Konferensi pers perlindungan ekosistem ojek online, 8 Oktober 2026. Foto: Humas Kementerian UMKM.
- Pengemudi Tetap Berstatus Mitra
- Biaya Platform Delapan Persen Diatur Kemenhub
- Layanan Barang dan Makanan Masuk Pengaturan
- Lima Belas Juta Merchant Bergantung pada Platform
- Satgas Lintas Kementerian Akan Mengawasi
- Perlindungan Sosial Menjadi Janji Kebijakan
- Penghasilan di Bawah PTKP Tidak Dipungut PPh
- Pelaksanaan Perpres Menjadi Ujian Berikutnya
JAKARTA, folitimes.id – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, Kamis (8/10/2026). Regulasi ini memperjelas status kemitraan pengemudi ojek online, perlindungan sosial, serta pembagian tanggung jawab antarkementerian.
Salah satu perhatian utama adalah biaya platform sebesar 8 persen untuk layanan transportasi orang. Pemerintah juga menyiapkan aturan lanjutan bagi pengantaran barang dan makanan.
Pengemudi Tetap Berstatus Mitra
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa pemerintah mempertahankan status pengemudi sebagai mitra perusahaan aplikasi.
Keputusan tersebut mengikuti pembahasan dengan komunitas pengemudi dan perusahaan platform.
Dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/10/2026), Maman menyebut Perpres sebagai langkah untuk memperkuat kepastian hubungan kemitraan.
“Ini sebuah langkah terobosan yang positif,” kata Maman.
Status mitra menjadi bagian penting dalam pengaturan hubungan antara pengemudi dan aplikator.
Namun, penetapan status tersebut belum otomatis menjawab seluruh persoalan pendapatan, perlindungan kerja, dan penyelesaian sengketa.
Biaya Platform Delapan Persen Diatur Kemenhub
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan biaya platform sebesar 8 persen.
Ketentuan tersebut tercantum dalam keputusan menteri yang mengatur layanan transportasi berbasis aplikasi.
Pengaturan tarif transportasi orang tetap menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan.
Perubahan biaya platform perlu dinilai melalui dampaknya terhadap pendapatan bersih pengemudi. Besaran potongan saja belum cukup untuk menunjukkan perubahan penghasilan.
Jumlah perjalanan, tarif layanan, insentif, dan biaya operasional juga memengaruhi pendapatan harian.
Layanan Barang dan Makanan Masuk Pengaturan
Perpres tidak hanya mencakup pengangkutan penumpang.
Pemerintah juga memasukkan layanan pengantaran barang dan makanan dalam ruang lingkup perlindungan ekosistem transportasi digital.
Kementerian Komunikasi dan Digital mendapat tanggung jawab menetapkan ketentuan biaya jasa pada dua layanan tersebut.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menjelaskan bahwa pemerintah akan mengatur transparansi harga serta perlindungan risiko pengemudi.
Ketentuan teknisnya masih memerlukan peraturan menteri.
Lima Belas Juta Merchant Bergantung pada Platform
Kementerian UMKM menyebut sekitar 15 juta merchant atau pelaku UMKM memanfaatkan platform digital untuk memasarkan produk.
Jumlah tersebut menunjukkan luasnya dampak pengaturan transportasi berbasis aplikasi.
Kebijakan biaya layanan tidak hanya menyangkut pengemudi dan perusahaan aplikasi. Pelaku usaha makanan dan barang juga berkepentingan terhadap biaya distribusi.
Namun, angka 15 juta merchant tidak boleh disamakan dengan jumlah pengemudi ojol. Keduanya merupakan kelompok berbeda dalam ekosistem platform.
Satgas Lintas Kementerian Akan Mengawasi
Pemerintah dan DPR menyepakati pembentukan satuan tugas lintas kementerian.
Kementerian UMKM akan memimpin satgas bersama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa satgas bertugas menjaga sinkronisasi pelaksanaan kebijakan.
Pembentukan satgas menunjukkan bahwa penerapan Perpres membutuhkan koordinasi beberapa regulator.
Namun, efektivitas pengawasan masih harus diuji melalui mekanisme pengaduan, pemeriksaan kepatuhan, dan tindak lanjut terhadap pelanggaran.
Perlindungan Sosial Menjadi Janji Kebijakan
Pemerintah menyatakan Perpres memberi kepastian mengenai perlindungan sosial bagi pengemudi.
Kementerian UMKM juga akan memantau perjanjian kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.
Maman menambahkan, kementeriannya akan mengawal pelaksanaan hubungan kemitraan dan memastikan ketentuan perlindungan sosial berjalan, ungkapnya.
Namun, rincian pelaksanaan perlindungan tetap perlu mengikuti ketentuan teknis yang berlaku.
Pengemudi membutuhkan informasi mengenai hak, kewajiban, mekanisme pendaftaran, dan penyelesaian sengketa.
Penghasilan di Bawah PTKP Tidak Dipungut PPh
Maman juga menjelaskan ketentuan perpajakan bagi pengemudi ojol.
Pemerintah menegaskan bahwa pengemudi dengan penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak tidak dikenai pajak penghasilan sesuai aturan yang berlaku.
Penjelasan tersebut bertujuan mengurangi kekhawatiran mengenai kemungkinan pungutan baru.
Namun, status perpajakan setiap pengemudi tetap mengikuti ketentuan perpajakan dan kondisi penghasilan masing-masing.
Pelaksanaan Perpres Menjadi Ujian Berikutnya
Terbitnya Perpres menjadi perkembangan penting dalam pengaturan transportasi digital.
Namun, keberhasilan kebijakan harus terlihat pada pendapatan pengemudi, kepastian biaya, perlindungan sosial, dan transparansi aplikator.
Pemerintah juga perlu menjelaskan jadwal penerbitan aturan teknis serta mekanisme pengawasan.
Tanpa pelaksanaan yang terukur, kepastian hukum dalam dokumen belum tentu langsung mengubah kondisi kerja pengemudi.
Sumber rujukan: Keterangan resmi pemerintah.












