JAKARTA, folitimes.id/ – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mendesak platform digital membuka informasi mengenai penggunaan kecerdasan artifisial (AI) dan algoritma pengelolaan konten.
- Kemkomdigi Minta Moderasi Berbasis Konten
- Dugaan Pembatasan Konten Karhutla Disorot
- Jawaban Meta AI Bukan Bukti Kebijakan
- Kritik terhadap Pemerintah Harus Dilindungi
- Pakar Siber Soroti Dugaan Manipulasi Opini
- Platform Diminta Menjelaskan Pembatasan Jangkauan
- Pemerintah Siapkan Aturan Etika AI
- Kebebasan Informasi Menjadi Ujian Platform
Desakan tersebut muncul ketika publik mempertanyakan transparansi penyebaran informasi di media sosial, termasuk konten mengenai kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kemkomdigi menegaskan masyarakat berhak mengetahui bagaimana platform menampilkan, menyebarkan, atau membatasi suatu informasi.
Persoalan ini menjadi penting karena algoritma dapat memengaruhi jangkauan informasi yang masyarakat terima.
Kemkomdigi Minta Moderasi Berbasis Konten
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Mediodecci Lustarini, menjelaskan prinsip moderasi konten dalam dialog mengenai AI dan dugaan penggunaan bot.
Dialog berlangsung di Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2026). Kemkomdigi memublikasikan keterangannya pada Jumat (23/10/2026).
"Prinsip moderasi itu bukan pada akunnya, namun pada konten apa yang disebarkan," tegas Mediodecci.
Pernyataan tersebut menekankan bahwa penilaian pelanggaran harus mengacu pada substansi konten.
Penggunaan akun otomatis tidak langsung membuktikan adanya penyalahgunaan teknologi.
Platform perlu memeriksa perilaku dan bukti pelanggaran sebelum mengambil tindakan pembatasan.
Dugaan Pembatasan Konten Karhutla Disorot
Perdebatan mengenai algoritma turut berkaitan dengan informasi karhutla di media sosial.
Sebagian pengguna mempertanyakan apakah konten mengenai kebakaran mengalami pembatasan jangkauan.
Kemkomdigi membantah pernah meminta platform menurunkan atau membatasi informasi karhutla.
Mediodecci menegaskan bahwa laporan masyarakat mengenai kebakaran memiliki nilai penting bagi pemerintah.
Informasi tersebut dapat membantu petugas memahami perkembangan kondisi di lapangan.
Namun, bantahan pemerintah belum otomatis menjelaskan seluruh perubahan jangkauan konten pada masing-masing platform.
Penelusuran teknis tetap memerlukan data dari penyelenggara layanan digital.
Jawaban Meta AI Bukan Bukti Kebijakan
Polemik semakin berkembang setelah muncul jawaban Meta AI terkait dugaan pembatasan informasi karhutla.
Kemkomdigi menyatakan telah meminta klarifikasi kepada Meta.
Pemerintah mengingatkan bahwa jawaban chatbot belum mewakili pernyataan resmi perusahaan.
AI dapat menghasilkan informasi yang terdengar meyakinkan meskipun tidak memiliki dukungan fakta yang memadai.
Fenomena tersebut merupakan halusinasi AI.
Karena itu, jawaban chatbot tidak cukup untuk membuktikan adanya instruksi pemerintah atau kebijakan platform.
Penelusuran tetap memerlukan dokumen resmi, data teknis, dan konfirmasi pihak terkait.
Kritik terhadap Pemerintah Harus Dilindungi
Kemkomdigi menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak menyampaikan dukungan maupun kritik terhadap pemerintah.
Perbedaan pendapat tidak dapat menjadi satu-satunya alasan untuk membatasi akun.
Platform harus membedakan kritik yang sah dari konten yang benar-benar melanggar ketentuan.
Pembedaan tersebut penting untuk menjaga kebebasan berekspresi.
Tanpa aturan yang jelas, sistem moderasi berisiko membatasi percakapan publik secara keliru.
Sebaliknya, pembiaran terhadap penyalahgunaan teknologi juga dapat merugikan pengguna.
Pakar Siber Soroti Dugaan Manipulasi Opini
Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya turut menyoroti penggunaan AI dan akun otomatis dalam percakapan digital.
Dalam dialog yang sama di Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2026), Alfons menjelaskan bahwa teknologi memungkinkan pengelolaan konten secara otomatis.
Namun, pola unggahan yang seragam belum cukup untuk memastikan sebuah akun menggunakan AI.
Alfons juga mengingatkan bahwa arah dukungan politik suatu akun tidak membuktikan adanya manipulasi.
"Justru harusnya pemerintah terbuka terhadap kritik dan diberikan informasi. Malah harusnya berterima kasih," kata Alfons.
Pernyataan tersebut menekankan pentingnya keterbukaan pemerintah terhadap pengawasan masyarakat.
Platform Diminta Menjelaskan Pembatasan Jangkauan
Kemkomdigi meminta platform meningkatkan transparansi pengelolaan algoritma.
Pengguna perlu mengetahui alasan suatu konten mengalami pembatasan atau penghapusan.
Platform juga perlu menyediakan mekanisme pengaduan dan banding yang mudah bagi pengguna.
Mekanisme tersebut dapat membantu pengguna mengoreksi keputusan moderasi yang keliru.
Namun, transparansi tidak selalu berarti perusahaan harus membuka seluruh kode sumber algoritmanya.
Hal terpenting ialah penjelasan yang memadai mengenai aturan, alasan keputusan, dan hak pengguna.
Pemerintah Siapkan Aturan Etika AI
Indonesia telah memiliki Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
Pedoman tersebut memuat prinsip transparansi, keamanan, kredibilitas, akuntabilitas, dan perlindungan pengguna.
Pemerintah juga tengah menyiapkan rancangan Peraturan Presiden tentang Etika AI.
Selain itu, terdapat rencana Peta Jalan AI Nasional 2026–2029.
Namun, rancangan kebijakan belum memiliki kedudukan yang sama dengan peraturan yang sudah berlaku.
Pemerintah perlu menjelaskan perkembangan pembahasan serta mekanisme pengawasannya.
Kebebasan Informasi Menjadi Ujian Platform
Perkembangan AI membawa manfaat besar bagi penyebaran informasi.
Namun, teknologi yang sama dapat memproduksi konten otomatis dalam jumlah besar dan memengaruhi percakapan publik.
Karena itu, pemerintah, platform, dan masyarakat memiliki tanggung jawab berbeda dalam menjaga ruang digital.
Pemerintah perlu menjamin kebebasan berekspresi. Platform harus menerapkan moderasi secara transparan dan konsisten.
Sementara itu, masyarakat perlu memeriksa sumber sebelum menyebarkan informasi.
Di tengah krisis karhutla dan meningkatnya penggunaan AI, transparansi algoritma bukan sekadar persoalan teknologi. Kebijakan tersebut menyangkut hak masyarakat memperoleh informasi, mengawasi pemerintah, dan menyampaikan kritik tanpa pembatasan yang sewenang-wenang.


