Aliran Bisnis Zirkon Mulai Terbuka, PT KBM Jadi Tersangka, 

Kejati menelusuri izin, bahan baku, ekspor, dan dugaan kerugian negara senilai Rp242 miliar

Korupsi Zirkon
mineral zirkon, dokumen perizinan, dan jalur ekspor yang menjadi fokus penyidikan korupsi oleh Kejati Kalteng. Ilustrasi

PALANGKA RAYA, folitimes.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mulai mengarahkan penyidikan korupsi zirkon kepada badan usaha. Penyidik menetapkan PT Kirana Bhumi Mineral sebagai tersangka korporasi pada Selasa, 21 Juli 2026.

Penetapan itu memperluas pertanggungjawaban pidana yang sebelumnya menyasar pejabat dan pengurus perusahaan. Kini, penyidik tidak hanya memeriksa tindakan orang per orang.

Kejati juga menelusuri keuntungan yang diduga masuk ke perusahaan. Perkara tersebut mencakup tata niaga zirkon dan mineral turunannya sepanjang 2020–2025.

BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah menghitung dugaan kerugian negara sebesar Rp242.191.028.525. Namun, Kejati belum membuka rincian komponen penghitungan tersebut kepada publik.

Korporasi Masuk Pusaran Perkara

Penyidik menetapkan PT Kirana Bhumi Mineral setelah memeriksa rangkaian transaksi, perizinan, produksi, dan penjualan. Kejati menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup.

“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan tersangka korporasi, yaitu PT Kirana Bhumi Mineral,” demikian keterangan Kejati Kalteng pada Selasa, 21 Juli 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menyatakan penyidik masih mengembangkan perkara. Mereka juga menelusuri pihak lain yang diduga terlibat atau menikmati keuntungan.

Status tersangka korporasi menempatkan perusahaan sebagai subjek hukum. Karena itu, penyidik harus membuktikan hubungan antara tindakan pengurus dan keuntungan yang masuk kepada perusahaan.

Penyidik juga perlu mengurai mekanisme pengambilan keputusan di dalam PT KBM. Penelusuran itu mencakup pihak yang memerintahkan, membiayai, mengetahui, atau membiarkan kegiatan berlangsung.

Perizinan dan RKAB Menjadi Pintu Masuk

Kejati menduga PT KBM menjalankan kegiatan produksi serta penjualan zirkon dengan dokumen bermasalah. Penyidik menyoroti Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya.

RKAB menentukan rencana produksi dan penjualan perusahaan setiap tahun. Dokumen itu juga menjadi alat pemerintah untuk mengawasi volume komoditas yang keluar.

Penyidik menduga sejumlah pihak memberikan uang kepada aparatur Dinas ESDM Kalteng. Pemberian itu diduga berkaitan dengan pengurusan izin, pertimbangan teknis, dan persetujuan RKAB.

Namun, Kejati belum memaparkan nominal pemberian secara terbuka. Penyidik juga belum menjelaskan setiap dokumen yang terbit setelah dugaan transaksi tersebut.

Keterangan awal juga belum menunjukkan keputusan mana yang melampaui kewenangan. Padahal, rangkaian keputusan itu penting untuk membuktikan hubungan antara uang dan izin.

Bahan Baku Diduga Tidak Berasal dari Wilayah Izin

Perkara ini tidak hanya menyangkut dokumen. Penyidik juga memeriksa asal bahan baku yang masuk ke fasilitas perusahaan.

Kejati menduga PT KBM tidak mengambil seluruh bahan baku dari wilayah izin miliknya. Perusahaan diduga membeli Heavy Material Concentrate atau puya dari penambang ilegal.

Para pemasok diduga menjalankan aktivitas di luar wilayah izin PT KBM. Material itu kemudian masuk ke proses pengolahan dan penjualan perusahaan.

Skema tersebut dapat mengubah barang tanpa dokumen menjadi komoditas yang terlihat legal. RKAB dan kuota perusahaan diduga menjadi pintu untuk memasukkan material dari luar wilayah izin.

Penyidik perlu membuktikan lokasi tambang, pemasok, volume, dan jalur pengangkutan. Bukti pembayaran juga dapat memperlihatkan hubungan perusahaan dengan penambang atau pengumpul.

Tanpa penelusuran sampai tingkat pemasok, penanganan perkara hanya berhenti pada meja perusahaan. Sementara itu, jaringan penambangan ilegal dapat terus bergerak di lapangan.

Ekspor Zirkon Mencapai 15.028 Ton

Dalam penanganan klaster PT KBM, Kejati sebelumnya menyebut perusahaan melakukan ekspor sepanjang 2022–2025. Total volume ekspor mencapai sekitar 15.028 ton.

Nilai ekspor tersebut mencapai USD17.049.788 atau sekitar Rp281,32 miliar. Penyidik menduga tidak seluruh komoditas berasal dari produksi perusahaan sendiri. Rincian pelimpahan perkara PT KBM

Angka itu membuka jalur pemeriksaan yang lebih luas. Penyidik dapat mencocokkan volume ekspor dengan produksi dari wilayah izin dan kuota dalam RKAB.

Pemeriksaan juga perlu menyentuh dokumen kepabeanan, laporan surveyor, pelabuhan, dan negara tujuan. Data transaksi akan menunjukkan pembeli serta penerima pembayaran.

Perbandingan nilai ekspor dan dugaan kerugian negara juga membutuhkan penjelasan. Publik belum mengetahui metode BPKP saat menghitung angka Rp242,19 miliar.

Kejati perlu menjelaskan apakah angka itu mencakup nilai mineral, pajak, royalti, atau keuntungan perusahaan. Tanpa rincian, publik hanya menerima angka akhir tanpa melihat pembentuknya.

Lima Orang Masuk Klaster PT KBM

Kejati menyerahkan lima tersangka dalam klaster PT KBM kepada penuntut umum pada 15 Juni 2026. Mereka memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut.

Kelima orang itu meliputi:

  • VC, mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara yang kemudian menjabat Kepala Dinas ESDM Kalteng.
  • IH, aparatur sipil negara pada Dinas ESDM Kalteng.
  • ETS, pihak yang memegang akses keuangan sejumlah perusahaan terkait.
  • FC, Direktur PT Kirana Bhumi Mineral.
  • HAW, Direktur PT Kirana Bhumi Mineral sekaligus Direktur CV Universal Sarana Abadi.

Penyidik menduga VC dan IH berkaitan dengan evaluasi serta penerbitan dokumen teknis. FC dan HAW diduga menjalankan fungsi pengurusan perusahaan serta pengadaan bahan baku.

Sementara itu, ETS diduga mengatur pembiayaan dan akses keuangan. Penyidik juga mengaitkannya dengan pemberian uang kepada pihak yang mengurus dokumen perusahaan.

Jaksa kemudian melimpahkan rangkaian perkara ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada 19 Juni 2026. Pelimpahan itu juga mencakup perkara HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri.

Pemisahan dua klaster penting agar publik tidak mencampur peran setiap terdakwa. PT Investasi Mandiri dan PT KBM menghadapi konstruksi perkara yang saling berkaitan, tetapi tidak identik.

Pengadilan tetap harus menguji seluruh dakwaan. Para terdakwa dan korporasi berhak membantah bukti serta menghadirkan pembelaan.

Praperadilan Tidak Menguji Pokok Korupsi

PT KBM sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan melalui Direktur Utama Lupi Salim Bong. Permohonan itu mempersoalkan penggeledahan dan penyitaan aset perusahaan.

Pada 29 Juni 2026, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Palangka Raya, Yunitha, mengabulkan eksepsi Kejati Kalteng. Hakim kemudian menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Putusan tersebut berbeda dari penolakan terhadap pokok permohonan. Hakim tidak menetapkan kesalahan PT KBM dalam perkara korupsi melalui praperadilan itu.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menilai putusan tersebut memperkuat tindakan penyidik.

“Fokus kami kini sepenuhnya tertuju pada pembuktian materi pokok perkara di Pengadilan Tipikor,” kata Hendri.

Pernyataan itu menunjukkan proses pembuktian belum berakhir. Pengadilan masih harus menguji dakwaan, alat bukti, peran terdakwa, dan nilai kerugian negara.

Dasar Hukum Perlu Penjelasan Terbuka

Kejati menyangkakan Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa juga menggunakan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara ini mencakup perbuatan pada 2020–2025. Sementara itu, KUHP Nasional mulai berlaku pada 2026.

Kejati perlu menjelaskan penerapan ketentuan tersebut secara terang. Penjelasan itu penting untuk menjawab persoalan waktu kejadian dan masa berlakunya aturan.

Penyidik juga perlu menjelaskan konstruksi pertanggungjawaban korporasi. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 memberi pedoman penanganan pidana oleh korporasi.

Pedoman tersebut memungkinkan hakim menilai keuntungan perusahaan, pembiaran, dan langkah pencegahan. Karena itu, sistem kepatuhan PT KBM dapat menjadi bagian penting dalam pembuktian.

Pemulihan Kerugian Belum Terlihat

Penetapan tersangka korporasi membuka ruang lebih besar untuk mengejar aset. Namun, Kejati belum memaparkan nilai aset PT KBM yang telah diamankan.

Publik juga belum mengetahui besaran dana yang telah kembali ke kas negara. Padahal, pemulihan kerugian menjadi ukuran penting dalam perkara korupsi sumber daya alam.

Penyidik perlu menelusuri rekening, hasil ekspor, alat produksi, gudang, dan aset terkait. Penelusuran juga harus menyentuh pihak yang menerima manfaat akhir.

Jika keuntungan mengalir melalui perusahaan lain, penyidik harus membuka hubungan transaksinya. Penggunaan banyak badan usaha tidak boleh memutus jejak pertanggungjawaban.

Tanggapan Perusahaan Belum Tersedia

Keterangan yang menjadi dasar pemberitaan ini belum memuat jawaban PT KBM terhadap penetapan tersangka korporasi. Publik belum mengetahui sikap resmi perusahaan atas dugaan sumber bahan baku dan perizinan.

Kuasa hukum perusahaan perlu memperoleh ruang untuk menjelaskan dokumen IUP, RKAB, produksi, dan ekspor. Penjelasan itu penting untuk menjaga keberimbangan.

Namun, ketiadaan tanggapan tidak menghentikan kewajiban penyidik membuka perkara secara terukur. Kejati tetap harus menjelaskan konstruksi kerugian, aliran uang, dan aset yang dikejar.

Penetapan PT KBM sebagai tersangka korporasi baru membuka satu lapisan. Inti perkara berada pada perjalanan zirkon dari lokasi tambang menuju pasar ekspor.

Publik kini menunggu tiga jawaban utama. Siapa memasok material, siapa mengesahkan dokumen, dan siapa akhirnya menikmati uang penjualan?

Folitimes.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Kirana Bhumi Mineral, kuasa hukum, para terdakwa, serta pihak terkait.

Saluran Resmi
Ikuti WhatsApp Channel folitimes.id
Dapatkan update berita terbaru, isu publik, peristiwa daerah, dan kabar penting Kalimantan Tengah langsung dari saluran resmi folitimes.id.
folitimes.id — Membaca Untuk Memahami

iklan Siap Pasang
Kerja Sama Media

Jalin Kerja Sama Bersama folitimes.id

Buka peluang kolaborasi untuk publikasi, media partner, promosi usaha, branding, dan penyebarluasan informasi bersama folitimes.id untuk bisnis, lembaga, komunitas, maupun instansi.

Publikasi Media Partner Promosi Branding

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *