PALANGKA RAYA, folitimes.id — Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor di Palangka Raya membuka jejak panjang dugaan aksi berulang yang dilakukan dua pria lintas daerah. Dari satu laporan kehilangan sepeda motor di sebuah wisma, polisi menemukan dugaan rangkaian pencurian yang disebut menyebar hingga 19 tempat kejadian perkara.
Dua pria telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya masing-masing berinisial RA (25), warga Gunung Mas, dan RDA (28), warga Wonogiri, Jawa Tengah.
Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto, pada Jumat (29/5/2026), menjelaskan kepada media bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor di salah satu wisma di Kelurahan Palangka. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 16 Februari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor jenis Yamaha MX-King tahun 2024. Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp29.925.000.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Kalteng, Resmob Polresta Palangka Raya, dan Polsek Pahandut. Dalam penyelidikan, petugas tidak berhenti pada satu unit motor yang hilang. Dari penelusuran polisi, kasus tersebut mengarah pada dugaan keterlibatan dua tersangka dalam sejumlah pencurian lain di Palangka Raya.
Kedua tersangka kemudian ditangkap pada 20 Mei 2026 di wilayah Barito Utara. Penangkapan di daerah tersebut dilakukan karena salah satu tersangka juga diduga berkaitan dengan perkara pencurian motor di wilayah Barito Utara.
Dari hasil penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit kunci motor Yamaha MX-King, STNK dan BPKB asli kendaraan korban Yamaha warna merah tahun 2024, serta satu unit ponsel Vivo Y21.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, kedua tersangka diduga telah beraksi di 19 tempat kejadian perkara di wilayah Kota Palangka Raya. Temuan ini menunjukkan bahwa kasus tersebut bukan sekadar pencurian tunggal, melainkan dugaan pola pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berulang.
Modus yang didalami polisi mengarah pada pencurian sepeda motor yang kemudian dijual kembali dengan harga jauh di bawah nilai pasar. Motor hasil curian itu disebut dijual tersangka seharga Rp5 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi untuk kepentingan pribadi.
Dalam pengembangan perkara, polisi juga menemukan dugaan keterkaitan RDA dengan kasus pencurian motor di wilayah Barito Utara. RDA disebut juga menjalani proses hukum dalam perkara lain di daerah tersebut.
Fakta itu membuat penyidikan tidak berhenti pada pengungkapan dua tersangka. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan, penadah, atau pihak lain yang terlibat dalam alur perpindahan kendaraan hasil curian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf g KUHP. Pasal tersebut mengacu pada rilis resmi pihak kepolisian.
“Pengembangan dari pengungkapan ini akan tetap dilakukan oleh Polsek Pahandut,” kata AKP Iyudi.
Iyudi menjelaskan, penangkapan dilakukan di wilayah Barito Utara karena salah satu tersangka juga diduga berkaitan dengan perkara pencurian motor di daerah tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Kendaraan yang diparkir di kawasan penginapan, permukiman, tempat usaha, maupun lokasi minim pengawasan perlu diberi pengamanan tambahan.
Di sisi lain, pengungkapan 19 TKP ini juga memperlihatkan bahwa kejahatan curanmor kerap bergerak dalam pola yang berulang. Satu laporan kehilangan bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar rangkaian kasus lain yang sebelumnya belum sepenuhnya terurai.















