JAKARTA, folitimes.id – Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) menyepakati penguatan koordinasi kebijakan pada 24 September 2026 di Jakarta. Pemerintah mengarahkan defisit APBN tetap di bawah 3 persen produk domestik bruto, sementara BI menjaga stabilitas rupiah dan sasaran inflasi.
Kesepakatan tersebut mencakup penguatan penerimaan, penajaman belanja, serta pengelolaan penerbitan Surat Berharga Negara secara hati-hati. Pemerintah dan bank sentral menempatkan ketidakpastian global sebagai alasan untuk memperkuat ketahanan ekonomi.
Lima Bidang Koordinasi
Kedua lembaga merumuskan lima bidang kerja, mulai dari pertumbuhan ekonomi, ketahanan eksternal, hingga kecukupan likuiditas. Dua bidang lainnya mencakup pengendalian inflasi dan pendalaman pasar keuangan untuk memperluas sumber pembiayaan.
BI tetap mengacu pada sasaran inflasi 2,5 persen dengan toleransi satu poin persentase untuk 2026–2027. Sasaran dan arah defisit tersebut merupakan komitmen kebijakan, bukan laporan realisasi akhir tahun atau jaminan bahwa seluruh risiko ekonomi sudah berakhir.
Bunga Acuan Belum Berubah
Sehari sebelumnya, Rapat Dewan Gubernur BI pada 22–23 September 2026 mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen. BI juga menjaga bunga Deposit Facility sebesar 4,75 persen dan Lending Facility sebesar 6,50 persen.
Keputusan tersebut berjalan bersama kebijakan makroprudensial yang mendukung pembiayaan. BI melanjutkan persiapan penguatan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial yang mulai berlaku pada 1 Oktober 2026, dengan sasaran mendorong kredit kepada sektor inklusif dan berkelanjutan.
BI juga melanjutkan koordinasi dengan pemerintah melalui Program Percepatan Intermediasi Indonesia atau PINISI. Program tersebut menempatkan penyaluran kredit perbankan sebagai bagian dari upaya mendukung kegiatan ekonomi sambil menjaga stabilitas sistem keuangan.
Pada sisi hubungan internasional, BI memperluas kerja sama kebanksentralan serta transaksi menggunakan mata uang lokal. Keterangan rapat September menyebut Singapura sebagai mitra baru transaksi mata uang lokal sejak Agustus 2026.
Rangkaian kebijakan itu menunjukkan bahwa BI menggunakan beberapa instrumen sekaligus, tidak hanya bunga acuan. Namun, keputusan mempertahankan BI-Rate sendiri tidak menyatakan bahwa setiap bank mempertahankan bunga pinjaman nasabah pada tingkat yang sama.
Dalam pengendalian harga, koordinasi pemerintah dan BI melibatkan Tim Pengendalian Inflasi Pusat serta Daerah melalui Gerakan Pengendalian Inflasi dan Pangan Sejahtera. Pemerintah juga memasukkan pengelolaan kecukupan likuiditas pasar uang dan perbankan ke agenda koordinasi, sehingga pembahasan tidak berhenti pada batas defisit APBN.
Uang Beredar Tumbuh, Laju Sedikit Melambat
Data BI yang terbit pada 24 September 2026 mencatat uang beredar dalam arti luas atau M2 sebesar Rp10.448,1 triliun pada Agustus. Nilainya tumbuh 8,2 persen dibandingkan Agustus tahun sebelumnya, sedikit lebih rendah daripada pertumbuhan 8,3 persen pada Juli.
“Perkembangan M2 pada Agustus 2026 terutama dipengaruhi oleh penyaluran kredit,” tulis Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan tersebut. Kredit tumbuh 13,3 persen secara tahunan, naik dari 13,0 persen pada Juli.
Komponen uang beredar sempit atau M1 tumbuh 9,0 persen, sedangkan uang kuasi meningkat 6,5 persen. Angka tersebut memperlihatkan bahwa komponen pembentuk likuiditas memiliki laju pertumbuhan berbeda, meskipun semuanya mencatat kenaikan tahunan.
Perbandingan bulan Juli dan Agustus menunjukkan perlambatan tipis laju M2 bersamaan dengan percepatan pertumbuhan kredit. Data agregat itu belum menjelaskan pemerataan akses pembiayaan antarwilayah maupun pengalaman masing-masing rumah tangga dan pelaku usaha.










