Waspada Kejahatan Jalanan, Polda Kalteng Ringkus 233 Tersangka

Sejumlah Daerah Masuk Zona Merah Rawan Kejahatan di Kalteng

Polda Kalteng merilis pengungkapan 121 kasus kejahatan jalanan sepanjang Januari hingga akhir Mei 2026 di Mapolda Kalteng, Sabtu (30/5/2026)

PALANGKA RAYA, folitimes.id — Kejahatan jalanan di Kalimantan Tengah tidak hanya menyasar rumah, kendaraan, dan ruang publik. Dalam lima bulan terakhir, aksi pencurian juga bergerak sampai ke wilayah perkebunan sawit, bahkan sebagian berubah menjadi pencurian dengan kekerasan.

Polda Kalimantan Tengah bersama polres jajaran mengungkap 121 kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor sepanjang 1 Januari hingga akhir Mei 2026. Dari pengungkapan itu, 233 tersangka diamankan.

Total kerugian masyarakat dari tiga jenis kejahatan tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp2,125 miliar. Angka terbesar berasal dari kasus pencurian kendaraan bermotor yang menyentuh sekitar Rp1,6 miliar.

Data itu disampaikan Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, dalam konferensi pers serentak di Aula Graha Bhayangkara Mapolda Kalteng, Sabtu (30/5/2026) pagi. Kegiatan tersebut diikuti jajaran polres secara langsung dan virtual.

“Sejak periode 1 Januari hingga per hari ini, Polda Kalteng dan seluruh jajaran berhasil mengungkap sebanyak 121 kasus kejahatan curat, curas, dan curanmor. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 233 tersangka saat ini telah berhasil diamankan,” kata Iwan.

Dari pemetaan kepolisian, pola kejahatan di Kalteng tidak merata. Setiap daerah memiliki kerawanan berbeda. Kasus pencurian dengan pemberatan atau curat paling banyak terjadi di Kotawaringin Timur. Pencurian dengan kekerasan atau curas paling tinggi tercatat di Kabupaten Kapuas.

Sementara itu, Kota Palangka Raya menjadi wilayah paling dominan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. Modus yang digunakan para pelaku masih tergolong klasik, yakni memakai kunci letter T untuk membawa kabur kendaraan korban.

Besarnya kerugian akibat curanmor menjadi salah satu perhatian utama. Dari total kerugian sekitar Rp2 miliar 125 juta, kasus curanmor menyumbang sekitar Rp1,6 miliar. Adapun kerugian akibat curat hampir Rp90 juta, sedangkan curas sekitar Rp435 juta.

“Kerugian dari tindak pidana curat berkisar hampir Rp90 juta, curas mencapai kurang lebih Rp435 juta, dan curanmor menyentuh angka kurang lebih Rp1,6 miliar,” ujar Iwan.

Di luar curanmor, polisi juga menemukan pola lain dalam kasus curat. Iwan menyebut, sebagian kasus pencurian dengan pemberatan di Kalteng didominasi pencurian tandan buah segar atau TBS kelapa sawit di wilayah perkebunan.

Aksi pencurian sawit itu tidak selalu berlangsung sederhana. Dalam beberapa kasus, para pelaku disebut bergerak secara berkelompok, menggunakan kendaraan angkut besar, dan berani melawan petugas pengamanan di lapangan.

Kondisi tersebut membuat sebagian kasus pencurian sawit berkembang menjadi pencurian dengan kekerasan. Menurut Iwan, beberapa lokasi pencurian bahkan berada di area yang sedang ditertibkan oleh Satgas PKH.

Dalam proses hukum, Polda Kalteng menyebut para pelaku dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Untuk kasus curat dan curanmor, polisi menerapkan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara atau denda kategori V.

Sementara untuk pelaku curas, polisi menerapkan Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.

Iwan meminta masyarakat tidak menunggu menjadi korban untuk memperkuat kewaspadaan. Warga diminta segera melapor jika melihat indikasi kejahatan melalui Call Center 110 agar petugas bisa bergerak cepat ke lokasi kejadian.

Ia juga mengimbau masyarakat memasang kunci ganda pada kendaraan, terutama saat diparkir di rumah, tempat kerja, atau area publik. Pemasangan kamera pengawas di lingkungan permukiman juga dinilai penting untuk membantu pencegahan dan pengungkapan kasus.

Di sisi lain, Iwan menginstruksikan seluruh kapolres dan jajaran di wilayah hukum Polda Kalteng memperketat patroli rutin. Program sambang Bhabinkamtibmas juga diminta dioptimalkan agar ruang gerak pelaku kejahatan jalanan semakin sempit.

Keterangan singkatan

Curat: pencurian dengan pemberatan
Curas: pencurian dengan kekerasan
Curanmor: pencurian kendaraan bermotor
TBS: tandan buah segar kelapa sawit
Satgas PKH: Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan
KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
CCTV: kamera pengawas
Bhabinkamtibmas: Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

iklan Siap Pasang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *