PALANGKA RAYA, folitimes.id — Sebuah persoalan tanah di Kelurahan Panarung, Palangka Raya, mulai membuka pertanyaan yang lebih besar. Bukan hanya soal siapa yang menguasai sebidang tanah, tetapi juga bagaimana sebuah bidang yang menurut Yayasan PEPABRI berstatus sebagai tanah fasilitas sosial dan fasilitas umum dapat berubah menjadi tanah bersertifikat atas nama sejumlah orang.
- Tanah Disebut Bagian dari Pasus Pasum PEPABRI
- Sertifikat Menjadi Titik Paling Penting
- Pertanyaan Besarnya, Dari Mana Alas Hak Berasal?
- BPN Perlu Membuka Proses Penerbitan Sertifikat
- Nama Wali Kota dan Lurah Perlu Dijelaskan
- Tuduhan “Mafia Tanah” Belum Boleh Menjadi Kesimpulan
- Ada Isu Lain, Dugaan Permintaan Uang kepada Warga
- Hak Jawab dan Klarifikasi
- Dokumen Akan Menentukan Arah Perkara
Ketua Yayasan PEPABRI, H. Roni, menyebut salah satu bidang yang menjadi sorotan berada di Jalan Stroberi 1, Kelurahan Panarung.
Menurut Roni, yayasan tidak pernah memberikan persetujuan untuk melepaskan tanah tersebut kepada pihak lain. Namun, ia mengaku mendapat informasi bahwa tanah itu sudah memiliki sertifikat.
Lebih jauh, Roni menyebut nama Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Lurah Panarung Evi Kahayanti, serta sejumlah nama lain tercantum dalam sertifikat yang dipersoalkan.
Klaim itu menjadi titik penting dalam perkara ini.
Sebab, jika dokumen yang dimaksud benar ada dan nama-nama tersebut memang tercantum sebagai pemegang hak, pertanyaan berikutnya bukan lagi sekadar siapa yang menguasai tanah.
Pertanyaan utamanya adalah dari mana alas haknya berasal?
Tanah Disebut Bagian dari Pasus Pasum PEPABRI
H. Roni menjelaskan, tanah di Jalan Stroberi 1 menurut pihak yayasan merupakan bagian dari tanah Pasus Pasum Yayasan PEPABRI.
Ia mengatakan tanah tersebut memiliki fungsi penting bagi yayasan. Salah satunya sebagai cadangan penyelesaian apabila muncul persoalan tumpang tindih bidang tanah di kawasan yang berada dalam pengelolaan yayasan.
Menurut Roni, pemerintah kota memang dapat menggunakan tanah fasilitas sosial dan fasilitas umum untuk kepentingan masyarakat.
Namun, penggunaan tersebut, kata dia, harus melalui mekanisme yang jelas.
“Tanah ini milik Pasus Pasum Yayasan PEPABRI, bukan milik Pemko,” kata Roni, Kamis sore, 20 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, pemerintah dapat menggunakan tanah untuk kebutuhan sosial seperti rumah ibadah atau fasilitas kesehatan masyarakat. Namun, menurut dia, harus ada pembicaraan dan persetujuan dari pihak yayasan.
Roni mengaku tidak pernah menerima pembicaraan tersebut.
Di sinilah persoalan mulai menjadi serius.
Jika benar yayasan tidak pernah menyerahkan tanah tersebut, maka publik berhak mengetahui dasar administrasi yang kemudian memungkinkan munculnya sertifikat atas bidang tersebut.
Sertifikat Menjadi Titik Paling Penting
Roni mengaku terkejut ketika mengetahui tanah yang menurut yayasan merupakan Pasus Pasum itu sudah memiliki sertifikat.
Ia menyebut sertifikat tersebut mencantumkan nama Fairid Naparin, Evi Kahayanti, serta sejumlah nama lain.
Folitimes.id belum memperoleh salinan sertifikat yang dimaksud dalam materi awal ini. Karena itu, informasi mengenai nomor sertifikat, tanggal penerbitan, luas bidang, jenis hak, nama seluruh pemegang hak, serta alas hak penerbitannya masih membutuhkan verifikasi dokumen.
Hal tersebut penting.
Sebab, sertifikat tanah merupakan dokumen administrasi pertanahan. Untuk menilai ada atau tidaknya persoalan, publik membutuhkan dokumen dan riwayat peralihan hak, bukan hanya klaim dari salah satu pihak.
Roni sendiri mengaku tidak mengetahui bagaimana proses tersebut berjalan.
Ia menyatakan pihak yayasan tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai pelepasan tanah.
“Untuk prosesnya tidak tahu, apakah prosesnya jual beli, hadiah atau gratifikasi untuk wali kota dari lurah,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan dugaan dan pertanyaan dari pihak yayasan, bukan fakta yang sudah terbukti.
Folitimes.id tidak menemukan bukti independen dalam penelusuran awal yang membuktikan adanya jual beli, hibah, ataupun gratifikasi sebagaimana dugaan tersebut.
Pertanyaan Besarnya, Dari Mana Alas Hak Berasal?
Dalam sengketa tanah, dokumen menjadi kunci.
Pengakuan kepemilikan tidak cukup. Begitu pula hubungan personal antara seseorang dengan pejabat tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran.
Karena itu, ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab.
Siapa pemegang hak sebelum sertifikat baru terbit?
Apa alas hak yang digunakan untuk mengajukan sertifikat?
Apakah terdapat surat pelepasan hak dari Yayasan PEPABRI?
Apakah terdapat akta jual beli?
Apakah ada dokumen hibah?
Siapa yang mengajukan permohonan?
Kapan pengukuran bidang dilakukan?
Siapa yang menghadiri proses pengukuran?
Apakah pernah muncul keberatan dari Yayasan PEPABRI?
Pertanyaan-pertanyaan itu jauh lebih penting daripada sekadar silang tudingan.
Sebab, apabila Yayasan PEPABRI memang memiliki dasar hukum atas tanah tersebut, maka riwayat tanah harus dapat ditelusuri.
Sebaliknya, apabila terdapat dokumen pelepasan hak yang sah, yayasan juga perlu menjelaskan mengapa pihaknya mengaku tidak pernah memberikan persetujuan.
Di titik ini, dokumen harus berbicara.
BPN Perlu Membuka Proses Penerbitan Sertifikat
Kantor Pertanahan memiliki posisi penting untuk menjernihkan perkara.
Jika sertifikat yang dimaksud benar-benar terbit, masyarakat perlu mengetahui proses administrasinya.
BPN dapat menjelaskan apakah bidang tersebut pernah melalui proses pengukuran, pendaftaran, pemeriksaan data yuridis, dan proses administrasi lain sesuai ketentuan pertanahan.
Penjelasan BPN juga dapat menjawab pertanyaan paling mendasar dalam perkara ini.
Apa dasar seseorang memperoleh hak atas tanah tersebut?
Folitimes.id belum menemukan keterangan resmi BPN yang secara khusus menjelaskan sertifikat tanah Jalan Stroberi 1 sebagaimana klaim narasumber.
Karena itu, media tidak akan menyimpulkan bahwa proses penerbitan sertifikat tersebut bermasalah sebelum dokumen dan keterangan pihak berwenang tersedia.
Nama Wali Kota dan Lurah Perlu Dijelaskan
Nama Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin dan Lurah Panarung Evi Kahayanti muncul dalam pernyataan H. Roni.
Keberadaan Evi sebagai Lurah Panarung sendiri tercatat dalam dokumen Pemerintah Kota Palangka Raya. Dokumen resmi Pemkot mencatat Evi Kahayanti sebagai Lurah Panarung dalam sejumlah administrasi pemerintahan.
Sementara itu, pemberitaan mengenai kegiatan pemerintahan di Panarung pada 2025 juga mencatat Evi Kahayanti menghadiri agenda bersama Fairid Naparin dan menyampaikan dukungan terhadap program Pemerintah Kota Palangka Raya.
Namun, kedekatan dalam kegiatan pemerintahan tersebut tidak dapat menjadi bukti adanya hubungan dengan kepemilikan atau penerbitan sertifikat tanah.
Karena itu, dua hal tersebut harus dipisahkan.
Hubungan kedinasan adalah satu perkara.
Riwayat hak atas tanah adalah perkara lain.
Yang perlu dijelaskan adalah apakah Fairid Naparin dan Evi Kahayanti memang tercantum dalam dokumen pertanahan yang dimaksud. Jika benar, dalam kapasitas apa nama mereka tercantum?
Apakah sebagai pemegang hak?
Apakah sebagai pihak yang menguasai?
Apakah sebagai penerima?
Atau terdapat status hukum lain?
Jawaban terhadap pertanyaan itu akan menentukan arah persoalan.
Tuduhan “Mafia Tanah” Belum Boleh Menjadi Kesimpulan
H. Roni dalam keterangannya menggunakan istilah “mafia tanah” untuk menggambarkan dugaan yang ia persoalkan.
Namun, istilah tersebut tidak dapat otomatis menjadi kesimpulan pemberitaan.
Sampai saat ini, berdasarkan materi yang tersedia, belum terdapat putusan pengadilan atau keterangan aparat penegak hukum yang menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku mafia tanah dalam perkara ini.
Karena itu, Folitimes.id menempatkan istilah tersebut sebagai pernyataan narasumber, bukan kesimpulan redaksi.
Hal yang sama berlaku untuk dugaan penyerobotan dan gratifikasi.
Keduanya merupakan tuduhan yang membutuhkan pembuktian.
Sikap ini penting agar pemberitaan tetap tajam tanpa mengubah dugaan menjadi fakta.
Ada Isu Lain, Dugaan Permintaan Uang kepada Warga
Selain persoalan tanah, muncul pula keluhan mengenai dugaan biaya pengurusan surat di wilayah Panarung.
Dalam materi yang diterima Folitimes.id, dari phak yayasan disebut adanya warga yang mengeluhkan permintaan biaya hingga Rp150 juta untuk satu surat.
Namun, informasi tersebut juga belum memiliki bukti yang cukup dalam materi awal.
karena itu tidak akan menyatakan bahwa pungutan tersebut benar terjadi sebelum memperoleh bukti pembayaran, dokumen, saksi, atau konfirmasi dari pihak terkait.
Jika angka Rp150 juta itu benar, persoalannya tentu jauh lebih besar.
Publik perlu mengetahui surat apa yang dimaksud, siapa yang meminta pembayaran, kepada siapa uang diserahkan, apakah terdapat kuitansi, serta apakah pembayaran tersebut memiliki dasar tarif resmi.
Persoalan tersebut layak ditelusuri secara terpisah agar tidak bercampur dengan perkara tanah PEPABRI.
Hak Jawab dan Klarifikasi
Folitimes.id membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Lurah Panarung Evi Kahayanti, Pemerintah Kota Palangka Raya, Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, maupun pihak lain yang namanya disebut dalam pemberitaan ini.
Pihak-pihak tersebut dapat memberikan penjelasan mengenai:
- status tanah di Jalan Stroberi 1;
- dasar penerbitan sertifikat;
- nomor dan tanggal sertifikat;
- alas hak yang digunakan;
- pihak yang mengajukan permohonan;
- hubungan hukum para pemegang hak;
- ada atau tidaknya pelepasan hak dari Yayasan PEPABRI;
- serta bantahan terhadap tuduhan penyerobotan, gratifikasi, atau tuduhan lain yang muncul dalam pernyataan narasumber.
Hingga naskah ini disusun, Folitimes.id belum memperoleh klarifikasi substantif dari pihak-pihak yang disebut mengenai klaim sertifikat tanah tersebut.
Jika klarifikasi diterima, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan hak jawab.
Dokumen Akan Menentukan Arah Perkara
Kasus ini tidak seharusnya berhenti pada perang pernyataan.
Ada satu jalur yang jauh lebih kuat, dokumen.
Jika tanah tersebut benar milik atau berada dalam penguasaan Yayasan PEPABRI, harus ada dasar administrasi yang menjelaskan statusnya.
Jika tanah itu kemudian beralih kepada pihak lain, harus ada dokumen yang menjelaskan peralihannya.
Jika sertifikat baru benar-benar terbit, harus ada riwayat penerbitannya.
Dan jika nama pejabat benar tercantum, publik berhak mengetahui dalam kapasitas apa mereka muncul dalam dokumen tersebut.
Di situlah titik terang perkara ini berada.
Bukan pada siapa yang paling keras berbicara.
Bukan pula pada siapa yang paling kuat secara politik.
Melainkan pada siapa yang memiliki dasar hukum paling kuat atas tanah tersebut dan bagaimana proses perubahan haknya berlangsung.
Untuk sementara, Yayasan PEPABRI menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan. Di sisi lain, klaim mengenai sertifikat atas nama sejumlah pihak masih menunggu pembuktian melalui dokumen pertanahan.
Satu hal sudah jelas, persoalan ini membutuhkan penjelasan terbuka.
Sebab, ketika tanah yang diklaim sebagai fasilitas sosial dan fasilitas umum tiba-tiba disebut telah memiliki sertifikat atas nama individu, pertanyaan publik tidak bisa dijawab hanya dengan kalimat singkat.
Siapa yang menguasai tanah itu sekarang?
Siapa yang memberikan haknya?
Apa alas hukumnya?
Dan yang paling penting:
bagaimana sertifikat itu bisa terbit?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban dari dokumen, yayasan, pemerintah, dan Kantor Pertanahan.
Folitimes.id akan menempatkan setiap jawaban dan klarifikasi pihak terkait secara proporsional apabila telah diterima redaksi. Aby














