Dokumentasi pejabat Kementerian Haji dalam siaran pers pencabutan izin KBIHU Al-Fatah. Foto: Kementerian Haji dan Umrah; penyesuaian komposisi dengan AI.
JAKARTA, folitimes.id – Kementerian Haji dan Umrah mencabut izin KBIHU Al-Fatah di Purwakarta, Jawa Barat. Pemerintah menemukan persoalan data dam dan badal haji serta pungutan biaya bimbingan.
Pelanggaran Data Layanan Haji
Selain itu, kemenhaj menyampaikan sanksi administratif melalui keterangan resmi pada 9 Oktober 2026.
Pungutan Melebihi Ketentuan
Sementara itu, pemerintah menemukan biaya bimbingan yang melampaui batas ketentuan. Temuan tersebut menimbulkan persoalan perlindungan hak jemaah.
Lebih lanjut, jumlah jemaah terdampak dan nilai total pungutan belum terperinci dalam bahan yang tersedia.
Keputusan Menteri Menjadi Dasar
Selain itu, sanksi tercantum dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor KEP-37/BN/2026. Pencabutan izin merupakan tindakan administratif.
Sementara itu, keputusan itu tidak sama dengan putusan pidana terhadap pengurus lembaga.
Pengawasan Biaya Perlu Diperkuat
Lebih lanjut, pemerintah perlu memeriksa rincian biaya, ketepatan data, dan pelaksanaan layanan secara berkala. Legalitas awal lembaga saja tidak cukup menjamin kepatuhan.
Selain itu, sistem pengaduan jemaah juga memerlukan perhatian.
Hak Jemaah Menjadi Prioritas
Pencabutan izin tidak boleh menghilangkan hak jemaah yang telah menggunakan layanan. Pemerintah perlu memastikan tindak lanjut yang jelas.
Mekanisme pengembalian pungutan belum terperinci dalam sumber yang tersedia.
Penindakan Perlu Transparansi
Kasus ini menunjukkan perlunya pengawasan administrasi dan perlindungan konsumen. Publik membutuhkan kejelasan hasil pemeriksaan dan pemulihan hak.
Kutipan langsung pejabat tidak ditambahkan karena transkrip yang dapat diverifikasi belum tersedia.
Sumber rujukan: Keterangan resmi pemerintah.








