Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Kabinet Paripurna, 21 Oktober 2026. Foto: BPMI Setpres/Sekretariat Negara. Dokumentasi pernyataan 21 Oktober, bukan forum TPAKD 22 Oktober.
JAKARTA, folitimes.id – Presiden Prabowo Subianto memperkeras sikap terhadap korporasi yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemerintah membuka kemungkinan mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar aturan, termasuk perusahaan dengan kepemilikan modal asing.
Pernyataan itu muncul ketika kabut asap masih mengganggu sejumlah wilayah Indonesia. Namun, ancaman pencabutan izin belum otomatis berarti pemerintah telah membuktikan kesalahan seluruh perusahaan yang masuk penyelidikan.
Presiden Soroti Perusahaan yang Berulang Kali Melanggar
Dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah di Jakarta, Kamis (22/10/2026), Prabowo menyinggung dugaan pelanggaran berulang oleh sejumlah pemegang konsesi.
Presiden menyebut terdapat perusahaan yang diduga melanggar berkali-kali selama menguasai konsesi. Pemerintah perlu menelusuri riwayat pelanggaran tersebut melalui dokumen pengawasan dan keputusan sanksi.
“Sudah dua kali melanggar dicabut saja,” kata Presiden Prabowo Subianto dalam forum tersebut.
Pernyataan itu memperlihatkan arah kebijakan yang lebih keras. Namun, pelaksanaannya tetap membutuhkan dasar hukum dan pembuktian terhadap setiap perusahaan.
Karhutla Bukan Sekadar Persoalan Cuaca
Sehari sebelumnya, Prabowo memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Dalam rapat tersebut, Presiden meminta kepolisian, kejaksaan, Kementerian Kehutanan, TNI, dan unsur intelijen menelusuri dugaan keterlibatan manusia maupun korporasi.
Prabowo menilai penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman api. Aparat juga harus mencari pihak yang bertanggung jawab.
Pernyataan Presiden memperluas perhatian terhadap karhutla dari persoalan penanggulangan bencana menuju dugaan kejahatan lingkungan.
Namun, faktor cuaca dan aktivitas manusia tidak selalu berdiri sendiri. Penyelidikan tetap harus menentukan penyebab serta tanggung jawab hukum pada setiap kejadian.
Pencabutan Izin Harus Berdasarkan Bukti
Ancaman sanksi terhadap korporasi menimbulkan pertanyaan mengenai standar pembuktian.
Pemerintah perlu membedakan perusahaan yang memiliki area terbakar, perusahaan yang melanggar kewajiban pencegahan, dan pihak yang terbukti melakukan tindak pidana.
Ketiga keadaan tersebut tidak otomatis memiliki konsekuensi hukum yang sama.
Kebakaran dalam areal konsesi dapat menjadi dasar pemeriksaan. Namun, penetapan tanggung jawab membutuhkan bukti dan penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan setelah memperoleh bukti yang jelas.
Sikap tersebut menjadi ukuran penting agar penegakan hukum tidak berubah menjadi penghukuman tanpa proses.
Identitas Perusahaan Menjadi Ujian Transparansi
Pemerintah telah menyampaikan adanya indikasi keterlibatan sejumlah perusahaan asing.
Namun, masyarakat membutuhkan informasi lebih terperinci mengenai perusahaan yang terbukti melanggar.
Transparansi mencakup lokasi konsesi, jenis pelanggaran, riwayat sanksi, serta keputusan hukum yang sudah berkekuatan sesuai tahapnya.
Tanpa informasi tersebut, publik sulit membedakan dugaan pelanggaran dari temuan yang telah memiliki dasar pembuktian.
Keterbukaan juga penting bagi perusahaan yang sedang menjalani pemeriksaan. Mereka tetap memiliki hak memberikan penjelasan dan membantah tuduhan.
Nasib Lahan Setelah Izin Dicabut
Pencabutan izin bukan akhir dari persoalan karhutla.
Pemerintah harus memastikan pengelolaan lahan setelah sanksi tidak memunculkan persoalan baru. Pengawasan kebakaran dan pemulihan ekosistem tetap harus berjalan.
Selain itu, negara perlu menjelaskan bagaimana kewajiban pemulihan lingkungan akan terlaksana.
Perusahaan yang kehilangan izin tidak boleh otomatis terbebas dari kewajiban hukum yang telah timbul.
Persoalan tersebut menjadi penting ketika kerusakan lingkungan berdampak pada masyarakat di sekitar konsesi.
Ketegasan Presiden Menunggu Hasil Nyata
Pernyataan keras pemerintah mendapat perhatian karena karhutla terus menimbulkan kerugian sosial dan lingkungan.
Namun, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan hanya jumlah pernyataan atau perusahaan yang menjalani pemeriksaan.
Publik membutuhkan keputusan yang dapat diuji, pemulihan lingkungan yang terukur, dan pencegahan kebakaran berulang.
Ketegasan pemerintah akan terlihat ketika proses hukum menghasilkan pertanggungjawaban yang jelas.
Tanpa tindak lanjut yang transparan, ancaman pencabutan izin berisiko menjadi pernyataan politik yang tidak menyelesaikan akar persoalan.
Sumber rujukan: Keterangan resmi pemerintah.
Baca juga: Polisi proses puluhan kasus karhutla, korporasi disorot.


