Dokumentasi operasi karhutla dari siaran pers 8 Oktober 2026. Foto: Kementerian Kehutanan. Foto konteks, bukan dokumentasi rapat perpanjangan darurat Palangka Raya.
PALANGKA RAYA, folitimes.id – Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, memperpanjang status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan selama 30 hari. Perpanjangan berlaku mulai 9 Oktober hingga 7 November 2026, setelah pemerintah mengevaluasi kebakaran dan dampak kabut asap.
Keputusan itu menegaskan bahwa penanganan karhutla belum memasuki tahap pemulihan. Pemerintah masih membutuhkan pengerahan personel dan dukungan lintas instansi untuk mengendalikan kebakaran.
Status Darurat Berlanjut hingga November
Pemerintah kota bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah menggelar rapat koordinasi di Kantor BPBD Kota Palangka Raya pada Selasa (6/10/2026).
Rapat membahas perkembangan karhutla, kondisi kabut asap, dan kebutuhan operasi pemadaman.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menjelaskan keputusan tersebut setelah rapat koordinasi di Palangka Raya, Selasa (6/10/2026).
“Hari ini kami melakukan rapat koordinasi untuk penentuan perpanjangan status atau tidak. Hasil rapat hari ini adalah memperpanjang status tanggap darurat di Kota Palangka Raya,” kata Fairid.
Kesepakatan tersebut menjadi dasar kelanjutan operasi penanganan karhutla selama satu bulan berikutnya.
Tambahan Personel Menjadi Prioritas
Pemerintah kota berencana memperkuat tim pemadaman melalui keterlibatan organisasi perangkat daerah.
Dukungan juga melibatkan unsur TNI, Polri, BPBD, petugas pemadam kebakaran, dan relawan.
Fairid menambahkan, pemerintah menyiapkan tambahan personel dari OPD untuk membantu operasi, termasuk kegiatan pada malam hari, ungkapnya.
Namun, keterangan yang tersedia belum menyebut jumlah tambahan personel secara pasti. Karena itu, redaksi belum dapat menghitung peningkatan kekuatan operasi dibandingkan periode sebelumnya.
Kabut Asap Belum Menunjukkan Kondisi Aman
Keputusan memperpanjang status darurat berkaitan dengan kebakaran lahan dan kabut asap yang masih berdampak pada masyarakat.
Kondisi tersebut membuat penanganan tidak cukup mengandalkan pemadaman pada siang hari. Patroli, pemantauan, dan pendinginan juga memerlukan dukungan berkelanjutan.
Pemerintah perlu memastikan setiap titik yang berhasil dipadamkan tidak kembali menyala. Pengawasan kawasan rawan menjadi penting ketika kondisi lahan masih mendukung perambatan api.
Bantuan Presiden Menjadi Perhatian Pemerintah Kota
Dalam pembahasan penanganan karhutla, Fairid juga menyinggung bantuan presiden yang belum diterima Palangka Raya.
Menurut penjelasannya, belum adanya bantuan tersebut tidak berarti pemerintah kota tidak memiliki anggaran untuk menghadapi kebakaran.
Pemerintah daerah tetap menjalankan operasi dengan sumber daya yang tersedia. Koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat juga terus berlangsung.
Persoalan bantuan memunculkan kebutuhan penjelasan lebih lanjut mengenai skema dukungan antarpemerintah. Namun, belum tersedia data yang cukup untuk menyimpulkan bahwa operasi pemadaman terhambat karena bantuan tersebut.
Pengawasan Operasi Perlu Memiliki Ukuran Jelas
Perpanjangan status tanggap darurat memberi waktu tambahan bagi pemerintah untuk mengendalikan kebakaran.
Namun, keberhasilan operasi perlu dinilai melalui indikator yang terukur. Di antaranya luas kebakaran, jumlah titik api terverifikasi, kualitas udara, dan waktu penanganan.
Jumlah personel saja belum cukup untuk menggambarkan efektivitas operasi. Pemerintah juga perlu menunjukkan perkembangan kebakaran dan kondisi kesehatan masyarakat.
Data tersebut penting agar publik mengetahui apakah perpanjangan status menghasilkan perubahan nyata.
Perlindungan Warga Harus Berjalan Bersamaan
Kabut asap dapat membatasi aktivitas masyarakat, terutama kelompok rentan.
Pemerintah perlu menghubungkan operasi pemadaman dengan pemantauan kualitas udara dan kesiapan layanan kesehatan.
Sekolah, fasilitas kesehatan, dan masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai risiko paparan asap. Peringatan dini juga harus mengikuti perubahan kondisi di lapangan.
Masa Darurat Berikutnya Menjadi Ujian
Status tanggap darurat baru berlaku mulai Jumat (9/10/2026). Masa tersebut akan berlangsung hingga Sabtu (7/11/2026).
Selama periode itu, pemerintah kota menghadapi tuntutan untuk mengurangi kebakaran dan melindungi masyarakat dari dampaknya.
Hasil operasi perlu diumumkan secara berkala agar warga dapat menilai perkembangan penanganan berdasarkan data, bukan hanya jumlah personel yang dikerahkan.














