JAMBI, folitimes.id – Kementerian Kehutanan mengumumkan penahanan dua tersangka berinisial S dan K dalam dugaan pembalakan di Taman Nasional Berbak dan Sembilang pada 25 September 2026. Penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak yang memerintah, membiayai, atau menampung hasil kegiatan tersebut.
Patroli pada 18 September 2026 menemukan keduanya di kawasan Desa Remau Baku Tuo, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Petugas mencatat keberadaan pondok, rel kayu, dan tunggul pohon, serta mengamankan tiga gergaji mesin dan sejumlah perlengkapan.
Penyidikan Belum Berakhir
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyatakan penyidik akan mengembangkan perkara. Keterangan kementerian belum menyertakan tanggapan kedua tersangka maupun hasil akhir pemeriksaan terhadap pihak lain.
“Karena itu, pembalakan harus dihentikan sebelum kerusakannya meluas,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho. Penetapan tersangka merupakan tahap proses hukum dan belum membuktikan kesalahan melalui putusan pengadilan.
Penelusuran Pembiayaan di Kalimantan Tengah
Perkara berbeda di Kabupaten Kotawaringin Timur memperlihatkan bagaimana penyidik mengembangkan pemeriksaan dari kegiatan lapangan. Pada 6 September 2026, tim gabungan mengamankan LF alias BG, 46 tahun, yang menurut kementerian menjadi buronan sekitar tiga bulan.
Kementerian menyebut LF sebagai tersangka yang diduga membiayai pengolahan kayu dan mempekerjakan pelaksana di Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau. Dugaan tersebut berasal dari pemeriksaan saksi serta barang bukti, bukan hubungan yang otomatis berlaku pada perkara Jambi.
Operasi awal pada 6 Juni 2026 menemukan sekitar 70 batang kayu berbentuk rakit dan lokasi pengolahan dengan mesin gergaji. Petugas meminta keterangan tiga pekerja sebagai saksi sebelum mengembangkan penelusuran terhadap dugaan peran pemodal.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menjelaskan koordinasi penyidik dengan kepolisian dan kejaksaan. Kementerian menempatkan penelusuran pembiayaan sebagai bagian dari pemeriksaan tanggung jawab atas kegiatan pengolahan kayu tersebut.
Keterangan resmi itu tidak memuat pembelaan LF atau putusan pengadilan terhadapnya. Karena itu, peran pembiayaan tetap merupakan dugaan penyidik yang memerlukan pembuktian, sementara status saksi tiga pekerja berbeda dari status tersangka.
Baluran: Penyebab Kebakaran Masih Memerlukan Pembuktian
Di Jawa Timur, petugas Taman Nasional Baluran mengamankan pria berinisial MF pada 3 September 2026 sekitar pukul 04.15 WIB. Kementerian menyampaikan perkara dugaan pembakaran tersebut pada 7 September 2026, terpisah dari dua kasus pengolahan dan pembalakan kayu.
Menurut keterangan kementerian, petugas menemukan MF di sekitar lokasi pembakaran di Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo. Mereka turut mengamankan korek api gas, sepeda motor, telepon seluler, serta barang lain untuk kepentingan pemeriksaan.
Penyidik mendalami keterangan MF mengenai sejumlah peristiwa pada 31 Agustus hingga 3 September 2026. Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menekankan pengujian keterangan dengan alat bukti.
Balai Taman Nasional Baluran mencatat 70 kejadian kebakaran seluas 838,79 hektare sepanjang Mei–Juli 2026. Catatan kawasan tersebut tidak berarti penyidik menuduhkan seluruh kejadian kepada MF; keterangan kementerian membedakan riwayat kebakaran kawasan dari peristiwa yang sedang mereka periksa.
Kepala Balai Taman Nasional Baluran, Agus Setyabudi, menyampaikan rencana peningkatan patroli pada lokasi rawan kebakaran. Pengawasan kawasan berjalan bersama pemeriksaan perkara, sementara penyidik masih perlu memastikan hubungan antara keterangan, lokasi kejadian, dan barang bukti yang mereka kumpulkan.














