KUALA PEMBUANG, folitimes.id — Penertiban kawasan hutan yang menyasar areal perkebunan sawit PT Bangun Jaya Alam Permai atau BJAP di Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, mulai memunculkan persoalan baru. Sejumlah warga menduga lahan permukiman, ladang, hingga kebun mandiri masyarakat ikut masuk dalam area yang dipasangi plang penguasaan negara oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH.
Dugaan itu mencuat setelah warga menemukan plang negara di sejumlah titik yang selama ini mereka klaim sebagai ruang hidup masyarakat. Area yang dipasang tanda penguasaan disebut mencapai sekitar 14.750,2 hektare dan dikaitkan dengan areal perkebunan sawit PT BJAP.
Warga Desa Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Panji Irawan, mengatakan masyarakat tidak menolak langkah negara menertibkan kawasan hutan yang selama ini dikuasai korporasi. Namun, ia meminta negara tidak menyamaratakan lahan perusahaan dengan lahan warga.
“Di dalam penyitaan ini ada beberapa lahan masyarakat juga yang masuk dalam status penyitaan,” kata Panji saat ditemui di kawasan perkebunan sawit di Seruyan Tengah, Selasa, 16 Juni 2026.
Menurut Panji, masyarakat justru berharap kehadiran Satgas PKH dapat menjadi jalan penyelesaian atas konflik panjang antara warga dan perusahaan. Namun harapan itu dapat berubah menjadi kekecewaan bila proses penertiban tidak dibarengi verifikasi rinci terhadap batas lahan perusahaan, kebun mandiri, ladang, dan permukiman warga.
Ia menilai negara harus hadir secara adil. Bila lahan tersebut benar berada di bawah penguasaan negara, maka tata kelolanya juga harus mengikuti aturan negara secara terbuka, bukan menciptakan kesan adanya kekuasaan tersendiri di dalam wilayah tersebut.
“Kalau benar ini milik negara, harus disesuaikan dengan pengaturan negara, bukan lagi ada negara dalam negara,” ujarnya.
Masalah ini menjadi sensitif karena wilayah tersebut memiliki riwayat konflik panjang. Sebelum lahan dikuasai negara, warga telah menuntut penyelesaian hak kemitraan atau plasma 20 persen dari perusahaan. Tuntutan itu disebut belum tuntas hingga negara masuk melakukan penertiban.
Di sisi lain, setelah penguasaan negara berjalan, warga mengaku belum merasakan perubahan signifikan. Mereka justru mempertanyakan siapa sebenarnya yang mengelola kawasan tersebut setelah PT Agrinas Palma Nusantara ditunjuk sebagai pengelola dan menjalin kerja sama operasi dengan PT Aji Jaya Plantation atau AJP sebagai vendor.
“Kami ingin memastikan apakah lahan tersebut benar-benar sudah dikelola oleh negara melalui PT Agrinas atau justru masih digarap oleh manajemen perusahaan yang lama,” kata Panji.
Pernyataan itu membuka ruang pertanyaan lebih besar. Bila lahan telah masuk penguasaan negara, publik berhak mengetahui peta resmi area penertiban, batas-batas lahan yang masuk, dasar hukum penguasaan, serta mekanisme perlindungan terhadap lahan masyarakat yang diduga ikut terdampak.
Warga Desa Bukit Buluh, Rachmad Hidayat, juga menyoroti cara pemerintah pusat atau perwakilan negara turun ke daerah. Menurutnya, setiap kegiatan pengelolaan lahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat semestinya dilakukan melalui pemberitahuan dan koordinasi jelas dengan pemerintah kecamatan, kabupaten, provinsi, serta masyarakat desa.
“Tolong hargai kami yang di daerah, tentunya harus ada pemberitahuan,” ujar Rachmad.
Ia menilai konflik ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan memasang plang atau mengambil alih lahan. Negara harus membuka ruang dialog, menjelaskan status lahan secara terang, serta memastikan masyarakat lokal tidak menjadi korban dari penertiban yang seharusnya menyasar penguasaan korporasi.
Camat Seruyan Tengah, Inata Panderova, menyebut penertiban terhadap lahan yang diklaim masuk izin perusahaan ikut memantik kemarahan warga. Dari sekitar 14.000 hektare lahan yang dipasang plang, sekitar 3.000 hektare disebut merupakan lahan masyarakat yang sudah ditanami secara mandiri.
Akibatnya, sebagian warga mencabut plang yang dipasang karena merasa ruang hidup mereka ikut dirampas.
Kondisi ini menunjukkan bahwa penertiban kawasan hutan di Seruyan Tengah tidak cukup hanya berhenti pada pengambilalihan lahan dari perusahaan. Pemerintah perlu membuka data spasial, memverifikasi klaim warga, dan memastikan tidak ada permukiman maupun ladang masyarakat yang masuk dalam penguasaan negara tanpa proses klarifikasi.
Hingga berita ini disusun, penjelasan rinci dari PT Agrinas Palma Nusantara mengenai tata kelola lahan tersebut belum diperoleh. General Manager PT Agrinas Palma Nusantara, Brigjen TNI Purnawirawan Agus Erwan, menyampaikan pihaknya akan memberikan keterangan dalam konferensi pers dalam waktu dekat ini.















