disebut dalam keterangannya.
Karena itu, klaim bahwa orang tersebut merupakan suruhan lurah belum dapat dipastikan sebagai fakta.
Dokumen Tanah Menjadi Kunci
Persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui unggahan media sosial atau saling tuding.
Status tanah harus diperiksa melalui dokumen kepemilikan. Riwayat penguasaan lahan juga perlu ditelusuri.
Pemeriksaan dapat mencakup sertifikat, surat penguasaan tanah, batas bidang, riwayat transaksi, serta dokumen administrasi lainnya.
Jika terdapat perubahan data tanah, proses penerbitannya juga perlu diperiksa. Pemerintah harus memastikan setiap dokumen memiliki dasar hukum yang jelas.
Hal lain yang penting ialah memastikan apakah tanah tersebut masuk kawasan yang memiliki status khusus. Pemeriksaan batas lahan dapat membantu menghindari kesimpulan sepihak.
Belum Ada Kesimpulan Hukum
Sampai Senin, 17 Agustus 2026, informasi yang tersedia belum menunjukkan adanya penetapan tersangka terhadap EK maupun JK dalam perkara dugaan penyerobotan tanah tersebut.
Pemerintah Kecamatan Pahandut baru menyatakan akan melakukan klarifikasi. DPRD Kota Palangka Raya juga meminta tindakan apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.
Folitimes.id menempatkan seluruh tuduhan terhadap pihak yang disebut sebagai dugaan. Konfirmasi dari EK, JK, dan Polresta Palangka Raya masih diperlukan agar pemberitaan memenuhi prinsip keberimbangan.
Persoalan ini juga membutuhkan penelusuran dokumen tanah dan kronologi penguasaan lahan.
Jika bukti administratif dan keterangan saksi menguatkan dugaan tersebut, pemerintah serta aparat penegak hukum memiliki dasar untuk mengambil langkah sesuai kewenangan.
Sebaliknya, apabila tuduhan tidak terbukti, klarifikasi resmi juga penting untuk menghentikan informasi yang berpotensi merugikan pihak yang disebut.
Folitimes.id akan terus menelusuri perkembangan perkara ini, termasuk hasil klarifikasi pemerintah kecamatan dan tanggapan pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut.














