PALANGKA RAYA, folitimes.id — Parkiran rumah ibadah kembali menjadi ruang yang tidak sepenuhnya aman dari aksi pencurian kendaraan bermotor. Seorang pria berinisial S (37), warga Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, ditangkap jajaran Polsek Pahandut setelah diduga mencuri sepeda motor di area Masjid Nurul Islam.
Kasus itu terjadi di halaman parkir belakang Masjid Nurul Islam, Jalan A. Yani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Waktu kejadian bertepatan dengan saat korban sedang menunaikan salat Magrib.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto membenarkan penangkapan tersebut. Polisi menyebut S diduga membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam milik korban yang sebelumnya diparkir di area belakang masjid. pada selasa 9 Juni 2026.
Kronologi bermula ketika korban masuk ke masjid untuk melaksanakan salat Magrib. Setelah selesai beribadah, korban kembali ke area parkir dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Pahandut. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan S sebagai terduga pelaku pencurian.
Modus yang digunakan pelaku menjadi perhatian. Berdasarkan keterangan kepolisian, S diduga tidak beraksi secara spontan. Ia disebut membawa kunci kontak palsu merek Honda yang telah disiapkan sebelumnya untuk menghidupkan dan membawa kabur kendaraan korban.
Temuan kunci palsu itu menunjukkan adanya celah keamanan yang perlu diwaspadai pemilik kendaraan, terutama di area parkir terbuka. Lokasi rumah ibadah tidak otomatis membuat kendaraan aman, apalagi saat pemilik sedang fokus menjalankan ibadah.
Dalam pemeriksaan sementara, polisi menyebut S mengaku berencana menjual sepeda motor curian tersebut. Uang hasil penjualan motor itu diduga akan digunakan untuk bermain judi online.
Motif ini memperlihatkan bagaimana praktik judi online tidak hanya berdampak pada kerugian finansial pelakunya, tetapi juga berpotensi mendorong tindak pidana lain. Dalam kasus ini, kendaraan jamaah masjid menjadi sasaran demi memenuhi kebutuhan pribadi yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi daring.
Polsek Pahandut turut mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu terdiri dari satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dan satu buah kunci kontak palsu yang diduga digunakan pelaku.
S kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyangkakan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP.
Kasus ini menjadi peringatan bagi warga agar tidak lengah saat memarkir kendaraan di ruang publik, termasuk area rumah ibadah. Pemilik kendaraan disarankan tetap menggunakan kunci pengaman tambahan, memilih lokasi parkir yang mudah diawasi, dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Di sisi lain, pengelola tempat ibadah juga perlu memperkuat sistem pengawasan area parkir. Keberadaan kamera pengawas, penerangan memadai, dan pengaturan parkir saat waktu ibadah dapat menjadi langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.















