WALHI Kalteng Bongkar Kejanggalan Lahan Eks BJAP

WALHI Kalteng menilai penyitaan lahan eks BJAP di Seruyan belum menjawab akar konflik agraria karena batas, luas, dan dasar pengelolaan dinilai belum terbuka

Konflik plasma 20 persen eks PT BJAP kembali menjadi sorotan setelah warga mempertanyakan kejelasan status lahan, batas penguasaan negara, dan nasib kebun masyarakat.
Konflik plasma 20 persen eks PT BJAP kembali menjadi sorotan setelah warga mempertanyakan kejelasan status lahan, batas penguasaan negara, dan nasib kebun masyarakat.

 

PALANGKA RAYA, folitimes.id — Penyitaan lahan eks PT Bangun Jaya Alam Permai atau BJAP di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, belum meredam konflik agraria. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau WALHI Kalimantan Tengah justru melihat banyak pertanyaan serius dalam proses itu.

WALHI menyoroti tiga hal utama. Pertama, perubahan luas lahan. Kedua, batas objek sitaan. Ketiga, dasar pengelolaan setelah negara menguasai kawasan tersebut.

Direktur WALHI Kalimantan Tengah Janang Firman Palanungkai mengatakan, persoalan eks BJAP tidak berhenti pada aktivitas perusahaan di kawasan hutan. Menurut dia, publik juga perlu mengetahui cara negara menetapkan luas lahan yang masuk objek penyitaan.

Janang menilai perubahan luas lahan sitaan menjadi titik rawan. Sebab, setiap perubahan angka membutuhkan dasar yang jelas. Pemerintah juga perlu menjelaskan hasil verifikasi dan pihak yang menentukan batas akhir objek penyitaan.

“Prosesnya seperti apa, kemudian kenapa kok harus jadi mengecil, alasannya apa, apa yang sudah dilakukan oleh perusahaan sehingga lahan itu yang misalkan lahan yang awalnya 8.000 misalkan, kemudian jadi 6.000, tiba-tiba jadi 3.000 gitu,” kata Janang.

WALHI Soroti Perubahan Luas Lahan

Menurut Janang, persoalan serupa tidak hanya muncul di kawasan eks BJAP. WALHI Kalteng juga mencatat masalah penyitaan dan pengelolaan lahan di wilayah lain. Salah satunya berada di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Ia menyebut Desa Penyang sebagai salah satu wilayah yang menghadapi persoalan serupa. Dalam sejumlah kasus, konflik agraria yang awalnya melibatkan masyarakat dan perusahaan berubah menjadi lebih rumit. Kondisi itu terjadi setelah negara masuk melalui mekanisme penyitaan kawasan hutan.

Bagi WALHI, pergeseran itu berbahaya jika negara tidak membuka data secara terang. Pemerintah juga perlu menyiapkan mekanisme penyelesaian yang adil bagi masyarakat.

Menurut Janang, warga yang sebelumnya berhadapan dengan perusahaan bisa tiba-tiba berhadapan dengan negara. Situasi itu muncul ketika lahan yang mereka kelola ikut masuk area plang atau masuk objek penguasaan negara.

Batas Objek Sitaan Dinilai Tidak Jelas

Janang mengatakan, sebagian lahan di sejumlah lokasi sudah lebih dulu masyarakat kelola. Namun, setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH memasang plang, status lahan berubah. Lahan itu kemudian dinyatakan sebagai kawasan hutan dalam penguasaan negara.

Kondisi tersebut membuat warga bingung. Mereka tidak hanya mempertanyakan status lahan. Mereka juga belum mendapat penjelasan rinci soal batas lahan yang masuk objek sitaan.

“Luasan misalkan 3.000, ya di mana batasnya 3.000 itu? Kan tidak jelas,” ujarnya.

Sorotan WALHI mempertebal pertanyaan publik atas tata kelola lahan eks BJAP. Di Seruyan, polemik tidak berhenti pada pemasangan plang negara. Pertanyaan baru muncul ketika pihak lain tetap mengelola lahan yang sudah masuk objek penyitaan.

Dasar Pengelolaan Pascapenyitaan Dipertanyakan

Janang mempertanyakan dasar pengelolaan lanjutan tersebut. Menurut dia, jika negara mempersoalkan perusahaan karena mengelola kawasan hutan, maka pengelolaan setelah penyitaan juga harus jelas.

Ia meminta negara membuka dasar hukum, peta, dan tujuan pengelolaan. Publik perlu mengetahui apakah pengelolaan itu bertujuan memulihkan kawasan, menyelesaikan konflik agraria, atau tetap menjalankan produksi di lahan yang sebelumnya bermasalah secara kehutanan.

Dalam polemik lahan eks BJAP, nama PT Agrinas Palma Nusantara ikut menjadi sorotan. Perusahaan itu disebut menerima pengelolaan lahan hasil penertiban. Di lapangan, skema kerja sama dan operator pengelolaan juga memunculkan pertanyaan.

Masyarakat belum mendapat penjelasan utuh mengenai pihak yang bertanggung jawab atas batas lahan, klaim warga, dan aktivitas pengelolaan setelah penyitaan.

WALHI menilai negara tidak boleh hanya mengganti pengelola lahan. Penyitaan seharusnya menjadi pintu masuk untuk membongkar akar konflik agraria. Negara juga harus memperjelas hak masyarakat dan memulihkan kawasan yang sebelumnya bermasalah.

“Kalaupun memang itu disita, kenapa tidak dipulihkan saja atau dikembalikan ke masyarakat?” kata Janang.

Warga Butuh Kepastian

Pertanyaan itu penting karena penyitaan lahan eks perusahaan sawit sering bersinggungan dengan ruang hidup warga. Tanpa peta dan batas yang jelas, plang negara berpotensi memunculkan konflik baru.

Risiko itu semakin besar jika lahan garapan, kebun mandiri, atau permukiman warga ikut terdampak. Karena itu, WALHI mendesak negara membuka proses penyitaan secara transparan.

WALHI juga meminta pemerintah menjelaskan perubahan luasan, dasar pengelolaan, dan penyelesaian klaim masyarakat. Penjelasan itu penting agar penertiban kawasan hutan tidak berubah menjadi sumber ketidakpastian baru bagi warga.

Hingga berita ini disusun, polemik pengelolaan lahan eks BJAP masih menyisakan pertanyaan. Publik masih menunggu penjelasan resmi mengenai batas objek sitaan, perubahan luas lahan, dan mekanisme penyelesaian bagi warga yang mengklaim lahannya ikut terdampak.

Saluran Resmi
Ikuti WhatsApp Channel folitimes.id
Dapatkan update berita terbaru, isu publik, peristiwa daerah, dan kabar penting Kalimantan Tengah langsung dari saluran resmi folitimes.id.
folitimes.id — Membaca Untuk Memahami

iklan Siap Pasang
Kerja Sama Media

Jalin Kerja Sama Bersama folitimes.id

Buka peluang kolaborasi untuk publikasi, media partner, promosi usaha, branding, dan penyebarluasan informasi bersama folitimes.id untuk bisnis, lembaga, komunitas, maupun instansi.

Publikasi Media Partner Promosi Branding

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *