KSO Berubah, AJP Klaim Masih Kelola Eks BJAP
Perubahan luas lahan dan kebijakan Agrinas memunculkan pertanyaan baru soal mandat pengelolaan AJP
SERUYAN, folitimes.id – Status pengelolaan lahan eks PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) di Kabupaten Seruyan kembali menjadi sorotan. Perubahan kebijakan PT Agrinas Palma Nusantara memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan kerja sama dengan PT Aji Jaya Plantation (AJP).
- Perubahan luas lahan dan kebijakan Agrinas memunculkan pertanyaan baru soal mandat pengelolaan AJP
- Objek KSO Menyusut Ribuan Hektare
- AJP Sebut Tetap Jalankan Mandat
- AJP Jelaskan Asal Pengelolaan Lahan
- Camp J24 Ikut Menjadi Sorotan
- Pertemuan Desa Bahas Eks BJAP 03
- Agrinas Ubah Pola Pengelolaan
- Status KSO Menunggu Kepastian
Di tengah perubahan tersebut, AJP menyatakan masih menjalankan mandat pengelolaan dari Agrinas. Perusahaan mengacu pada kerja sama operasional atau KSO yang sebelumnya diberikan kepada AJP.
Senior Legal Counsel PT Aji Jaya Plantation, M.H. Roy Sidabutar, mengatakan AJP masih memegang mandat tersebut hingga saat ini.
“Sampai hari ini PT AJP adalah pemegang KSO yang telah ditunjuk oleh PT Agrinas Palma Nusantara. Sampai hari ini PT Aji Jaya Plantation masih mengelola areal kebun yang telah diberikan mandat oleh PT Agrinas Palma Nusantara,” kata Roy.
Pernyataan itu muncul ketika Agrinas sedang mengubah pola pengelolaan perkebunan. Perubahan tersebut membuat status KSO AJP menjadi salah satu bagian penting yang memerlukan kepastian.
Objek KSO Menyusut Ribuan Hektare
Hubungan pengelolaan Agrinas dan AJP sebelumnya tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Operasional Nomor 024/APN/DBK/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025.
Berdasarkan informasi dalam bahan yang diperoleh, objek KSO tersebut awalnya mencakup sekitar 11.451,55 hektare.
Namun, luas itu kemudian berubah.
Amendemen Kedua Nomor 019/AMD-P.KSO/APN/II/2026 tertanggal 2 Februari 2026 menyebut luas sekitar 4.236,03 hektare.
Artinya, terdapat selisih sekitar 7.215,52 hektare dibandingkan luas awal yang disebut dalam bahan tersebut. Secara matematis, perubahan itu mencapai sekitar 63 persen dari luasan sebelumnya.
Perubahan tersebut menyisakan pertanyaan mengenai status ribuan hektare yang tidak lagi masuk dalam objek KSO AJP.
Belum terdapat penjelasan dalam bahan artikel ini mengenai status hukum, batas, dan pengelolaan seluruh areal yang keluar dari objek tersebut.
AJP Sebut Tetap Jalankan Mandat
Meski terjadi perubahan luasan, Roy mengatakan AJP tetap menjalankan kegiatan berdasarkan mandat Agrinas.
AJP juga mengklaim melibatkan masyarakat sekitar dalam kegiatan operasional perusahaan.
“PT AJP juga berusaha menggandeng masyarakat untuk ikut bekerja. Bahkan security kita utamakan dari pemuda lokal,” ujar Roy.
Menurut dia, perusahaan membuka kesempatan kepada masyarakat untuk menjadi pekerja maupun kontraktor.
“PT AJP terbuka sekali apabila ada warga yang mau bergabung sebagai karyawan maupun sebagai kontraktor di PT AJP,” katanya.
Roy juga mengatakan AJP menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR di desa sekitar wilayah operasional.
“Selama ini juga PT AJP aktif dalam menjalankan program CSR kepada desa-desa setempat,” lanjutnya.
Pernyataan mengenai penyerapan pekerja lokal dan pelaksanaan CSR tersebut merupakan keterangan pihak AJP.
AJP Jelaskan Asal Pengelolaan Lahan
Roy turut memberikan penjelasan mengenai asal kawasan yang kini dikelola perusahaan.
Menurut dia, lahan tersebut sebelumnya menjadi bagian dari penertiban Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH.
“Lahan yang dikelola PT AJP adalah lahan yang telah disita oleh Satgas PKH dan oleh Satgas PKH diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara serta hasilnya diserahkan kepada negara,” kata Roy.
Pernyataan tersebut merupakan penjelasan pihak AJP mengenai proses penguasaan dan pengelolaan lahan.
Kepastian mengenai terminologi hukum penertiban, penyerahan pengelolaan, serta batas kawasan tetap perlu merujuk dokumen resmi Satgas PKH dan instansi terkait.
Camp J24 Ikut Menjadi Sorotan
Situasi semakin berkembang setelah muncul desakan agar AJP meninggalkan kawasan Camp J24.
Informasi yang beredar menyebut adanya tenggat 1×24 jam untuk menghentikan aktivitas dan mengosongkan lokasi tersebut.
Namun, bahan yang diterima Folitimes.id belum menunjukkan dokumen yang dapat memastikan siapa pihak yang mengeluarkan ultimatum tersebut dan dasar tuntutannya.
Karena itu, informasi mengenai tenggat dan ancaman pengosongan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Persoalan Camp J24 menambah daftar masalah yang mengiringi pengelolaan eks BJAP. Mulai dari batas kawasan, perubahan luasan, klaim masyarakat, hingga status pengelolaan setelah penertiban Satgas PKH.
Pertemuan Desa Bahas Eks BJAP 03
Dinamika tersebut beriringan dengan rencana pertemuan masyarakat di Desa Bukit Buluh, Kecamatan Seruyan Tengah.
Pemerintah Desa Bukit Buluh menerbitkan Surat Nomor 100.2/209/Pemdes-BB/IX/2026 tertanggal 22 September 2026.
Surat itu mengundang PT Agrinas Palma Nusantara, PT Aji Jaya Plantation, dan sejumlah pihak terkait.
Pertemuan dijadwalkan berlangsung Senin, 28 September 2026, pukul 09.00 WIB, di Kantor Desa Bukit Buluh.
Agenda tersebut berkaitan dengan kawasan eks PT BJAP 03 seluas sekitar 14.750,2 hektare.
Menariknya, surat tersebut masih menyebut AJP sebagai KSO.
Namun, angka 14.750,2 hektare dalam agenda pertemuan tidak serta-merta dapat disamakan dengan luas objek KSO AJP. Kepastian batas dan dasar pengukuran masing-masing kawasan perlu dibandingkan melalui dokumen terkait.
Roy mengatakan AJP tidak berada dalam posisi menjelaskan keseluruhan agenda pertemuan.
“Terkait undangan di atas, PT AJP bukan dalam posisi untuk menjelaskan. Terkait dengan produksi semua telah dilaporkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara dan semua kewajiban yang ditentukan telah dilaksanakan semaksimal mungkin oleh PT AJP,” ujarnya.
Agrinas Ubah Pola Pengelolaan
Persoalan menjadi semakin penting setelah Agrinas mengumumkan perubahan pola pengelolaan perkebunan pada September 2026.
Direktur Operasional PT Agrinas Palma Nusantara, Tuhu Bangun, menyatakan pola KSO akan dihentikan. Agrinas mengarah pada skema vendorisasi dan kemitraan dengan koperasi masyarakat.
Menurut pernyataan yang dikutip dalam bahan artikel, evaluasi dilakukan antara lain terhadap produksi dan kondisi pengelolaan sejumlah perkebunan.
Kebijakan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai kapan penghentian KSO berlaku dan bagaimana mekanisme transisinya.
Pertanyaan lainnya menyangkut status perjanjian antara Agrinas dan AJP.
Sementara Agrinas bergerak menuju pola pengelolaan baru, AJP menyatakan masih menjalankan mandat yang diterimanya.
Status KSO Menunggu Kepastian
Dua perkembangan itu kini berjalan bersamaan.
Di satu sisi, AJP menyatakan KSO dan mandat pengelolaan masih berjalan. Di sisi lain, Agrinas telah menyampaikan perubahan kebijakan menuju vendorisasi dan kemitraan koperasi.
Belum terdapat dalam bahan artikel ini dokumen pengakhiran KSO AJP atau keterangan langsung Agrinas mengenai tanggal efektif penghentian kerja sama tersebut.
Karena itu, kepastian status kontraktual AJP menjadi bagian penting untuk menjelaskan siapa yang berwenang mengelola areal tersebut selama masa perubahan kebijakan.
Pertemuan di Desa Bukit Buluh pada 28 September 2026 juga menjadi ruang penting untuk memperjelas persoalan batas kawasan, pola pengelolaan, dan kepentingan masyarakat sekitar.
Folitimes.id masih memerlukan konfirmasi langsung dari PT Agrinas Palma Nusantara, Satgas PKH, Pemerintah Desa Bukit Buluh, serta pihak yang disebut mengeluarkan desakan di Camp J24 untuk melengkapi posisi masing-masing.














