JAKARTA, folitimes.id – Indonesia menyiapkan perubahan Undang-Undang Hak Cipta yang dapat mengubah hubungan antara kreator dan perusahaan kecerdasan buatan. Rancangan tersebut menyasar penggunaan karya manusia untuk melatih mesin dan menghasilkan keuntungan.
Perkembangan rancangan itu terungkap pada 17 Juli 2026. Hingga 22 Juli 2026, pemerintah masih meminta masukan dan belum menetapkan naskah akhir.
Rancangan melarang AI meniru gaya khas pencipta. Aturan juga mewajibkan pengguna mengungkap keterlibatan AI dalam proses produksi karya.
Kontribusi Manusia Menentukan Perlindungan
Rancangan membedakan karya berbantuan AI dan karya yang sepenuhnya berasal dari mesin. Karya berbantuan AI berpeluang memperoleh hak cipta apabila manusia memberikan kontribusi kreatif bermakna.
Karya yang sepenuhnya berasal dari AI tidak memperoleh perlindungan serupa. Namun, rancangan belum menetapkan ukuran kontribusi manusia secara jelas.
Kekosongan ukuran dapat memicu sengketa baru. Penulis, fotografer, ilustrator, pembuat film, dan pemrogram membutuhkan batas hukum yang dapat mereka pahami.
“Perkembangan AI generatif telah mengganggu kerangka hak cipta,” kata Hermansyah Siregar, pejabat Kementerian Hukum yang membidangi kekayaan intelektual, pada 17 Juli 2026.
Hermansyah mengingatkan bahwa ketiadaan pengaturan dapat mengancam kreativitas manusia.
Platform Berpotensi Membayar Konten
Rancangan mewajibkan platform memberi kompensasi atas penggunaan konten untuk agregasi, tampilan pranala, publikasi ulang, dan pelatihan AI.
Lembaga manajemen kolektif di bawah pengawasan negara akan mengelola pembayaran. Sistem itu harus membuka nilai penerimaan dan distribusi kepada pencipta.
Tanpa transparansi, lembaga baru hanya memindahkan persoalan dari platform menuju pengelola dana. Kreator berisiko tetap tidak menerima bagian yang adil.
Rancangan juga menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh. Sanksi terberat dapat menyentuh izin operasi di Indonesia.
Google menyampaikan keberatan. Perusahaan menilai aturan terlalu luas dapat menghambat inovasi dan investasi digital.
Media Memerlukan Perlindungan Nyata
Perusahaan teknologi melatih AI dengan data dalam jumlah besar. Sebagian data berasal dari artikel, foto, video, dan karya jurnalistik.
Media mengeluarkan biaya untuk liputan, verifikasi, penyuntingan, serta perlindungan narasumber. Platform kemudian dapat mengambil nilai ekonomi dari karya tersebut.
Pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara perlindungan pencipta dan pengembangan teknologi. Namun, inovasi tidak boleh menjadi alasan mengambil karya tanpa persetujuan.
DPR dan pemerintah harus membuka rancangan kepada publik. Pembahasan tertutup dapat menghasilkan aturan yang menguntungkan platform atau lembaga pengelola, tetapi mengabaikan kreator.















