PALANGKA RAYA, folitimes.id — Proses Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya atau Pilrek UPR periode 2026–2030 mulai memanas. Salah satu bakal calon rektor, Dr. Tari Budayanti Usop, S.T., M.T., mempersoalkan mekanisme verifikasi administrasi yang disebutnya belum disampaikan secara resmi kepada pihaknya.
Dalam siaran pers tertanggal 12 Juni 2026, Tari menyatakan belum menerima Surat Keputusan maupun berita acara resmi terkait hasil verifikasi administrasi dari Senat ataupun Panitia Pemilihan Rektor UPR. Namun, informasi mengenai hasil verifikasi itu disebut telah lebih dahulu beredar di ruang publik melalui sejumlah pemberitaan.
Kondisi tersebut dinilai janggal oleh pihak Tari. Ia menilai proses penyampaian hasil administrasi semestinya dilakukan terlebih dahulu secara formal kepada peserta yang berkepentingan, bukan justru diketahui melalui informasi yang beredar di luar forum resmi.
“Hingga saat ini, pihak Dr. Tari Budayanti Usop secara formal belum menerima Surat Keputusan resmi maupun Berita Acara terkait hasil verifikasi administrasi dari Senat maupun Panitia Pemilihan Rektor UPR,” ungkapnya dalam siaran pers tersebut.
Pihak Tari menyebut situasi itu sebagai dugaan cacat prosedur administrasi. Mereka mengaitkannya dengan asas keterbukaan, profesionalitas, dan kecermatan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
Persoalan tidak berhenti pada mekanisme pemberitahuan, pihak Tari juga menyinggung adanya informasi internal yang beredar terkait hasil penetapan verifikasi. Dalam dokumen yang mereka sebut sebagai bocoran, berkas Tari disebut mendapat catatan “Syarat poin 4 perlu pembahasan” dengan kesimpulan “Belum memenuhi syarat”.
Pihak Tari menilai catatan tersebut mengarah pada persoalan tafsir atas syarat pengalaman manajerial. Menurut mereka, pengguguran atau penilaian tidak memenuhi syarat dengan alasan pengalaman manajerial dinilai tidak tepat bila hanya dibaca secara kaku berdasarkan nomenklatur jabatan.
ketentuan pengalaman manajerial dalam seleksi calon rektor merujuk pada frasa “paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara”. Pihak Tari menilai frasa tersebut seharusnya dimaknai secara substantif-fungsional, bukan semata-mata berdasarkan nama jabatan.
Tari disebut memiliki pengalaman kelembagaan di UPR sebagai Sekretaris Jurusan dan Kepala Laboratorium Jurusan masing-masing selama lebih dari dua tahun. Dua posisi itu dinilai memiliki fungsi manajerial dalam pengelolaan akademik, anggaran, sumber daya manusia, administrasi, dan operasional unit.
Pihak Tari juga merujuk pada aturan organisasi dan tata kerja UPR. Mereka menilai Sekretaris Jurusan bukan sekadar jabatan administratif biasa, melainkan bagian dari unsur pimpinan di tingkat jurusan.
“Dr. Tari Budayanti Usop memiliki rekam jejak kepemimpinan yang sah dan diakui secara kelembagaan di UPR, yaitu sebagai Sekretaris Jurusan dan Kepala Laboratorium Jurusan masing-masing selama lebih dari dua tahun,” tulis pernyataan tersebut.
Dalam konteks ini, polemik Pilrek UPR tidak lagi sekadar soal lolos atau tidaknya seorang bakal calon. Isu yang muncul bergeser pada pertanyaan lebih mendasar, apakah verifikasi administrasi dilakukan secara terbuka, cermat, dan memberikan ruang penjelasan yang cukup kepada pihak yang dinilai tidak memenuhi syarat.
Pihak Tari menyatakan telah menyiapkan sejumlah langkah hukum. Langkah pertama adalah mengajukan keberatan administratif kepada Senat dan Panitia Pemilihan Rektor UPR.
Jika keberatan tersebut tidak ditindaklanjuti, pihak Tari menyatakan siap membawa persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Palangka Raya. Mereka juga menyebut akan mengajukan permohonan penundaan tahapan Pilrek UPR agar proses dapat dihentikan sementara sampai ada kepastian hukum.
Selain jalur PTUN, pihak Tari juga menyatakan akan meneruskan laporan dugaan maladministrasi ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah.
“Jika Panitia dan Senat tetap bersikap diskriminatif dan mengabaikan substansi tata kelola kepemimpinan ini, kami siap mendaftarkan gugatan sengketa tata usaha negara ke PTUN Palangka Raya,” tulis pihak Tari dalam siaran persnya.
Meski demikian, seluruh klaim tersebut masih membutuhkan konfirmasi dari Senat UPR dan Panitia Pemilihan Rektor UPR. Hingga naskah ini disusun, redaksi masih perlu memberikan ruang jawab kepada pihak kampus untuk menjelaskan dasar verifikasi administrasi, mekanisme pemberitahuan hasil seleksi, serta tafsir yang digunakan terhadap syarat pengalaman manajerial.
Polemik ini menjadi ujian awal bagi tata kelola Pilrek UPR 2026–2030. Di tengah sorotan publik, proses pemilihan rektor kampus negeri dituntut tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada civitas akademika.
Redaksi membuka ruang klarifikasi kepada Senat UPR, Panitia Pemilihan Rektor UPR, dan pihak terkait lainnya untuk memberikan tanggapan atas pernyataan Dr. Tari Budayanti Usop sebagaimana dimuat dalam berita ini.















