JAKARTA, folitimes.id/ – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil listrik BMW dari rumah anggota DPR RI, Ashraff Abu, di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (23/10/2026).
- Mobil BMW Listrik Masuk Barang Bukti
- Penggeledahan Berkaitan dengan Perusahaan Keluarga
- Ashraff Abu Belum Memenuhi Panggilan Penyidik
- Dugaan Aliran Dana Mencapai Rp19 Miliar
- Perkara Bermula dari Operasi Tangkap Tangan
- Konflik Kepentingan Menjadi Persoalan Utama
- Penelusuran Aset Menguji Pembuktian KPK
- Publik Menunggu Kejelasan Aliran Dana
Penyitaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Ashraff merupakan suami Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Ia juga pernah menjabat Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) pada 2023–2024.
Pengembangan perkara ini membuka pertanyaan mengenai asal-usul aset dan aliran dana dari kontrak pengadaan pemerintah daerah.
Mobil BMW Listrik Masuk Barang Bukti
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penggeledahan rumah Ashraff Abu di Semarang.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat, yakni BMW listrik," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Penyidik menyita kendaraan tersebut untuk kepentingan penelusuran dugaan pencucian uang.
Namun, penyitaan belum membuktikan bahwa mobil tersebut berasal dari tindak pidana.
KPK masih harus menelusuri sumber dana pembelian, kepemilikan, dan hubungan kendaraan dengan perkara yang sedang berjalan.
Penggeledahan Berkaitan dengan Perusahaan Keluarga
KPK menelusuri dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Penyidikan tersebut berkaitan dengan PT Raja Nusantara Berjaya, perusahaan yang memiliki hubungan dengan keluarga Fadia Arafiq.
Ashraff pernah menduduki posisi komisaris perusahaan tersebut selama periode 2023–2024.
KPK menduga perusahaan keluarga memperoleh keuntungan melalui kontrak pengadaan pemerintah daerah.
Namun, penyidik tetap harus membuktikan hubungan antara keputusan pengadaan, penerimaan dana, dan pihak yang menikmati hasilnya.
Ashraff Abu Belum Memenuhi Panggilan Penyidik
KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Ashraff sebagai saksi pada Kamis (22/10/2026).
Namun, Ashraff tidak menghadiri pemeriksaan tersebut.
Budi menjelaskan bahwa Ashraff telah menyampaikan alasan ketidakhadirannya kepada penyidik.
"Benar, yang bersangkutan konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan sebelumnya karena ada agenda lain yang sudah terjadwal," jelas Budi.
Keterangan tersebut menunjukkan adanya pemberitahuan mengenai ketidakhadiran saksi.
Karena itu, ketidakhadiran tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai tindakan menghindari proses hukum.
Dugaan Aliran Dana Mencapai Rp19 Miliar
Perkara ini bermula dari penyelidikan dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya dan pengadaan lainnya.
KPK menduga Fadia Arafiq dan keluarganya menerima sekitar Rp19 miliar dari kontrak pengadaan.
Menurut konstruksi perkara yang pernah disampaikan KPK, sekitar Rp13,7 miliar diduga dinikmati Fadia bersama keluarganya.
Sebanyak Rp2,3 miliar diduga mengalir kepada Rul Bayatun, direktur PT RNB yang juga bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Sementara itu, sekitar Rp3 miliar berasal dari penarikan tunai yang menurut penyidik belum dibagikan.
Seluruh angka tersebut merupakan dugaan dalam proses penegakan hukum, bukan hasil putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkara Bermula dari Operasi Tangkap Tangan
KPK menangkap Fadia Arafiq melalui operasi tangkap tangan pada 3 Maret 2026.
Sehari kemudian, penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Perkara tersebut mencakup kegiatan pengadaan pada tahun anggaran 2023–2026.
KPK kemudian mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan pencucian uang.
Pada 21 Oktober 2026, lembaga antirasuah itu mengumumkan perkembangan penyidikan TPPU.
Hingga pengumuman tersebut, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara TPPU yang baru.
Konflik Kepentingan Menjadi Persoalan Utama
Hubungan antara pejabat pemerintah, keluarga, dan perusahaan penyedia barang atau jasa menjadi perhatian penting dalam perkara ini.
Pengadaan pemerintah harus menjamin persaingan yang sehat dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Ketika perusahaan yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat memperoleh kontrak, pemerintah wajib memastikan seluruh proses memenuhi ketentuan hukum.
Namun, hubungan keluarga saja tidak otomatis membuktikan korupsi.
Penyidik perlu membuktikan adanya penyimpangan prosedur, penyalahgunaan kewenangan, atau keuntungan yang melanggar hukum.
Penelusuran Aset Menguji Pembuktian KPK
Penyitaan mobil listrik BMW menjadi perkembangan baru dalam penelusuran aset.
Penyidik perlu memastikan apakah kendaraan tersebut memiliki hubungan dengan aliran dana yang sedang mereka selidiki.
Pemeriksaan dokumen transaksi, rekening, dan kepemilikan dapat menjadi bagian dari pembuktian.
Namun, hasil pemeriksaan tersebut belum seluruhnya tersedia bagi publik.
KPK perlu menjelaskan perkembangan perkara tanpa mengganggu proses penyidikan.
Publik Menunggu Kejelasan Aliran Dana
Kasus pengadaan di Pekalongan memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran pemerintah daerah.
Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab apabila penyidik membuktikan adanya pelanggaran hukum.
Di sisi lain, seluruh pihak yang menjalani pemeriksaan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
Penyitaan mobil mewah menjadi langkah penyidikan yang menarik perhatian. Namun, ukuran keberhasilan KPK tetap terletak pada kemampuan membuktikan asal-usul dana dan hubungan aset dengan tindak pidana melalui proses hukum yang sah.


