PALANGKA RAYA, folitimes.id — Kalimantan Tengah kembali masuk sorotan serius dalam isu lingkungan. WALHI Kalimantan Tengah menyebut provinsi ini menjadi wilayah dengan angka deforestasi tertinggi di Indonesia pada 2025, dengan kehilangan hutan mencapai 56.900 hektare.
Pernyataan itu disampaikan dalam siaran pers Koalisi Gerakan Rakyat Lanskap Kalimantan bertajuk Pulihkan Kalimantan, yang dirilis di Samarinda pada 10 Juni 2026. WALHI menilai deforestasi di Kalimantan bukan sekadar persoalan hilangnya tutupan hutan, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola ruang, izin konsesi, konflik tenurial, dan perlindungan ruang hidup masyarakat.
Di Kalimantan Tengah, WALHI menyebut lebih dari 60 persen wilayah provinsi telah dibebani izin konsesi. Beban itu berasal dari sektor perkebunan, pertambangan, dan industri kehutanan. Angka tersebut belum termasuk kawasan yang dialokasikan untuk Proyek Strategis Nasional atau PSN.
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, mengatakan ruang kelola rakyat, terutama masyarakat adat, semakin terdesak oleh ekspansi industri ekstraktif dan pelaksanaan PSN.
“Semakin sempitnya ruang kelola rakyat, khususnya masyarakat adat, di tengah masifnya ekspansi industri ekstraktif dan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional telah menjadikan Kalimantan Tengah sebagai provinsi dengan angka deforestasi tertinggi di Indonesia pada tahun 2025 dengan luasan mencapai 56.900 hektare,” kata Janang.
Menurut Janang, pemerintah perlu memastikan jaminan keamanan atas wilayah kelola masyarakat. Tanpa perlindungan itu, warga berisiko terus menghadapi peminggiran, kemiskinan struktural, konflik ruang hidup, hingga dampak bencana ekologis seperti banjir dan kebakaran hutan dan lahan.
“Ketika rakyat memiliki kedaulatan atas ruang hidupnya, maka mereka juga akan memiliki kedaulatan atas pangan serta keberlanjutan sumber-sumber penghidupan lainnya,” ujarnya.
WALHI Kalimantan Tengah juga mencatat sedikitnya 401 konflik sosial yang terjadi dan belum terselesaikan sepanjang periode 2004–2025. Selain itu, terdapat 221 kejadian banjir di Kalimantan Tengah sepanjang 2021–2025. Data ini dinilai menunjukkan bahwa persoalan deforestasi tidak berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan tekanan terhadap wilayah kelola rakyat dan lemahnya tata kelola ruang
WALHI Kalimantan Tengah juga mencatat sedikitnya 401 konflik sosial yang terjadi dan belum terselesaikan sepanjang periode 2004–2025. Selain itu, terdapat 221 kejadian banjir di Kalimantan Tengah sepanjang 2021–2025. Data ini dinilai menunjukkan bahwa persoalan deforestasi tidak berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan tekanan terhadap wilayah kelola rakyat dan lemahnya tata kelola ruang.
Secara lebih luas, WALHI se-Kalimantan menyebut kerusakan ekologis di Pulau Kalimantan telah mencapai hampir 33,59 persen dari luas pulau. Dalam rentang 2015 hingga 2025, Kalimantan disebut kehilangan hutan tropis sekitar 412.790 hektare per tahun.
Kerusakan itu disebut berkaitan dengan akumulasi izin skala besar. WALHI mencatat terdapat 4.110 izin HGU, 1.717 izin kuasa pertambangan, dan 330 izin PBPH yang membebani ruang ekologis Kalimantan.
Bagi WALHI, angka-angka tersebut menunjukkan bahwa tekanan terhadap hutan, sungai, gambut, dan wilayah kelola masyarakat tidak muncul secara tiba-tiba. Tekanan itu lahir dari kebijakan tata ruang dan perizinan yang dinilai lebih memberi ruang kepada investasi skala besar dibanding perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat.
Dalam pernyataan bersama itu, WALHI se-Kalimantan mendesak pemerintah menghentikan laju deforestasi hutan tropis Kalimantan. WALHI juga meminta pemerintah menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan lokal yang mempertahankan wilayah adat maupun ruang hidup ekonomi, sosial, dan budaya.
Selain itu, WALHI menuntut pencabutan izin korporasi yang terbukti melakukan deforestasi dan merusak ekosistem gambut. Pemerintah juga diminta membuka data audit kepatuhan lingkungan terhadap korporasi secara transparan kepada publik.
Tuntutan lain yang disampaikan ialah percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta wilayah adat di Kalimantan. WALHI juga meminta revisi seluruh kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW di seluruh provinsi Kalimantan.
Bagi Kalimantan Tengah, temuan ini menjadi alarm serius. Jika lebih dari separuh wilayah telah dibebani konsesi, maka pertanyaan publik menjadi mendasar, sejauh mana ruang hidup rakyat masih dilindungi dalam kebijakan pembangunan daerah?
Pemerintah daerah, instansi teknis, dan pemegang izin perlu menjawab secara terbuka bagaimana evaluasi izin dilakukan, bagaimana konflik diselesaikan, serta bagaimana keselamatan ekologis warga ditempatkan dalam perencanaan pembangunan.



