JAKARTA, folitimes.id/ – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh pejabat dan mantan pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara. Penahanan tersebut merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan.
- Tujuh Tersangka Masuk Rumah Tahanan KPK
- Mantan Kepala Balai Termasuk Tersangka
- Satu Tersangka Belum Menjalani Penahanan
- Penyidik Telusuri Dugaan Setoran Proyek
- Perkara Bermula dari Operasi Tangkap Tangan
- Enam Proyek Bernilai Rp231,8 Miliar
- Penyidikan Berkembang Setelah Pemeriksaan Lanjutan
- Pengawasan Proyek Infrastruktur Dipertanyakan
- Publik Menunggu Pengungkapan Pihak Lain
KPK sebenarnya menetapkan delapan tersangka baru pada 30 September 2026. Namun, hanya tujuh orang yang menjalani penahanan pada Kamis (22/10/2026).
Satu tersangka lainnya belum memenuhi panggilan pemeriksaan. KPK menjadwalkan pemanggilan ulang pada Senin (26/10/2026).
Perkembangan ini memperluas penyidikan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Juni 2025.
Tujuh Tersangka Masuk Rumah Tahanan KPK
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengumumkan penahanan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026).
"Hari ini tujuh orang tersangka yang hadir kemudian dilakukan upaya paksa berupa penahanan oleh penyidik," kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers tersebut.
KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama, mulai 22 Oktober hingga 10 November 2026.
Mereka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penahanan merupakan tindakan dalam proses penyidikan. Langkah tersebut belum menjadi bukti bahwa para tersangka bersalah.
Mantan Kepala Balai Termasuk Tersangka
Tujuh tersangka yang menjalani penahanan berasal dari lingkungan BBPJN Sumatera Utara.
Mereka adalah Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, mantan Kepala BBPJN Sumut, serta Rahmad Parulian, mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I.
KPK juga menahan Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, dan Heri Handoko. Ketiganya pernah menjalankan tugas sebagai pejabat pembuat komitmen pada Satker PJN Wilayah I.
Dua tersangka lainnya ialah T. Rahmatsyah Putra, mantan Kepala Satker PJN Wilayah II, serta Manaek Manalu, mantan pejabat pembuat komitmen pada wilayah tersebut.
Keterlibatan sejumlah pejabat pengadaan dalam satu perkara menimbulkan perhatian terhadap mekanisme pengawasan proyek.
Namun, tanggung jawab hukum masing-masing pihak tetap harus melalui pembuktian individual.
Satu Tersangka Belum Menjalani Penahanan
Dicky Erlangga, mantan Kepala Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut, belum menjalani penahanan bersama tujuh tersangka lainnya.
KPK menyatakan Dicky tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis (22/10/2026).
Penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan kedua pada Senin (26/10/2026).
Ketidakhadiran tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa tersangka melarikan diri atau menghindari proses hukum.
KPK masih harus menjalankan prosedur pemanggilan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Penyidik Telusuri Dugaan Setoran Proyek
KPK menduga terdapat praktik pemberian uang dari penyedia jasa kepada pejabat yang berkaitan dengan proyek jalan.
Penyidik menelusuri dugaan commitment fee atau setoran komitmen dalam proses pelaksanaan proyek.
Menurut keterangan penyidikan yang diberitakan pada 23 Oktober 2026, dugaan setoran tersebut melibatkan beberapa tingkatan jabatan.
KPK menduga kepala balai dan kepala satuan kerja menerima bagian sekitar empat persen.
Menurut dugaan KPK, pejabat pembuat komitmen menerima sekitar satu hingga 1,5 persen. Sementara itu, KPK menduga bendahara dan kelompok kerja memperoleh bagian sekitar 0,5 persen.
Angka tersebut merupakan konstruksi dugaan penyidik, bukan kesimpulan akhir pengadilan.
Perkara Bermula dari Operasi Tangkap Tangan
KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 26 Juni 2025.
Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumatera Utara serta BBPJN Sumut.
Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka awal.
Mereka berasal dari unsur pejabat pemerintah dan pihak swasta yang berkaitan dengan proyek.
Dalam perkara ini, terdapat dua kelompok kegiatan pengadaan.
Kelompok pertama mencakup empat proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Kelompok kedua berkaitan dengan dua proyek di lingkungan Satker PJN Wilayah I.
Enam Proyek Bernilai Rp231,8 Miliar
Enam proyek yang menjadi bagian perkara awal memiliki nilai sekitar Rp231,8 miliar.
Nilai tersebut merupakan total nilai proyek, bukan jumlah uang korupsi yang telah terbukti.
Perbedaan ini penting karena nilai kontrak tidak dapat langsung dianggap sebagai kerugian negara.
Penyidik harus membedakan nilai pekerjaan, dugaan suap, aliran dana, dan potensi kerugian keuangan negara apabila relevan dengan konstruksi perkara.
Kejelasan angka menjadi bagian penting dalam pemberitaan tindak pidana korupsi.
Penyidikan Berkembang Setelah Pemeriksaan Lanjutan
Pada 5 Mei 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan melalui surat perintah penyidikan umum.
Saat itu, penyidik belum menetapkan tersangka tambahan.
KPK kemudian menemukan alat bukti yang menurut penyidik cukup untuk menetapkan delapan tersangka baru pada 30 September 2026.
Lembaga antirasuah mengumumkan penetapan tersebut pada 7 Oktober. KPK kemudian mengumumkan identitas para tersangka pada 13 Oktober.
Penahanan tujuh tersangka pada 22 Oktober menjadi perkembangan berikutnya.
Pengawasan Proyek Infrastruktur Dipertanyakan
Kasus ini menunjukkan risiko korupsi dalam pengelolaan proyek infrastruktur pemerintah.
Pembangunan jalan membutuhkan anggaran besar dan melibatkan berbagai tahapan pengadaan.
Setiap tahap memiliki risiko penyimpangan apabila pengawasan lemah.
Dugaan setoran kepada pejabat dapat mengganggu persaingan usaha dan meningkatkan biaya proyek.
Namun, dampak terhadap kualitas jalan dalam perkara ini tetap memerlukan pemeriksaan teknis dan bukti tersendiri.
Publik Menunggu Pengungkapan Pihak Lain
Pengembangan perkara membuka kemungkinan penyidik menelusuri hubungan antarpihak dalam pengadaan proyek.
KPK perlu memastikan seluruh aliran dana yang relevan masuk dalam proses pembuktian.
Pemeriksaan juga harus memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk menggunakan hak pembelaan.
Seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Penahanan tujuh pejabat bukan akhir dari pengungkapan perkara. Tantangan KPK berikutnya ialah membuktikan bagaimana dugaan setoran proyek berlangsung, siapa yang menerima manfaat, dan bagaimana pengawasan pengadaan dapat gagal mencegahnya.


