DAS Kapuas di Ambang Krisis: Deforestasi HTI Diduga Langgar Zona Konservasi, Target FOLU Dipertanyakan

Zona Konservasi Diduga Beralih Fungsi Jadi Lahan Industri

Area base camp, pembibitan, lokasi penumpukan kayu log hasil pembukaan lahan pada area RO11 di dalam konsesi PT BHP Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah. Foto by Save Our Borneo

PALANGKA RAYA – Folitimes.id-Di tengah gencarnya komitmen pemerintah menekan emisi karbon, fakta di lapangan justru menunjukkan arah sebaliknya. Kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas, Kalimantan Tengah—yang seharusnya menjadi prioritas pemulihan ekologis—diduga terus mengalami degradasi akibat akt Penemuan Owa-owa di dalam area konsesi PT IFP yang masuk dalam area Rivitas Hutan Tanaman Industri (HTI).

Investigasi lembaga Save Our Borneo mengungkap adanya praktik pembukaan hutan alam dalam skala besar oleh dua perusahaan, yakni PT Industrial Forest Plantation dan Bumi Hijau Prima. Keduanya menguasai konsesi seluas lebih dari 121 ribu hektare di kawasan DAS Kapuas—wilayah yang sejak lama rentan akibat proyek Pengembangan Lahan Gambut (PLG) pada 1995–1997.

Alih-alih memulihkan, aktivitas industri justru mempercepat kerusakan. Data menunjukkan deforestasi mencapai 26.608 hektare, dengan porsi terbesar dilakukan oleh PT Industrial Forest Plantation melalui penanaman akasia monokultur. Sementara itu, Bumi Hijau Prima membuka hutan untuk tanaman sengon dan balsa.

Namun yang paling mengkhawatirkan, pembukaan hutan diduga tidak hanya terjadi di area produksi, melainkan juga merambah zona yang seharusnya dilindungi.

Dalam dokumen kebijakan FOLU Net Sink 2030, terdapat skema perlindungan kawasan konservasi melalui Rencana Operasi 11 (RO11). Targetnya ambisius—lebih dari setengah wilayah konsesi bahkan hampir seluruhnya pada perusahaan tertentu harus masuk perlindungan.

Faktanya, hasil penelusuran di lapangan justru menemukan indikasi pelanggaran.

Di wilayah konsesi Bumi Hijau Prima, sebagian besar titik yang masuk kategori RO11—yang seharusnya menjadi benteng terakhir ekosistem—justru telah dibuka. Kawasan tersebut kini terfragmentasi oleh jaringan jalan dan berubah menjadi lahan tanaman industri. Indikasi kuat menunjukkan pembukaan lanjutan masih akan terjadi.

Lebih jauh, tim investigasi menemukan dua individu owa-owa (Hylobates sp.) di lokasi yang sama—satwa arboreal yang bergantung pada tutupan hutan utuh. Keberadaan mereka di tengah lanskap yang terbelah menjadi sinyal jelas bahwa habitat alaminya tengah terancam.

Penemuan Owa-owa di dalam area konsesi PT IFP yang masuk dalam area RO8 kabupaten kapuas, Kalimantan Tengah. Foto by Save Our Borneo

Temuan serupa juga terjadi di konsesi PT Industrial Forest Plantation. Di Desa Muroi Raya, area yang diklasifikasikan sebagai zona perlindungan (RO11) ini dilaporkan telah mengalami deforestasi sejak 2023. Kini, kawasan tersebut telah berubah fungsi menjadi kebun HTI.

Direktur, M. Habibi, menilai kondisi ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan indikasi lemahnya pengawasan dan potensi manipulasi kebijakan.

“Bagaimana mungkin kawasan yang ditetapkan sebagai zona perlindungan justru dibuka? Ini menunjukkan bahwa dokumen perencanaan tidak berjalan di lapangan,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menyoroti target dalam dokumen FOLU yang dinilai tidak rasional. Pada PT Industrial Forest Plantation, target perlindungan mencapai 54,47 persen dari total konsesi. Sementara pada Bumi Hijau Prima, angka tersebut bahkan menyentuh 90,96 persen.

“Jika target sebesar itu tidak diikuti mekanisme pengawasan ketat, maka yang terjadi hanyalah formalitas administratif. Ini berpotensi menjadi greenwashing,” tegasnya.

Istilah greenwashing merujuk pada praktik membangun citra ramah lingkungan tanpa perubahan nyata di lapangan. Dalam konteks DAS Kapuas, tudingan ini menguat seiring temuan bahwa area konservasi justru menjadi lokasi pembukaan lahan.

Kontradiksi ini menempatkan kebijakan FOLU Net Sink 2030 dalam sorotan. Program yang lahir dari komitmen Indonesia dalam Perjanjian Paris itu seharusnya menjadi instrumen utama pengendalian emisi dari sektor kehutanan dan lahan.

Namun, realitas di DAS Kapuas menunjukkan adanya jurang antara kebijakan dan implementasi.

Pada momentum Hari Bumi, Save Our Borneo menyerahkan laporan investigatif mereka kepada instansi terkait, termasuk Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), dan Balai Pengelolaan DAS Kahayan.

Laporan tersebut memuat sejumlah rekomendasi tegas: evaluasi ulang izin konsesi, penguatan pengawasan berbasis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, hingga penghentian aktivitas deforestasi di kawasan yang memiliki fungsi lindung.

Kasus ini membuka pertanyaan lebih besar: sejauh mana komitmen negara dalam melindungi hutan jika praktik di lapangan justru menunjukkan sebaliknya?

DAS Kapuas kini bukan hanya menghadapi krisis ekologis, tetapi juga krisis kebijakan—di mana janji perlindungan lingkungan berpotensi kalah oleh kepentingan industri. Adm

iklan Siap Pasang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *