GUNUNG MAS, folitimes.id — Kasus pembunuhan di kawasan Sungai Barou, Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, akhirnya terungkap. Polisi menangkap seorang pemuda berinisial WD, 22 tahun, yang diduga terlibat dalam kematian Dandi Supria Dinata, 26 tahun.
Penangkapan WD dilakukan kurang dari 24 jam setelah polisi melakukan penelusuran terhadap kasus tersebut. Terduga pelaku diringkus di sebuah pondok warga di kawasan Sungai Barow, Kecamatan Rungan, Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Agung Wijaya Kusuma mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dan bergerak melakukan pencarian terhadap pelaku.
“Keberhasilan pengungkapan yang berjalan sangat cepat ini tidak lepas dari kerja keras personel di lapangan serta sinergi dan dukungan informasi dari masyarakat setempat,” kata Agung dalam konferensi pers di Polres Gunung Mas, Senin (1/6/2026).
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa itu bermula dari persoalan pribadi antara korban dan terduga pelaku. WD disebut sempat mendengar korban akan pergi mendulang emas pada malam hari di kawasan Sungai Barou.
Polisi menyebut WD sempat melarang korban bekerja pada malam tersebut. Larangan itulah yang diduga menjadi pemicu pelaku sakit hati, WD yang tidak memiliki senter sehingga tidak bisa ikut bekerja. Namun, korban tetap pergi ke lokasi pendulangan.
Keesokan harinya, Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, WD mendatangi lokasi korban bekerja. Di tempat itu, korban disebut berada di area kasbuk atau tempat mencuci emas.
Di lokasi tersebut, WD diduga mengambil benda tumpul yang berada di sekitar korban lalu menyerangnya. Polisi menyebut korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan adanya tindakan lanjutan terhadap tubuh korban yang dibuang oleh pelaku. Bagian tubuh korban kemudian ditemukan setelah petugas melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan jalur pelarian pelaku.
Setelah kejadian itu, polisi membentuk tim gabungan untuk memburu WD. Tim tersebut melibatkan Satreskrim Polres Gunung Mas, Satintelkam Polres Gunung Mas, dan Polsek Tewah.
Pencarian akhirnya mengarah ke kawasan Sungai Barow, Kecamatan Rungan. WD ditemukan berada di sebuah pondok warga. Polisi menyebut terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil penyisiran, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah palu, pakaian korban, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Gunung Mas. WD dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan, sebagaimana disampaikan kepolisian. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun.
Peristiwa ini membuka sorotan terhadap aktivitas pendulangan emas di kawasan pedalaman yang kerap dilakukan dalam kondisi minim pengawasan. Di balik motif sakit hati yang disebut polisi, kasus ini memperlihatkan bagaimana konflik personal di lokasi kerja informal dapat berubah menjadi kekerasan mematikan.
Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk memastikan peran WD, alur kejadian, dan barang bukti yang telah diamankan.















