PALANGKA RAYA, folitimes.id — Judi online kini tidak lagi hanya menjadi persoalan orang dewasa atau kelompok tertentu. Perkembangan teknologi membuat praktik perjudian digital semakin mudah diakses melalui ponsel, situs web, hingga berbagai platform yang menyasar pengguna muda.
Di kalangan mahasiswa, fenomena ini menjadi persoalan serius. Mahasiswa yang seharusnya fokus belajar, membangun kemampuan berpikir kritis, dan mempersiapkan masa depan, justru dapat terjebak dalam permainan yang menguras uang, waktu, dan pikiran.
Judi online sering kali menawarkan ilusi kemenangan cepat. Banyak pemain percaya modal kecil dapat berubah menjadi keuntungan besar. Namun, kenyataannya, peluang menang tidak pernah berpihak secara sehat kepada pemain. Yang lebih sering terjadi adalah kekalahan berulang, keuangan terganggu, lalu muncul keinginan mengejar kerugian.
Sebagai penulis yang pernah terlibat dalam permainan judi online, saya melihat persoalan ini bukan hanya dari jauh. Judi online dapat membuat seseorang kehilangan kendali dalam mengatur uang. Awalnya mungkin hanya mencoba, tetapi lama-kelamaan berubah menjadi kebiasaan yang sulit dihentikan.
Dampaknya terasa langsung pada pengelolaan keuangan. Uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan kuliah, makan, transportasi, buku, atau keperluan harian, bisa habis untuk deposit judi online.
Bahkan, dalam kondisi tertentu, sebagian mahasiswa dapat terdorong mencari pinjaman agar tetap bisa bermain. Saya sendiri pernah merasakan bagaimana judi online menyeret seseorang ke pinjaman online dan membuat kondisi keuangan menjadi tidak stabil.
Ada pula contoh lain di lingkungan mahasiswa. Seorang teman pernah menggunakan uang kuliah tunggal atau UKT untuk bermain judi online. Ketika uang itu habis, ia terpaksa mencari pinjaman agar kewajiban kuliahnya tetap dapat dibayar.
Kondisi seperti ini memperlihatkan bahwa judi online tidak hanya berhubungan dengan permainan digital. Ia dapat merusak perencanaan keuangan, mengganggu prioritas hidup, dan mendorong seseorang mengambil keputusan berisiko.
Masalahnya, banyak mahasiswa tidak langsung menyadari besarnya kerugian yang dialami. Ketika menang Rp300 ribu atau Rp500 ribu, kemenangan itu terasa besar. Padahal, sebelumnya mereka bisa saja sudah melakukan deposit berkali-kali dengan total kerugian yang jauh lebih besar.
Dalam naskah ini, penulis mencatat data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK yang menyebut transaksi judi online mencapai ratusan triliun rupiah. Jumlah pemain juga disebut mencapai jutaan orang, dengan kelompok masyarakat menengah ke bawah menjadi salah satu yang banyak terdampak.
Fenomena ini menunjukkan bahwa judi online telah menjadi masalah sosial dan ekonomi. Bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga soal rapuhnya literasi keuangan, lemahnya pengendalian diri, dan mudahnya akses digital ke situs perjudian.
Mahasiswa dan pelajar juga disebut menjadi kelompok yang ikut terdampak. Jika generasi muda sudah terbiasa memandang judi online sebagai jalan cepat mendapatkan uang, maka risiko jangka panjangnya sangat besar.
Dari sisi psikologis, judi online dapat menimbulkan tekanan. Pemain yang kalah sering kali merasa penasaran untuk kembali bermain. Mereka berharap kemenangan berikutnya mampu menutup kerugian sebelumnya.
Pola seperti ini berbahaya. Semakin sering kalah, semakin besar dorongan untuk menambah modal. Dalam situasi itulah seseorang bisa mulai berutang, menggunakan uang kebutuhan pokok, atau meminjam melalui layanan pinjaman online.
Tekanan juga dapat meluas ke hubungan sosial. Mahasiswa yang terjerat judi online bisa menjadi tertutup, mudah cemas, sulit fokus belajar, dan kehilangan kepercayaan dari keluarga maupun teman.
Dalam kasus yang lebih berat, judi online dapat mendorong perilaku berisiko. Seseorang yang kehabisan uang bisa tergoda melakukan tindakan tidak benar demi mendapatkan modal tambahan. Karena itu, judi online tidak bisa dianggap sebagai hiburan biasa.
Pemerintah sebenarnya telah melakukan berbagai upaya pemberantasan. Pemblokiran situs judi online, penutupan akses rekening yang terindikasi transaksi perjudian, hingga pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online menjadi bagian dari langkah negara menghadapi persoalan ini.
Namun, pemblokiran saja tidak cukup. Situs judi online bisa muncul kembali dengan alamat baru. Promosi juga dapat menyebar lewat media sosial, pesan pribadi, hingga tautan yang dikemas seolah-olah sebagai permainan biasa.
Karena itu, pemberantasan judi online harus berjalan bersama peningkatan literasi digital dan literasi keuangan. Mahasiswa perlu memahami bahwa uang bukan hanya alat untuk memenuhi keinginan sesaat, tetapi harus dikelola untuk kebutuhan yang lebih penting.
Kampus juga memiliki peran penting. Edukasi tentang bahaya judi online perlu masuk dalam ruang diskusi mahasiswa, baik melalui seminar, kegiatan organisasi, maupun pendampingan konseling.
Keluarga dan lingkungan pertemanan juga tidak kalah penting. Mahasiswa yang mulai menunjukkan tanda kecanduan, seperti sering meminjam uang, gelisah, merahasiakan aktivitas ponsel, atau mengabaikan kewajiban kuliah, perlu dibantu sebelum kondisinya memburuk.
Selain itu, penegakan hukum terhadap promosi judi online juga harus diperkuat. Orang yang menyebarkan, mempromosikan, atau memfasilitasi akses judi online melalui media sosial perlu ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, judi online bukan jalan cepat menuju kekayaan. Bagi mahasiswa, permainan ini justru dapat menjadi pintu masuk menuju utang, tekanan mental, rusaknya keuangan, dan terganggunya masa depan pendidikan.
Kesadaran untuk berhenti harus dimulai dari diri sendiri. Mahasiswa perlu memahami bahwa kemenangan dalam judi online hanyalah jebakan sesaat, sementara kerugian yang ditinggalkan bisa jauh lebih panjang.
Generasi muda seharusnya membangun masa depan lewat pendidikan, keterampilan, kerja keras, dan pengelolaan keuangan yang sehat. Bukan menyerahkan harapan pada permainan digital yang sejak awal dirancang untuk membuat pemain terus kalah.
Penulis
Rusdi
Mahasiswa Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Palangka Raya















