Dokumentasi operasi karhutla dari siaran pers 8 Oktober 2026. Foto: Kementerian Kehutanan. Foto konteks, bukan dokumentasi kebakaran di setiap permukiman Palangka Raya.
PALANGKA RAYA, folitimes.id – BPBD mencatat 832 kejadian karhutla dengan luas mencapai 1.407,75 hektare selama 1 Juni hingga 8 Oktober 2026. Pemerintah kota memperpanjang tanggap darurat hingga 9 November.
Jekan Raya Paling Terdampak
Selain itu, jekan Raya mencatat 502 kejadian, Sebangau 173, Bukit Batu 78, Pahandut 74, dan Rakumpit lima kejadian.
Keselamatan Permukiman Diprioritaskan
Sementara itu, kebakaran yang mendekati rumah warga menjadi prioritas penanganan petugas. Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menekankan perlindungan permukiman dalam keterangan di Palangka Raya, Jumat (9/10/2026).
Lebih lanjut, petugas berupaya membatasi penjalaran api sekaligus mengawasi titik rawan.
Status Darurat Berlanjut
Selain itu, pemerintah memperpanjang tanggap darurat dari 8 Oktober hingga 9 November 2026. Keputusan tersebut menjaga kesiapan posko, personel, dan dukungan operasional.
Sementara itu, perpanjangan status bukan bukti kebakaran telah terkendali.
Luas Kebakaran Menuntut Evaluasi
Lebih lanjut, akumulasi 1.407,75 hektare menunjukkan dampak yang besar. Pemerintah perlu mengevaluasi kecepatan respons dan pengawasan kawasan rawan.
Data yang tersedia belum menjelaskan penyebab seluruh kejadian sehingga kesimpulan mengenai pelaku kebakaran tidak dapat dibuat.
Warga Diminta Melapor
Selain itu, pemerintah meminta warga tidak membuka lahan dengan membakar dan segera melaporkan titik api melalui layanan 112 atau BPBD.
Informasi cepat dapat memperpendek waktu respons petugas.
Keterbukaan Data Menjadi Kunci
Jumlah kejadian, titik panas satelit, dan luas lahan terbakar merupakan indikator berbeda. Pemerintah perlu menyajikannya secara terpisah.
Publik memerlukan pembaruan berkala agar dapat menilai penurunan risiko kebakaran.








